KOPTU SURONO HADIRI
SOSIALISAI PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP ANAK
Senin(27/11/2017) bertempat
dibalai Desa Pulukan Wetan Kec. Wuryantoro telah berlangsung kegiatan
Sosialisasi Perlindungan Hukum terhadap Anak.
Turut hadir dalam acara antara lain
Forkopimcam Wuryantoro termasuk didalam nya Danramil 10/Wuryantoro Kpt Inf Budi
Utama dalam hal ini diwakili Babinsa Pulukan Wetan Koptu Surono, Kapolsek
Wuryantoro Akp M. Susilo, perwakilan dari Kejaksaan negeri Wonogiri Ibu Bunga
Lili SH, dan Ibu Siwi Rumbar Wiganti SH, Kades Pulukan Wetan Bp Suyanto, Tokoh
Agama Bp Aan.
Ibu Bunga Lili SH (Jaksa)Kejaksaan
Negeri Wonogiri menyampaikan Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai
salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita
perjuangan bangsa di masa yang akan datang, yang memiliki peran strategis dan
mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam
rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara
seimbang.
Fakta-fakta sosial yang belakangan ini
terjadi dalam kehidupan bermasyarakat adalah permasalahan yang terkait anak,
dimana dalam kehidupan sosial yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor
tersebut kita dihadapkan lagi dengan permasalahan penanganan anak yang diduga
melakukan tindak pidana.
Peraturan perundang-undangan yang
telah dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan hak
terhadap anak antara lain : Undang-undang No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana secara
substansinya Undang-Undang tersebut mengatur hak-hak anak yang berupa, hak
hidup, hak atas nama, hak pendidikan, hak kesehatan dasar, hak untuk beribadah
menurut agamanya, hak berekspresi, berpikir, bermain, berkreasi, beristirahat, bergaul
dan hak jaminan sosial.
Anak yang berhadapan dengan hukum akan
sangat terkait dengan aturan hukum yang mengaturnya, dimana pada awalnya aturan
yang berlaku di Indonesia saat ini tidak dapat terlepas dari instrumen
internasional (Konvensi Internasional) yaitu terkait dengan pemenuhan hak-hak
anak sendiri.
Setelah dilakukannya ratifikasi atas
Konvensi Hak-Hak Anak oleh Pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan Keppres
Nomor 36 Tahun 1990, maka secara hukum menimbulkan kewajiban kepada Indonesia
(negara peserta) untuk mengimplementasikan hak-hak anak tersebut dengan menyerapnya
ke dalam hukum nasional, dimana dalam hal ini tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang
No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Pendim 0728/Wng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar