DANDIM 0728/WONOGIRI
HADIRI RAPAT PARIPURNA DI RUANG GRAHA DPRD
Bertempat di Aula Graha Paripurna DPRD
Kab. Wonogiri telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kab. Wonogiri. Rabu (3/5/17).
Rapat Paripurna dengan acara : Penyampaiian Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD
terhadap nota pengantar Bupati atas 2 (dua) Raperda yaitu Raperda tentang
Pembangunan Kawasan Pedesaan dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Kab. Wonogiri
Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah Dan Perda Kab. Wonogiri Nomor
16 Tahun 2012 Tentang pengelolaan Pertambangan Mineral di Kab. Wonogiri. dan
Penyampaian pendapat Bupati Wonogiri terhadap Nota Penjelasan Ketua DPRD Kab.
Wonogiri atas 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda Inisiatif DPRD
Tentang Pengelolaan Aset Desa, Raperda Inisiatif DPRD tentang Penetapan Desa di
Kab. Wonogiri dan Raperda Inisiatif DPRD Tentang Perubahan atas Perda Kab.
Wonogiri Nomor 22 tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan.
Hadir dalam acara tersebut : Bupati
Wonogiri Joko Sutopo, Dandim 0728/Wng Letkol Inf Basuki Sepriadi, Kapolres
Wonogiri AKBP Mohammad Torra Wakil bupati wonogiri Edy Santosa, Ketua DPRD
Setyo Sukarno, Forkominda kabupaten wonogiri,
Penyampaian Pandangan Umum fraksi
-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati atas 2 (dua) Raperda yaitu Raperda
tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Kab.
Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah Dan Perda Kab.
Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 Tentang pengelolaan Pertambangan Mineral di Kab.
Wonogiri. Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Wonogiri.
Fraksi PAN disampaikan oleh
Iskandar : PAN mengapresiasi dengan
adanya Raperda tentang pembangunan kawasan perdesaan yang diharapkan dapat
memajukan desa, perekat hubungan antar desa dan percepatan ekonomi pedesaan.
Pembentukan Kawasan Perdesaan Harus memperhatikan kualitas SDM dan kapasitas
wilayah. Kami dari fraksi PAN meminta kejelasan tentang alasan pencabutan Perda kab. Wonogiri No. 3 tahun 2011 tentang
Pengelolaan air tanah dan Perda no 16 tahun 2012 Tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral.
Fraksi PKS yang disampaikan oleh
Sri Hariyanto: Fraksi PKS mengapresiasi
atas Raperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Dalam Raperda Kawasan
Perdesaan akan dibentuk TKPKP, sejauh mana kesiapan TKPKP tersebut dan apa yang
sudah dilakukan. Fraksi PKS Mengharapkan bahwa dengan adanya Rapersa Kawasan
Pedesaan diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak. Fraksi PKS
mempertanyakan apakah Pencabutan Perda kab. Wonogiri No. 3 tahun 2011 tentang
Pengelolaan air tanah dan Perda no 16 tahun 2012 Tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral tidak bertentanga
dengan peraturan perundang undangan yang telah ada.
Fraksi PDIP yang disampaikan oleh
Titik Sugiyarti,S.Sos : Pembentukan Pembangunan Kawasan Perdesaan harus
mendapat persetujuan dari Kepala Desa serta masyarakat untuk selanjutnya
disahkan oleh TKPKP (Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan). Pembangunan
Desa dan Pembangunan Kawasan Desa diharapkan dapat mempercepat kemajuan desa
dan pemberdayaan Desa. Pembangunan Kawasan Perdesaan hendaknya tidak
menghilangkan RT/ RW.
Fraksi P Golkar yang disampaikan oleh
Wiwik Eko Darmono, SE. Dengan mengembangkan pembangunan Kawasan Perdesaan
diharapkan mampu meningkatkan Potensi Ekonomi sehingga dapat mensejahterakan
Masyarakat Desa. Bagaimana cara pembangunan Kawasan Perdesaan agar sesuai
tujuan. Kajian dan langkah - langkoh kongkrit apa yang diambil agar bisa
singkron dengan RT/ RW.
Fraksi PKN disampaikan oleh Drs
Suyoto, M.Hum : Terkait Pembangunan Kawasan Perdesaan kami dari Fraksi PKN
sangat mendukung adanya Raperda Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pembangunan
Kawasan Perdesaan agar ditetapkan dengan kajian dari semua pihak dengan
berbagai aspek sudut pandang. Pembangunan Kawasan Perdesaan harus memperhatikan
hak hak desa karena desa juga memiliki hak untuk mengurus desanya.
Fraksi P Gerindra disampaikan oleh
Jati Waluyo : Pembangunan Kawasan Perdesaan terbentuk berdasarkan aspek
partisipasif, transparansi, akuntabilitas dan pemerataan atas aspek diatas kami
dari F P Gerindra mendukung Raperda Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pembangunan
Kawasan Perdesaan terbentuk atas lokasi Desa dan harus singkron dengan UU no 6
tahun 2014 tentang Desa. Dalam pembangunan Kawasan Perdesaan harus
memperhatikan aspek Desa dan kemanfaatan bagi Desa. Agar segera dibentuk Pansus
guna membahas Raperda Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Fraksi P Demokrat yang disampaikan
oleh Susanto Fraksi P Demokrat memandang bahwa mengingat obyek Pembangunan
Kawasan Perdesaan adalah desa maka pembangunan harus
memperimbangkan kesejahteraan masyarakat Desa dan harus memperhatikan berbagai
aspek agar tidak merugikan desa. Terkait dengan
Pencabutan Perda kab. Wonogiri No. 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan air
tanah dan Perda no 16 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral setuju
untuk membahas Raperda yang sudah diajukan Bupati Wonogiri.
Penyampaian pendapat Bupati Wonogiri
terhadap Nota Penjelasan Ketua DPRD Kab. Wonogiri atas 3 (tiga) Raperda
Inisiatif DPRD yaitu Raperda Inisiatif DPRD Tentang Pengelolaan Aset Desa,
Raperda Inisiatif DPRD tentang Penetapan Desa di Kab. Wonogiri dan Raperda
Inisiatif DPRD Tentang Perubahan atas Perda Kab. Wonogiri Nomor 22 tahun 2012
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan oleh Bupati Wonogiri Joko Sutopo :
"Pada Prinsipnya Pemerintah Kab. Wonogiri menyambut baik atas diajukannya
Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Aset Desa, dengan demikian
akan lebih mendorong kepada peningkatan kualitas dlm pengelolaan aset desa yang
meliputi teknis pengelolaan, pemindahtanganan dan pembinaan pengawasan. Secara
konkrit harus bisa menjawab permasyalahan dilapangan. Sebagaimana kita ketahui
bersama bahwa program pembangunan pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa
harus berjalan seiring sejalan dan saling mendukung, akan tetapi disisi lain diharapkan
pada peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan sehingga dibutuhkan
harmonisasi dalam pelaksanaanya. Pemerintah Kab. Wonogiri menyambut baik atas
akan dilaksanakannya pembahasan rancangan Perda inisiatif dewan DPRD tentang
perubahan atas Perda Kab. Wonogiri Nomor 22 tahun 2012 tentang Pokok pokok
Pengelolaan Keuangan daerah. Secara substansi kami memahami bahwa perlu
penyesuaian beberapa hal terkait pengaturan
dana hibah dan Bansos, Investasi, Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD dan sistem akuntansi Keuangan. (Pendim 0728/Wng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar