RAKORD TIM PENGAWASAN
ORANG ASING TINGKAT KECAMATAN
Selasa 29 Agustus 2017 pukul 09.35 s.d
11.50 Wib. bertempat di ruang rapat Oke Resto Kel.Wonokarto Kec. Wonogiri
Kab.Wonogiri telah dilaksanakan kegiatan Rapat tim Pengawasan orang asing
Tingkat Kecamatan Kabupaten Wonogiri, Materi APOA dan Pencegahan TKI
Non-Prosedural Kabupaten Wonogiri, diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I
Surakarta.
Hadir dalam acara tersebut :Adi
Purwanto, SH, MH (Kesi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Imigrasi)
Surakarta. Triyanto, SH (Kasi Intel Kejari) Wonogiri.AKP Sihono, SH (Kasat Intelkam) Polres
Wonogiri.Hudi Susanto, SH (Poswil BIN) Wonogiri.
Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Basuki
Sepriadi yang sedang dinas diwakili Lettu Inf. Achuwat Darsono (Dan Unit Intel)
Kodim 0728/Wonogiri. Untung Subagyo (Kasi Wasbang) Kesbangpol Wonogiri. Hidayat
Masykur, M.Si (Kasi PAKIS) Kemenag Wonogiri, perwakilan Danramil dan Kapolsek,
perwakilan Babinsa dan Babinkamtibmas dan OPD terkait.
Adapun penyampaian dari Adi Purwanto
(Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Imigrasi Surakarta) menyampaikan antara lain : Keimigrasian
adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara
Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan
Negara.
Fungsi dan Peranan Keimigrasian pada
dasarnya fungsi dan peranan keimigrasian bersifat universal, yaitu melaksanakan
pengaturan lalu lintas orang masuk atau ke luar wilayah suatu negara, lazimnya
dilaksanakan berdasarkan suatu politik imigrasi, yaitu kebijakan negara yang
telah ditetapkan atau digariskan oleh pemerintahnya sesuai dengan ketentuan
hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara operasional, peran
keimigarsian di Indonesia selalu mengandung tiga fungsi, yaitu : Fungsi
Pelayanan Masyarakat.
Untuk Warga Negara Asing yang mau
masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk : Memiliki surat
perjalanan yang sah dan masih berlaku seperti ; Visa yang masih berlaku,
kecuali orang yang tidak diwajibkan memiliki Visa dan memiliki lembar E/D,
kecuali bagi pemegang kartu elektronik.
Setiap WNA yang masuk ke.Indonesia
diwajibkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah pelabuhan,
bandar udara, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai
tempat masuk atau ke luar wilayah Indonesia. Pada dasarnya, Visa salah satu
dokumen yang dibutuhkan oleh seorang pengunjung suatu negara. Visa biasanya
harus dilengkapi dengan dokumen ijin lainnya yaitu paspor. Tanpa paspor, visa
tidak akan diberikan, dan tanpa visa seorang pengunjung tidak akan diberikan
ijin untuk memasuki suatu negara tertentu (kecuali negara-negara yang telah
mengadakan kesepakatan tertentu).
Dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan :(1) Setiap orang asing yang berada
di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin tinggal (Izin tinggal diberikan kepada
orang asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya. Izin tinggal).Sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : Izin Tinggal diplomatik. Izin Tinggal dinas.
Izin Tinggal kunjungan Izin Tinggal
terbatas. Izin Tinggal tetap. Izin tinggal tetap diberikan kepada orang asing
untuk tinggal menetap di Indonesia. Perpanjangan izin tinggal tetap diajukan
paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum izin tinggal tetap berakhir. Dalam hal
izin tinggal tetap berakhir sedangkan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dapat
memberikan perpanjangan sementara izin tinggal tetap paling lama (90) hari terhitung
sejak izin tinggal tetap berakhir.
Adapun inti penyampaian dari Triyanto,
SH (Kasi Intel) Kejari Wonogiri
menyampaikan : Kami sangat mengapresiasi kegiatan rapat tim Pora seperti
ini, kami berharap dapat ditindaklanjuti dengan sidak langsung di perusahaan-perusahaan,
barangkali izin tinggal orang asing habis masa waktunya atau menyalahi aturan.
Kami mendorong kepada aparatur di bawah yang bersentuhan langsung dengan
masyarakat, untuk lebih peka terhadap keberadaan WNA, karena tentunya aparatur
di lapis bawah lebih mengetahui tentang WNA yang berada di wilayah
masing-masing. Wonogiri mempunyai wilayah pantai, sehingga perlu pemantauan
terhadap kemungkinan masuknya WNA melalui pantai Nampu dan Sembukan di
Paranggupito, karena secara geografis laut Selatan berbatasan dengan Australia.
Adapun inti penyampaian dari AKP
Sihono, SH (Kasat Intelkam) Polres Wonogiri menyampaikan diantaranya : Yang
kami alami lakukan selama ini, biasanya setiap penghuni (penginap) di hotel
kita mendapat laporan, jika ada orang asing yang menginap mohon pihak
Kepolisian diberi laporan. Antisipasi kejadian perkawinan kontrak antara orang
asing dengan pribumi, yang menghasilkan keturunan yang tidak jelas. Perlu
sosialisasi tentang bentuk fisik pasport dan visa supaya aparat kewilayahan
mengetahuinya saat melakukan Sidak.
Selain itu Dandim 0728/Wonogiri Letkol
Inf Basuki Sepriadi yang diwakili oleh Letda Inf Achuwat Darsono (Dan Unit
Intel) menyampaikan : Pergeseran WNA ke negara Indonesia antara lain karena
sumber daya alam yang menarik mereka untuk menguasai atau memilikinya.
Perkiraan kami WNA yang berada di Wonogiri sejumlah 25 orang dari beberapa
negara antara lain Korea, Jepang, dan India. Jika ada penindakan terhadap WNA,
kami menanyakan bagaimana prosedurnya, karena ada pengalaman ketika kita
menanyakan legalitasnya, kendala kita adalah menyangkut dengan kedekatan WNA
dengano pejabat. (Pendim 0728/Wng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar