Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Selasa, 28 November 2017

Sosialisasi Perlindungan Hukum






KOPTU SURONO HADIRI SOSIALISAI PERLINDUNGAN 
 HUKUM TERHADAP ANAK

Senin(27/11/2017) bertempat dibalai Desa Pulukan Wetan Kec. Wuryantoro telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hukum terhadap Anak. 

Turut hadir dalam acara antara lain Forkopimcam Wuryantoro termasuk didalam nya Danramil 10/Wuryantoro Kpt Inf Budi Utama dalam hal ini diwakili Babinsa Pulukan Wetan Koptu Surono, Kapolsek Wuryantoro Akp M. Susilo, perwakilan dari Kejaksaan negeri Wonogiri Ibu Bunga Lili SH, dan Ibu Siwi Rumbar Wiganti SH, Kades Pulukan Wetan Bp Suyanto, Tokoh Agama Bp Aan. 

Ibu Bunga Lili SH (Jaksa)Kejaksaan Negeri Wonogiri menyampaikan Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa yang akan datang, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara seimbang.

Fakta-fakta sosial yang belakangan ini terjadi dalam kehidupan bermasyarakat adalah permasalahan yang terkait anak, dimana dalam kehidupan sosial yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor tersebut kita dihadapkan lagi dengan permasalahan penanganan anak yang diduga melakukan tindak pidana.

 
Peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan hak terhadap anak antara lain : Undang-undang No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana secara substansinya Undang-Undang tersebut mengatur hak-hak anak yang berupa, hak hidup, hak atas nama, hak pendidikan, hak kesehatan dasar, hak untuk beribadah menurut agamanya, hak berekspresi, berpikir, bermain, berkreasi, beristirahat, bergaul dan hak jaminan sosial.

Anak yang berhadapan dengan hukum akan sangat terkait dengan aturan hukum yang mengaturnya, dimana pada awalnya aturan yang berlaku di Indonesia saat ini tidak dapat terlepas dari instrumen internasional (Konvensi Internasional) yaitu terkait dengan pemenuhan hak-hak anak sendiri. 

 
Setelah dilakukannya ratifikasi atas Konvensi Hak-Hak Anak oleh Pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan Keppres Nomor 36 Tahun 1990, maka secara hukum menimbulkan kewajiban kepada Indonesia (negara peserta) untuk mengimplementasikan hak-hak anak tersebut dengan menyerapnya ke dalam hukum nasional, dimana dalam hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Pendim 0728/Wng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar