Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Kamis, 04 Mei 2017

Rapat Paripurna DPRD



DANDIM 0728/WONOGIRI HADIRI RAPAT PARIPURNA DI RUANG GRAHA DPRD

Bertempat di Aula Graha Paripurna DPRD Kab. Wonogiri telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kab. Wonogiri. Rabu (3/5/17).

Rapat Paripurna dengan acara :  Penyampaiian Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati atas 2 (dua) Raperda yaitu Raperda tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Kab. Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah Dan Perda Kab. Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 Tentang pengelolaan Pertambangan Mineral di Kab. Wonogiri. dan Penyampaian pendapat Bupati Wonogiri terhadap Nota Penjelasan Ketua DPRD Kab. Wonogiri atas 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda Inisiatif DPRD Tentang Pengelolaan Aset Desa, Raperda Inisiatif DPRD tentang Penetapan Desa di Kab. Wonogiri dan Raperda Inisiatif DPRD Tentang Perubahan atas Perda Kab. Wonogiri Nomor 22 tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan.

Hadir dalam acara tersebut : Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Dandim 0728/Wng Letkol Inf Basuki Sepriadi, Kapolres Wonogiri AKBP Mohammad Torra Wakil bupati wonogiri Edy Santosa, Ketua DPRD Setyo Sukarno, Forkominda kabupaten wonogiri,

Penyampaian Pandangan Umum fraksi -fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati atas 2 (dua) Raperda yaitu Raperda tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Kab. Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah Dan Perda Kab. Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 Tentang pengelolaan Pertambangan Mineral di Kab. Wonogiri. Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Wonogiri.

Fraksi PAN disampaikan oleh Iskandar  : PAN mengapresiasi dengan adanya Raperda tentang pembangunan kawasan perdesaan yang diharapkan dapat memajukan desa, perekat hubungan antar desa dan percepatan ekonomi pedesaan. Pembentukan Kawasan Perdesaan Harus memperhatikan kualitas SDM dan kapasitas wilayah. Kami dari fraksi PAN meminta kejelasan tentang alasan pencabutan  Perda kab. Wonogiri No. 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan air tanah dan Perda no 16 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.

Fraksi PKS yang disampaikan oleh Sri  Hariyanto: Fraksi PKS mengapresiasi atas Raperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Dalam Raperda Kawasan Perdesaan akan dibentuk TKPKP, sejauh mana kesiapan TKPKP tersebut dan apa yang sudah dilakukan. Fraksi PKS Mengharapkan bahwa dengan adanya Rapersa Kawasan Pedesaan diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak. Fraksi PKS mempertanyakan apakah Pencabutan Perda kab. Wonogiri No. 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan air tanah dan Perda no 16 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral tidak bertentanga  dengan peraturan perundang undangan yang telah ada.

Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Titik Sugiyarti,S.Sos : Pembentukan Pembangunan Kawasan Perdesaan harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa serta masyarakat untuk selanjutnya disahkan oleh TKPKP (Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan). Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Desa diharapkan dapat mempercepat kemajuan desa dan pemberdayaan Desa. Pembangunan Kawasan Perdesaan hendaknya tidak menghilangkan RT/ RW.

Fraksi P Golkar yang disampaikan oleh Wiwik Eko Darmono, SE. Dengan mengembangkan pembangunan Kawasan Perdesaan diharapkan mampu meningkatkan Potensi Ekonomi sehingga dapat mensejahterakan Masyarakat Desa. Bagaimana cara pembangunan Kawasan Perdesaan agar sesuai tujuan. Kajian dan langkah - langkoh kongkrit apa yang diambil agar bisa singkron dengan RT/ RW.

Fraksi PKN disampaikan oleh Drs Suyoto, M.Hum : Terkait Pembangunan Kawasan Perdesaan kami dari Fraksi PKN sangat mendukung adanya Raperda Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pembangunan Kawasan Perdesaan agar ditetapkan dengan kajian dari semua pihak dengan berbagai aspek sudut pandang. Pembangunan Kawasan Perdesaan harus memperhatikan hak hak desa karena desa juga memiliki hak untuk mengurus desanya.

Fraksi P Gerindra disampaikan oleh Jati Waluyo : Pembangunan Kawasan Perdesaan terbentuk berdasarkan aspek partisipasif, transparansi, akuntabilitas dan pemerataan atas aspek diatas kami dari F P Gerindra mendukung Raperda Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pembangunan Kawasan Perdesaan terbentuk atas lokasi Desa dan harus singkron dengan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pembangunan Kawasan Perdesaan harus memperhatikan aspek Desa dan kemanfaatan bagi Desa. Agar segera dibentuk Pansus guna membahas Raperda Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Fraksi P Demokrat yang disampaikan oleh Susanto Fraksi P Demokrat memandang bahwa mengingat obyek Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah desa maka pembangunan harus memperimbangkan kesejahteraan masyarakat Desa dan harus memperhatikan berbagai aspek agar tidak merugikan desa. Terkait dengan  Pencabutan Perda kab. Wonogiri No. 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan air tanah dan Perda no 16 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral setuju untuk membahas Raperda yang sudah diajukan Bupati Wonogiri.
 
Penyampaian pendapat Bupati Wonogiri terhadap Nota Penjelasan Ketua DPRD Kab. Wonogiri atas 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda Inisiatif DPRD Tentang Pengelolaan Aset Desa, Raperda Inisiatif DPRD tentang Penetapan Desa di Kab. Wonogiri dan Raperda Inisiatif DPRD Tentang Perubahan atas Perda Kab. Wonogiri Nomor 22 tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan oleh Bupati Wonogiri Joko Sutopo : "Pada Prinsipnya Pemerintah Kab. Wonogiri menyambut baik atas diajukannya Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Aset Desa, dengan demikian akan lebih mendorong kepada peningkatan kualitas dlm pengelolaan aset desa yang meliputi teknis pengelolaan, pemindahtanganan dan pembinaan pengawasan. Secara konkrit harus bisa menjawab permasyalahan dilapangan. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa program pembangunan pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa harus berjalan seiring sejalan dan saling mendukung, akan tetapi disisi lain diharapkan pada peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan sehingga dibutuhkan harmonisasi dalam pelaksanaanya. Pemerintah Kab. Wonogiri menyambut baik atas akan dilaksanakannya pembahasan rancangan Perda inisiatif dewan DPRD tentang perubahan atas Perda Kab. Wonogiri Nomor 22 tahun 2012 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan daerah. Secara substansi kami memahami bahwa perlu penyesuaian beberapa hal terkait pengaturan  dana hibah dan Bansos, Investasi, Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan sistem akuntansi Keuangan. (Pendim 0728/Wng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar