DANRAMIL
01/WONOGIRI MEMBERIKAN MATERI WAWASAN
KEBANGSAAN PESERTA LATSAR LINMAS
Selasa, ( 22/8/2017) bertempat digedung
Dekopinda Kab. Wonogiri dari Pukul 19.30 s.d 20.15 WIB telah berlangsung kegiatan Wasbang kepada Linmas. Danramil 01/ Wonogiri
Kapten Inf Tono sebagai nara sumber dalam acara Pelatihan Dasar Linmas (Latsar)
Kecamatan Jatisrono dan Kecamatan Wuryantoro dengan jumlah peserta sebanyak 46
orang.
Kapten inf Tono menyampaikan,
bahwa: Setiap negara pasti mempunyai
pondasi/pilar/dasar-dasar negara begitu halnya juga dengan negara Indonesia,
negara Indonesia mempunyai pilar-pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
tidak hanya satu tetapi 4 pilar. Empat pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa
dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa, dan seperti halnya
sebuah bangunan dimana untuk membuat bangunan tersebut menjadi kokoh dan kuat
dibutuhkan pilar-pilar atau penyangga agar bangunan tersebut dapat berdiri
dengan kokoh dan kuat.
Empai pilar kebangsaan tersebut adalah
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia). Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia, nama ini terdiri dari dua kata (dari bahasa sansekerta) yaitu Panca
berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi
utama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945, adalah hukum
dasar tertulis (basic law) konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia
saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKII pada
tanggal 18 Agustus 1945, dan sejak tanggal 27 Desember 1949 di Indonesia
berlaku Konstitusi RIS, maka sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku
UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945 dengan
dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Dan pada kurun
waktu tahun 1999 – 2002 UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang
mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia.
Adapun tujuan, pokok dan fungsi UUD 1945
adalah antara lain sebagai landasan konstitusional atas landasan ideal yaitu
Pancasila, sebagai alat pengendalian sosial (a tool of social control), alat
untuk mengubah masyarakat (a tool of social engineering), alat ketertiban dan
pengaturan masyarakat, dan sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan
batin, sarana penggerak pembangunan, serta berfungsi kritis dalam hukum,
pengayoman dan alat politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar