DANDIM 0728/WONOGIRI
IKUTI RAPAT PARIPURNA DPRD
Wonogiri,
bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri telah dilaksanakan
kegiatan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Terhadap Raperda
Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018 dan Penyusunan Pemandangan Umum Fraksi
atas Nota Pengantar Bupati Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten
Wonogiri Tahun Anggaran 2018, Rabu(5/9).
Hadir
dalam kegiatan tersebut Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Dandim 0728/Wonogiri
Letkol Inf M.Heri Amrrulloh, S.Sos, M.H., Kapolres Wonogiri AKBP Roberto
Pardede, S.IK., Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Dodi Budi Kelana SH.MH., Ketua
Pengadilan Negeri Wonogiri Mohammad Istiadi, SH, MH., Wakil Bupati Wonogiri Edy santosa, Ketua DPRD Wonogiri
Setyo Sukarno, Sekda Wonogiri Drs Suharno.
Penyampaian
Bupati Wonogiri Joko Sutopo Tentang Penyampaian Nota Pengantar Bupati Terhadap
Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018. Rapat paripurna dewan yang terhormat
perubahan APBD ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum APBD baik dalam komponen pendapatan daerah belanja
daerah maupun pembiayaan daerah keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis
belanja.
Maksud
dan tujuan penyusunan nota perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran
2018 adalah memberikan gambaran umum kondisi kemampuan keuangan daerah dan
menyesuaikan asumsi kebijakan umum anggaran tahun 2018 dengan perkembangan yang
terjadi baik terhadap proyeksi pendapatan daerah,belanja daerah dan pembiayaan
daerah. Secara umum pendapatan daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018
direncanakan dalam penetapan sebesar Rp. 2.192.011.071.842, 00 pertambahan
dalam perubahan sebesar Rp.65.274.620.240,00 atau meningkat sebesar 2,98%
sehingga menjadi Rp.2.257.285.692.082,00.
Permasalahan
utama di dalam pendapatan daerah di tahun anggaran 2018 adalah Ketidakpastian
besaran dana yang akan diterima dari pusat serta masih tingginya ketergantungan
pada dana transfer. Alokasi dana dari pemerintah provinsi yang ditetapkan
dengan keputusan Gubernur diterima setelah penetapan APBD sehingga perlu adanya
penyesuaian dalam perubahan APBD.
Pendapatan
asli daerah direncanakan sebesar Rp. 237.539.596.082,00 dengan penjelasan
sebagai berikut Pajak daerah direncanakan sebesar Rp.47.290.000.000,00.
Pendapatan dana perimbangan direncanakan sebesar Rp.1.553.136.502.000,00.
Pendapatan lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar
Rp.466.609.594.000,00
Permasalahan
utama belanja daerah yang terjadi adalah keterbatasannya kemampuan keuangan
daerah untuk mendanai kebutuhan seluruh belanja yang diusulkan penyediaan dana
belanja itu dinamakan masih didominasi dari para transfer baik dari pemerintah
pusat maupun pemerintah provinsi. Kebijakan umum belanja daerah ditempuh agar
semua program dan kegiatan prioritas dan biaya secara optimal sesuai manfaat
kepatuhan efektivitas dan efisiensi. Permasalahan utama pembiayaan adalah
adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) tahun
2017 yang cukup besar akan tetapi utamanya merupakan danau yang bersifat contra
Post.
Perubahan
kebijakan umum pembiayaan daerah meliputi Penyesuaian sisa lebih perhitungan
anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dengan Peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun
anggaran 2017. Sisa lebih perhitungan
anggaran tahun anggaran sebelumnya ini diutamakan untuk menutupi defisit.
Demikian
yang dapat kami sampaikan secara garis besar guna melengkapi Rancangan
peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018
dan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya pembahasan Rancangan peraturan daerah
tersebut melalui rapat-rapat dewan yang terhormat sehingga penetapan menjadi
peraturan daerah.
Harapan
kami raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat disetujui dan
ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga seluruh program
kegiatan yang telah direncanakan dalam perubahan ini dapat terserap dananya dan
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, (Pendim 0728/Wng).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar