DANDIM
0728/WONOGIRI HADIRI RAKORD PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK
Selasa, 01 Oktober 2016 pukul 09.00 Wib s.d. 11.10 Wib di pendopo rumah Dinas Bupati berlangsung kegiatan rapat
koordinasi peningkatan pelayanan publik di kabupaten Wonogiri. Hadir dalam
acara tersebut Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Dandim 0728/Wng Letkol Inf Basuki
Sepriadi, Kapolres Wonogiri Akbp Ronal Refli Rumondor. Para Staf ahli Bupati Wonogiri.
Kepala Kejaksaan Negri Wonogiri Tri Ari Mulyanto. Sekda Kabupaten Wonogiri
Suharno, Kakesbangpol Wonogiri Sulardi, Direktur RSUD Wonogiri Setyo Rini M, Kepala
BKD Wonogiri Rumanti Permana Diah dan Camat serta Kades Sekabupaten Wonogiri. Acara
diawali sambutan Tri Ari Mulyanto ( Kajari ) menyampaikan “Saya menerima surat dari
Sekda dan saya melihat sebagai narasumber bersama bapak Kapolres sehingga saya
harus hadir pada acara ini. Satgas yang di bentuk pada era Presiden Jokowi
tahun ini adalah di bentuknya satgas pungli dan satgas korupsi suatu bentuk
perbaikan pelayanan publik. Satber pungli harus dapat berjalan di dalam maupun
di luar baik bidang politik maupun pelayanan umum pada masyarakat.Tujuan di
bentuknya satber pungli adalah untuk memberikan pelayanan Publik yang bersih
dari pungli dan memberikan jaminan hukum yang sesuai harapan masyarakat serta
penataan regulasi dan penguatan kelembagaan hukum. Kita utamakan untuk untuk
pelayanan di kepolisian masalah pelayanan SIM, STNK dan pajak kendaraan
bermotor. Di jawa barat sudah di tindak lanjuti oleh gubernur tentang satber
pungli yang menjadi keseriusan pemerintah dalam pelaksanaanya. Satber pungli
akan bergerak di bidang meliputi sbb : “Perijinan ,IMB dan Trayek. Dana hibah
tentang adanya pemotongan. Kepegawaian pada promosi jabatan tertentu. Pendidikan
pencairan dana bos. Dana Desa dan pemotongan pada dana tersebut. Peningkatan
pelayanan publik seperti pendistribusian raskin. Pelayanan bidang kesehatan. Pelayanan pada samsat. Pelayanan barang dan jasa”.
Kapolres Wonogiri Akbp Ronal Refli Rumondor menyampaikan
”Ditingkat pusat bidang koordinasi dan akan banyak kegiatan operasi di wilayah
provinsi dan tingkat Kabupaten.Yang hadir disini adalah yang meminta dan yang
melayani di bidang pelayanan publik untuk dapat saling mendukung program satber
tersebut. Kami juga diberikan tugas dalam pelayanan SIM, STNK, Pajak agar dapat
terbebas dan bersih dari pungli. Dan nantinya apabila ada masyarakat yang akan
mengurus surat-surat bermotor sebaiknya datang kepada biro jasa dengan surat
kuasa sehingga resmi”. Disamping itu Rumanti Permana Diah SM. (Kepala BKD)
menyampaikan “Dasar larangan-larangan dalam tindakan yang berkaitan dengan
pungli di aparatur sipil negara adalah peraturan dari pusat yang tentunya bagi
yang melanggar akan mendapat hukuman disiplin sesuai pelanggaran yang
dilakukan. Jangan menjadikan masyarakat sebagai pembantu namun kita membantu
masyarakat dalam setiap pelayanan kepada setiap kepentingan umum. Larangan-larangan
yang harus diperhatikan adalah, menyalahgunakan kewenangan, menerima pungutan
baik dalam bentuk bingkisan maupun uang. Sebagai pegawai negri sipil dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh diskriminatif dan harus
jujur sesuai bidangnya. Dan bagi pegawai negri sipil yang melanggar tentunya
akan mendapat hukuman baik ringan maupun berat sesuai tingkat pelanggaran yang
dilakukan oknum tersebut”.
Sambutan yang terakir Joko Sutopo (Bupati Wonogiri)
menyampaikan “Suatu hal yang luar biasa rapat hari ini di hadiri oleh berbagai
instansi hal ini merupakan wujud keseriusan dalam melaksanakan program
pemerintah. Momentum berikutnya pada saat penyerahan akte tanah di Surakarta
bahwa pungli sebesar apapun akan menghambat pelayanan pada masyarakat. Tentang
penanganan praktek pungli tidak hanya di dalam instansi juga diluar instansi
dan hal ini memerlukan komitmen untuk dapat mewujudkan bersih dari pungli. Dalam
hal ini mari kita bersama-sama berkomitmen bagaimana kita menciptakan kesadaran
bersama untuk menhilangkan kegiatan pungli dalam bentuk apapun. Dan hal ini
akan kami tindak lanjuti dan membentuk satgas anti pungli di Kabupaten Wonogiri
dalam mendukung program pemerintah pusat bidang kesehatan yang diinstruksikan
kepada pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan dari pusat. (Pendim 0728/Wng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar