Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Senin, 12 Maret 2018

Babinsa Hadiri Kegiatan Pos Pelayanan Terpadu 2018



BABINSA HADIRI KEGIATAN POS PELAYANAN TERPADU 2018

 
Wonogiri, Babinsa Desa Mlokomanis Wetan Koramil 03/Ngadirojo Serda Suwadi menghadiri kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Poskumdu) tahun 2018 bertempat di kantor Desa Mlokomanis wetan. Kamis (8/3).

Pada kegiatan tersebut turut hadir,Subbag Bankum Setda Wonogiri Didik Rogiyadi, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Wonogiri Tri Haryanto, SH, MH, Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa Ziqma Idatya Fitha, Danramil 03/Ngadirojo yang diwakili Babinsa Serda Suwadi, Tomas, Toga, ketua Rt/Rw se-Kec. Ngadirojo, ketua karang Taruna dan tamu undangan lebih kurang 30 orang. 

Sambutan kepala Desa Mlokomanis Wetan Edi Prayitno pada intinya menyampaikan, bahwa semua warga harus ikut mendampingi dan mengawal dana Desa karena dana Desa milik bersama, dan lebih jelasnya kita bersama-sama menyimak apa saja yang di sampaikan oleh pemberi materi dari Setda Kab.Wonogiri. 

Penyampaian materi yang di sampaikan Oleh Subbag Bankum Setda Wonogiri Didik Rogiyadi, mengatakan. Dalam perjalanan ketatanegaraan RI, Desa telah berkembang dan diatur tersendiri dengan UU, Yaitu UU No. 6 tahun 2014 tentang dana Desa. Dengan tujuan menjadi Kuat, Maju, Mandiri, dan Demokratis dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju Masyarakat Adil, Makmur dan Sejahtera.

Mekanisme pengelolaan keuangan desa yang lebih komplek dan jumlah anggaran yang dikelola relatif besar. Potensi ketidaksesuaian pengelolaan keuangan Desa terhadap peraturan perundang-undangan akibat beberapa faktor. Atas beberapa hal tersebut, maka kegiatan Poskumdu tahun 2018 mengambil tema "pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa".

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Wonogiri Tri Haryanto, SH, MH.juga menambahkan. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

 
Asas-asas pengelolaan dana Desa harus Transparan, Prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDes. Partisipatif. Pengelolaan keuangan Desa harus memberikan ruang seluas luasnya kepada masyarakat untuk aktif terlibat dalam setiap proses pengelolaan keuangan Desa 

Akuntabilitas,mempertanggungjawabkan pengelolaan, pengendalian, sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

Penyampaian materi dari Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa Ziqma Idatya Fitha, pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan Desa adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan APBDes. Bendahara dapat menyimpan uang dalam kas desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa. Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDes tudak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDes ditetapkan menjadi peraturan Desa. Kegiatan dilanjutkan dengan meninjau lokasi/jalan yang dibangun dengan menggunakan Dana Desa. (Pendim 0728/Wng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar