FORKOPIMDA HADIRI
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN YANG TERJANGKAU DAN BERMUTU(GRATIS)
Wonogiri,
bertempat d Pendopo Rumah Dinas Bupati
telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun
2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Yang Terjangkau dan Bermutu(Gratis),
Jum’at(7/9).
Hadir
dalam kegiatan tersebut antara lain
Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf M.Heri Amrrulloh,
S.Sos,M.H yang sedang dinas luar di wakilkan kepada Kapten Inf Joko Susilo,
IPDA Agung Suharto, SH., Sekda Wonogiri Drs Suharno, Kepala Dinas Kabupaten
Wonogiri Drs. Siswanto, M.Pd., Asisten Perekonomian dan Administrasi
Pembangunan Bambang Hariyadi. SH., MM., Ketua Komisi IV DPRD Kab. Wonogiri
Sriyono, S.Pd., Camat Se Kabupaten Wonogiri, Para Kepala Sekolah SD, SMP, MTS
Se Kabupaten Wonogiri.
Laporan
Penyelenggaraan Pendidikan Yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis Sekda Wonogiri
Drs Suharno Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidlkan
Nasional,mengemukakan : Pasal 11 ayat (2): Pemerintah dan Pemerintah Daerah
wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap
warga negara yang berusia tuJuh sampal dengan lima belas tahun. Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan pasal 14, mengemukakan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban Memberikan pelayanan dan kemudahan serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi warga
masyarakat tanpa membedakan ras, suku, agama dan golongan. Menjamin tersedianya
dana/anggaran guna mewujudkan terselenggaranya wajib belajar pendldikan 9 tahun
bagi setiap warga masyarakat.
Tujuan
meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib
belajar 9 tahun yang bermutu.Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar
Pelayanan. Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenu SPM, dan
pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah
memenuhi SPM. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/Mi dan SMP/MTs
Negeri dan Swasta terhadap biaya operasional sekolah. Mewujudkan visi dan misi
Bupati Wonogiri. Mensukseskan Panca Program Bupati Wonogiri, khususnya di
bidang Pendidikan
Sasaran
SD/SMP Negeri wajlb menerima dana BOSDA daam bentuk belanja langsung dan
menjadi satu dengan DPA Dinas Pendldikan dan Kebudayaan. SD/SMP Swasta dan
MI/MTs Negeri /Swasta dalam bentuk Hibah atau belanja tidak langsung. SD/SMP
Swasta dan MI/MTS Negeri/Swasta boleh tidak mengikuti program Pendidikan
Gratis/BOSDA setelah mendapatkan persetujuan komite sekolah dan atau yayasan.
Sambutan
yang disampaikan oleh Bupati Wonogiri Joko Sutopo bahwa Agenda pada pagi ini adalah satu agenda pada
komitmen pada proses tugas tanggungjawab yang di berikan kewenangan untuk
diwujudkan konsekunsi logis. Ada kewenangan dari pemerintah pusat maupun
pemeritah daerah. Maka saya akan mencoba mengawali dengan pemerintah dengan
komponen dan sumber daya yang ada ini tidak ada kata puas dan cukup. Ini bentuk
pelayanan yang dinamis kita di tuntut untuk melayani masyarakat yang begitu
banyak. Masyarakat menuntut untuk sebaik-baiknya baik itu di bidang
pendidikan, kesehatan serta budaya dan
yang lain-lain. Mengenai pendidikan kita dituntut untuk selalu transparan dan
di tuntut untuk bertanggung jawab. Bagaimana pelayanan yang mumpuni dan selalu
bermutu.
Yang
kita harus lakukan adalah evaluasi-evalusai agar kita selalu hadir untuk
melayani pendidikan bagi masyarakat yang ada pada era sekarang ini. Wonogiri
ingin melahirkan satu sistem pendidikan gratis artinya dimensi gratis
menimbulkan pelayanan terbaik maka di butuhkan secara terstruktur dan
terorganisir. Dan pada hari ini kita berikan juknis tentang peraturan bupati
yang sudah dituangkan di depan tadi. Kabupaten Wonogiri mempunyai satu tujuan
yaitu pembangunan bukan hanya berbasis ekonomi tapi juga sosial. Kita mempunyai
komitmen nasionalisme yaitu memberikan jaminan yang tidak diskriminasi tanpa
sekat sesuai kasta tapi kita bertujuan mencerdaskan anak bangsa.
Setelah
pembangunan yang kita gaungkan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat. Dan
tentunya fungsi pelayanan terus kita tingkatkan. Tujuanya harus memastikan satu
sistem yang memberikan jaminan pendidikan secara merata tanpa diskriminasi.
Maka pemberdayaan sumber daya manusia perlu kita tingkatkan dan banyak sekali
potensi salah satunya yang kita lihat tadi yaitu tarian yang sudah berada di
tingkat level nasional. Sosialisasi ini adalah suatu bentuk konkrit yang harus
kita fahami bersama sebagaimana komitmen kita bersama. Kita satukan visi dan
misi dalam meningkatkan tingkat pendidikan yang bermutu. Bahwa aturan ini kita
buat untuk pertanggungjawaban yang suber dananya dari APBD. Tentunya kedepanya
kita ada evaluasi-evaluasi dimana semua itu tentu banyak kekurangan. Mari kita
sukseskan tingkat pendidikan ini dimana guna mewujudkan sesarengan bangun
Wonogir.
Paparan
Kepala Dinas Kabupaten Wonogiri Drs. Siswanto, M.Pd. Keuangan sekolah dikelola
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangar, efektif, efesien,
ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan,
kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Sumber dana BOSDA bersumber dari APBD
Setingkat SD/MI/Negeri/Swasta Rp. 76.000/Siswa/semester. Setingkat
SMP/MTs/Negeri/Swasta - Rp.152.000/siswa/semester. Pagu anggaran untuk SD/SMP
Negeri semester I TP 2018/2019 (Juli Desember 2018) dalam bentuk belanja
langsung sebesar Rp. 10.276.552.000,. Pagu anggaran untuk SD/SMP Swasta dan
MI/MTs Negeri/Swasta dalam bentuk belanja tidak langsung atau hibah sebesar Rp.
2. 103.376.000,. Total dana Pendidikan Gratis semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019
sebesar Rp. 12.379.928.000,.
Pencairan
dana BOSDA dilakukan per triwulan disesuaikan RKAS dan kebutuhan di satuan
Pendidikan. Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan permintaan dana
melalui pengajuan Form NPD (Nota Pencairan Dana) sesual format terlampir pada
juknis. Pengatuan permintaan dana dapat dilakukan melalu 3 mekanisme, yaitu :
1.TU (Tambah Uang), 2.GU (Ganti Uang dan 3. LS (langsung) akan diatur didalam
juknis.
Penyaluran
BOSDA kepada satuan Pendidikan menggunakan rekening BOS pendamping. Apabila
terjadi pergantian kepala sekolah dan/atau bendahara dilarang melakukan
transaksi keuangan di bank atas nama sekolah sebelum pergantian specimen dan
dilarang membuka rekening baru. Dana BOSDA digunakan untuk memenuhi kekurangan
BOS Pusat untuk membiayal operasional sekolah dalam pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan yaitu Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan, Pengembangan
Standar Isi, Pengembangan Standar Proses, Pengembangan Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Pengembangan Standar Pengelolaan, Pengembangan Standar
Penilalan, Pengembangan Standar Pembiayaan, Pengembangan Standar Sarana dan prasarana
Pendidikan (dicukupi dari sumber lain, misalnya DAK Blocgrand, dan APBD Murni),
(Pendim 0728/Wng).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar