KASDIM
0728/WONOGIRI HADIRI IMPLEMENTASI PENGUATAN
KELEMBAGAAN SATGAS PERLINDUNGAN ANAK
Senin (5/12/16) pukul 09.00 wib s/d 11.15 wib di gedung BKBKSPP jln KS.Tubun Kel
Wonokarto Kec/Kab Wonogiri berlangsung acara Implementasi penguatan kelembagaan
satgas Perlindungan anak Kabupaten Wonogiri tahun 2016
Hadir dalam acara
tersebut Kapolres Wonogiri AKBP Ronal Refli
Rumondor,Sekda kabupaten wonogiri Drs Suharno, Dandim 0728/Wonogiri yang sedang melaksanakan dinas luar di
wakili Kasdim Mayor Inf Handoko Setyo Budi, Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri Yuswardi, Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Tri Ari Mulyanto .Ketua BKBKSPP
Wonogiri Reni Ratnasari dan Perwakilan dari kementrian BPPA Sudarmaji.
Dalam acara tersebut Kapolres Wonogiri menyampaikan
: Di wilayah desa nantinya akan di bentuk beberapa satgas, ada satgas wilayah Kabupaten,Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
Rata rata yang menjadi tindak kekerasan korbanya adalah umurnya sekitar 17 tahun yang seharusnya sudah siap menikah. Saat
ini ada batasan undang-undang untuk menikah minimal 20 tahun dan jika satgas saja yang bekerja tentu belum maksimal namun harus di bentuk relawan dari unsur Guru, Babinsa, Babinkamtibmas yang akan turun bersama-sama satgas.
Sambutan Ketua BKBK SPP Kab. Wonogiri : Kita
prihatin semua yang terkait perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual di
wilayah masih kurang maksimal terbukti masih banyak kasus yang terjadi. Usaha pusat pelayanan terpadu perlindungan
anak dan satgas perlindungan anak telah terbentuk namun masih kurang. UU no : 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak, memberikan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, perlindungan
terhadap kekerasan seks terhadap anak. Untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap
perlindungan tindak kekerasan anak sudah di bentuk satgas penanganan
perlindungan di (Tingkat Kabupaten.Tingkat Kecamatan, Tingkat Kelurahan). Sumber
dana pelaksanaan implementasi penguatan kelembagaan adalah dari APBD Kabupaten wonogiri.
Selanjutnya sambutan Sekda Kab. Wonogiri
:.Alhamdulilah hari ini kita tergabung dalam satgas perlindungan anak dan
satgas ini merupakan jawaban untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual terhadap anak. Langkah berikutnya bagaimana langkah yang di
ambil hal yang harus di lakukan oleh satgas yang sudah terbentuk untuk
penanganannya di lapangan. Problema tingkat kekerasan terhadap anak sangat
komplek dan semua harus kita bangun sinergi kepada instansi terkait dan
masyarakat agar dapat menangkal tindak kekerasan di wilayah. Dengan
terbentuknya satgas perlindungan anak di tingkat kabupaten, Kecamatan dan kelurahan di harapkan dapat mengurangi
dan mencegah tindak kekerasan seksual anak. Pada hari ini tanggal 5 desember
2016 dengan mengucap bismillah irohmannirohim acara Implementasi penguatan kelembagaan perlindungan
anak kab. Wonogiri tahun 2016 saya nyatakan di mulai.
Perwakilan dari kementrian BPPA Sudarmaji dalam
sambutannya menyampaikan : Kami sebenarnya ke wonogiri dalam rangka monitoring, namun kebetulan ada kegiatan pembentukan
satgas perlindungan anak dan di minta mengisi dalam acara pada hari ini.
Terkait kekerasan terhadap anak ini ibarat seperti gunung es, banyak kasus-kasus yang belum dapat terselesaikan. Di wilayah Jailolo paling banyak terdapat
kasus kekerasan dan yang anehnya para bapak-bapak yang mengalami kasus kekerasan yang dilakukan oleh ibu ibu. Ada tiga
peran yang harus di perhatikan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak
adalah peran orang tua, peran guru dan peran masyarakat. Kasus kekerasan orang tua dan anak
masih banyak terjadi ini menjadi pertanyaan kepada satgas, apa yang mereka lakukan di wilayah. Di
Sukabumi ada kasus sodomi sampai korbanya lebih dari seratus orang dan sudah kami tangani, namun berikutnya masih ada kejadian lagi dan
kami sudah bentuk satgas sampai tingkat desa untuk mengantisipasi tindakan
tersebut. Pertama kali satgas di bentuk di Manado dan di wilayah Halim perdana
kusuma dan di didik semi militer di barak-barak saat itu agar anggota satgas mempunyai loyalitas dan hati nurani yang
kuat. Di depok ada kasus yang lama dan dianggap sudah selesai namun kami tetap
proses dan kepada instansi terkait jangan sampai menghalang-halangi proses hukum tersebut. (Pendim 0728/Wng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar