GUNA MENEKAN ANGKA
KEKERASAN PADA ANAK, INI YANG DI LAKUKAN BABINSA
Wonogiri, Guna mendapat masyarakat
yang sadar akan hukum, dan meminimalisir tindakan yang berakibat dengan tindak
pidana, bertempat di Balai Desa Pandeyan, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten
Wonogiri telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan pemberdayaan masyarakat sadar
hukum (Kadarkum) Tahun Anggaran 2018, Senin(5/3).
Hadir dalam acara tersebut Bagkum
Setda Kab.Wonogiri Wiyanto S.H dan Pikalu Ayu S.H.,Danramil 14;Jatisrono Kpt
Inf Subandi yang di wakili Babinsa Koramil14/Jatisrono Serda Kiswanto, Kades
Pandeyan Sukino beserta staf Desa, Kanit Binmas Polsek Jatisrono Aiptu Marman,
Guru se-Kec Jatisrono, Karangtaruna, Pkk, Toga dan Toma se-Kec Jatisrono.
Kepala Desa Pandeyan Sukisno dalam
sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh undangan atas partisipasinya
dapat menghadiri penyuluhan kadarkum di Balai Desa Pandeyan. Marilah kita
sama-sama menyimak apa saja yang nantinya di sampaikan oleh Tim penyuluh.
Penyuluhan ini sangat penting,
mengingat masih banyak masyarakat yang masih awan terhadap aturan Hukum.
Harapan saya setelah mendapat penyuluhan, masyarakat makin sadar akan arti
pentingnya aturan dan Hukum.
Babinsa Serda Kiswanto juga
menyampaikan bahwa kehidupan masyarakat khususnya di daerah pedesaan, banyak
dan beragam pandangan masyarakat tentang apa itu hukum. Sebagai Babinsa saya
sangat mendukung kegiatan penyuluhan ini, setidaknya masyarakat yang belum
paham dapat mengerti dengan penjelasan dari Tim penyuluh. Dengan di adakannya
penyuluhan, semoga masyarakat Desa Pandeyan khususnya dan Kec. Jatisrono pada
umumnya bertambah wawasan tentang Kadarkum, tentang kekerasan pada anak.
Sambutan dari Kanit Binmas Bukan hanya
di tingkat desa akan tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya
perlu adanya penyuluhan tentang Hukum. Kita semua tahu bahwa sering terjadi
kasus kriminal kekerasan pada anak, pelecehan seksual terhadap anak di bawah
umur. Untuk mmenyikapi hal ini sangat penting program penyuluhan yang
berkesinambungan, mengingat masih banyak masyarakat yang belum begitu paham
tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Materi yang disampaikan BagKum Setda
Wonogiri Wiyanto SH antara lain Sanksi pidana terhadap Anak, perbandingan jenis
pidana, tindakan orang tua, pembimbing kemasyarakatan, peran serta masyarakat,
bantuan hukum, infrastruktur di pengadilan, instrumen ternasional perlindungan
anak, hak-hak anak dan peradilan terhadap anak, serta bimbingan terhadap anak.
Dapat kita simpulkan bahwa peran serta
masyarakat dalam berpartisipasi menyampaikan laporan bila terjadi pelanggaran
hak anak kepada pihak berwenang. Penegasan perlindungan anak oleh Negara, peran
pemerintah, masyarakat dan swasta dalam menjamin penghormatan terhadap hak-hak
anak.
Menetapkan standar minimal melindungi
remaja yang di rampas kebebasanya dalam semua bentuk, sesuai prinsip HAM,
kebebasan Fundamental untuk menangkal efek merugikan dari semua jenis penahanan
dan mendorong proses integrasi dalam masyarakat. Hakim anak berkewajiban secara
hukum dan moral untuk menjaga prinsip perlindungan kepentingan terbaik bagi anak,
sebagai generasi penerus bangsa. (Pendim0728/Wng).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar