Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Jumat, 12 Oktober 2018

Forkopincam Jatiroto Gelar Sosialisasi Pembentukan BPD


 
FORKOPINCAM JATIROTO GELAR SOSIALISASI PEMBENTUKAN BPD

Wonogiri, bertempat di pendopo Kecamatan Jatiroto, Forkopincam Jatiroto melaksanakan sosialisasi pentahapan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) tingkat Kecamatan, Jum’at(12/10).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Jatiroto Andika Krisnayana.A.p.M.Si, Danramil 16/Jatiroto yang diwakilkan kepada Batuud Pelda Sutarno, Kapolsek Iptu Unggul. SH., Kasitapem Kecamatan Jatiroto Miran S.sos.

Camat Jatiroto dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPD adalah kepanjangan tangan dari Desa, sebagai pionir yang berkontribusi untuk membangun Desa pada khususnya dan Kabupaten Wonogiri pada umumnya. Kedatangan kehadiran BPD diperlukan sebagai penyeimbang dalam proses pengambilan keputusan di tingkat Desa. Tugas BPD kedepan semakin berat, maka dari itu ketika ada pengusulan harus melalui musyawarah untuk menghasilkan SDM BPD yang terbaik, sebagai tambahan kalau bisa kepada para unsur BPD bisa menghasilkan usulan-usulan yang mendukung pemerintah Desa seperti pembentukan relawan tanggap bencana, karena itu sangat diperlukan untuk antisipasi bencana yang sewaktu-waktu terjadi.

 
Paparan yang disampaikan oleh Kasitapem selaku penanggung jawab sosialisasi pembntukan BPD antara lain kepada panitia tingkat desa yang sudah terbentuk atau belum terbentuk segera ditindak lanjuti karena masa bhakti BPD akan berakhir pada bulan Desember 2018. sedangkan untuk kuota jumlah BPD masing-masing Desa berbeda melihat dari jumlah penduduk yang ada di Desa, semakin banyak jumlah penduduknya semakin banyak jumlah anggota BPD, tapi rata-rata di wilayah Kecamatan Jatiroto setiap Desa antara 5 sampai dengan 6 anggota BPD, kemudian perlu disampaikan bahwa anggaran setiap desa untuk pembentukan BPD ada dana sekitar 5 juta rupiah dari pemerintah kabupaten dan dana tersebut sudah masuk direkening setiap desa masing-masing.

Kemudian sebagai tambahan bahwa untuk persyaratan sebagai calon anggota BPD umur paling rendah minimal 20 th dan pendidikan paling rendah adalah SMP. Diharapkan setelah sosialisasi tingkat kecamatan selesai kepada para panitia segera untuk dilaksanakan sosialisasi tingkat desa, karena semakin mendesaknya waktu, (Pendim 0728/Wng).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar