BABINSA HADIRI KEGIATAN
POS PELAYANAN TERPADU 2018
Wonogiri, Babinsa Desa Mlokomanis
Wetan Koramil 03/Ngadirojo Serda Suwadi menghadiri kegiatan Pos Pelayanan
Terpadu (Poskumdu) tahun 2018 bertempat di kantor Desa Mlokomanis wetan. Kamis
(8/3).
Pada kegiatan tersebut turut
hadir,Subbag Bankum Setda Wonogiri Didik Rogiyadi, Kasie Intel Kejaksaan Negeri
Wonogiri Tri Haryanto, SH, MH, Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa Ziqma
Idatya Fitha, Danramil 03/Ngadirojo yang diwakili Babinsa Serda Suwadi, Tomas,
Toga, ketua Rt/Rw se-Kec. Ngadirojo, ketua karang Taruna dan tamu undangan
lebih kurang 30 orang.
Sambutan kepala Desa Mlokomanis Wetan
Edi Prayitno pada intinya menyampaikan, bahwa semua warga harus ikut
mendampingi dan mengawal dana Desa karena dana Desa milik bersama, dan lebih
jelasnya kita bersama-sama menyimak apa saja yang di sampaikan oleh pemberi materi
dari Setda Kab.Wonogiri.
Penyampaian materi yang di sampaikan
Oleh Subbag Bankum Setda Wonogiri Didik Rogiyadi, mengatakan. Dalam perjalanan
ketatanegaraan RI, Desa telah berkembang dan diatur tersendiri dengan UU, Yaitu
UU No. 6 tahun 2014 tentang dana Desa. Dengan tujuan menjadi Kuat, Maju,
Mandiri, dan Demokratis dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju
Masyarakat Adil, Makmur dan Sejahtera.
Mekanisme pengelolaan keuangan desa
yang lebih komplek dan jumlah anggaran yang dikelola relatif besar. Potensi
ketidaksesuaian pengelolaan keuangan Desa terhadap peraturan perundang-undangan
akibat beberapa faktor. Atas beberapa hal tersebut, maka kegiatan Poskumdu
tahun 2018 mengambil tema "pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan
Desa".
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Wonogiri
Tri Haryanto, SH, MH.juga menambahkan. Dana Desa adalah dana yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang
ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan,
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Asas-asas pengelolaan dana Desa harus
Transparan, Prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui
dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDes. Partisipatif.
Pengelolaan keuangan Desa harus memberikan ruang seluas luasnya kepada
masyarakat untuk aktif terlibat dalam setiap proses pengelolaan keuangan Desa
Akuntabilitas,mempertanggungjawabkan
pengelolaan, pengendalian, sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Penyampaian materi dari Dinas
pemberdayaan masyarakat dan Desa Ziqma Idatya Fitha, pelaksanaan dalam
pengelolaan keuangan Desa adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana
dan anggaran yang telah ditetapkan APBDes. Bendahara dapat menyimpan uang dalam
kas desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional
pemerintah Desa. Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh
bukti yang lengkap dan sah. Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDes
tudak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDes
ditetapkan menjadi peraturan Desa. Kegiatan dilanjutkan dengan meninjau
lokasi/jalan yang dibangun dengan menggunakan Dana Desa. (Pendim 0728/Wng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar