BABINSA PIJIHARJO HADIRI
MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN BPD
Wonogiri,
Senin (29/10) bertempat di Balai Desa Pijiharjo telah dilaksanakan kegiatan
Musyawarah Desa Pembentukan BPD Desa Pijiharjo masa bhakti 2019-2024 yang
dipimpin oleh Pimpinan dan Seketaris Musyawarah yang dipilih dari Calon BPD
dengan dipandu oleh Kepala Desa Pijiharjo.
Kegiatan
musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pijiharjo Sarwoko, Babinsa Desa
Pijiharjo Sertu Suryadi, Pemantau dari Kec. Manyaran Suradi, Panitia
penjaringan calon anggota BPD Warso, Calon anggota BPD, Ketua Rt/Rw se-Desa
Pijiharjo, Anggota TP PKK Desa Pijiharjo, Perwakilan Tomas/Toga Desa Pijiharjo.
Sambutan
yang disampaikan oleh Kepala Desa Pijiharjo mengucapan terima kasih dan
apresiasi kepada panitia pembentukan BPD yang telah bekerja dengan baik dan
cepat sehingga telah terpilih calon anggota BPD. Musyawarah pembentukan Angota
BPD Desa Pijiharjo dilaksanakan dengan musyawarah mufakat oleh peserta
Musyawarah dan apabila tidak terjadi kemufakatan dalam pembentukan Anggota BPD
maka akan dilaksanakan Pemungutan Suara oleh Peseta Musyawarah, ini diatur
dalam Tata Tertib Pembentukan BPD Desa Pijiharjo. Untuk Anggota BPD yang
terpilih akan langsung diusulkan ke Bupati Wonogiri untuk bisa ditetapkan.
Ketua
panitia pembentukan BPD Warso dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima
kasih yang sebesar-sebesarnya kepada segenap warga masyarakat yang telah
membantu dan bekerja sama dalam penjaringan calon Anggota BPD Desa Pijiharjo
sehingga terpilih perwakilan dari masing-masing Dusun dan gabungan beberapa
Dusun serta perwakilan Gender dari kaum perempuan dan nantinya akan dilaporkan
kepada kepala Desa Pijiharjo yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati
Wonogiri.
Babinsa
Pijiharto menyampaikan bahwa tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah
sebagai wahana/wadah untuk melaksanakan Kehidupan Demokrasi dalam
Penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD memiliki posisi yang setara
dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemerintah
Desa. Pada hakikatnya, BPD sebagai Penyambungan aspirasi masyarakat dan
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan
Kepala Desa. Hal itu berarti BPD menjadi penyeimbang bagi Pemerintah Desa dalam
Penyelenggaraan Pemerintah Desa, (Pendim 0728/Wng).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar