ANGGOTA
KODIM IKUT APEL GELAR PASUKAN OPERASI
ZEBRA
CANDI 2017
wonogiri Rabu (1/11/2017)pukul 07.30 WIb
sd selesai telah dilaksanakan kegiaty Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2017 di
Halaman Mapolres Wonogiri.
Kegiatan tersebut di ikuti oleh Seluruh anggota
Polres Wonogiri, Kanit Provos Polsek Jajaran, Kanit Binmas Polsek Jajaran,
Dishub Kab. Wonogiri, personil TNI dari Kodim/ 0728 Wonogiri, dan Satpol PP
Kab. Wonogiri.
Selaku Pimpinan Apel Kapolres Wonogiri
AKBP Mohammad Tora, SH, SIK., Komandan Apel IPTU Sugihantoro, SH, MH., dan
Perwira Apel AKP Dani Permana Putra, SH, SIK.
Acara utama yaitu penyematan pita secara
simbolis sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra
Candi 2017 Polres Wonogiri oleh Kapolres Wonogiri kepada perwakilan yang
ditunjuk dilanjutkan pemeriksaan pasukan dan ranmor dinas.
Amanat Kapolres Wonogiri Muhamad Tora
menyampaikan Apel Gelar Pasukan Ini Dilaksanakan, Untuk Mengetahui Sejauh Mana
Kesiapan Personel Maupun Sarana Pendukung Lainnya, Sehingga Kegiatan Operasi
Dapat Berjalan Dengan Optimal Dan Dapat Berhasil Sesuai Dengan Tujuan Serta
Sasaran Yang Telah Ditetapkan.
Perlu Diketahui Bersama Data Jumlah
Kecelakaan Lalu Lintas Pada Pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2016 Sejumlah 2.623
Kejadian Mengalami Penurunan 518 Kejadian
16% Dibandingkan Periode Yang Sebelumnya
Tahun 2015 Sejumlah 3.141 Kejadian.
Jumlah Korban Meninggal Dunia Operasi
Zebra Tahun 2016 Sejumlah 649 Orang Mengalami Penurunan Sejumlah 129 Orang
Atau 17% Dibandingkan Periode Yang Sebelumya Di Tahun 2015 Sejumlah 778 Orang.
Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Tahun 2016 Sejumlah 356.101.
Pelanggaran Dengan Jumlah Tilang
Sebanyak 228.989 Lembar Dan Teguran Sejumlah 127.112 Lembar.
Kita Menyadari, Bahwa Dalam Mengatasi
Permasalahan Bidang Lalu Lintas Tersebut Tidak Bisa Berdiam Diri, Melainkan
Wajib Bertindak Dan Melakukan Berbagai Upaya, Dalam Hal Ini Menciptakan Pemerintah Yang Bertanggung Jawab
Dalam Membina Dan Memelihara Kamseltibcarlantas Guna Mengatasi Permasalahan
Lalu Lintas Tersebut.
Perlu Dilakukan Berbagai Upaya Untuk
Menciptakan Situasi Kamseltibcar Lantas Dengan Memberdayakan Seluruh
Stakeholder, Supaya Dapat Diambil Langkah Yang Komprehensif Dan Menyelesaikan Permasalahan Lalu Lintas Dengan
Tuntas.
Oleh Sebab Itu Diperlukan Koordinasi
Bersama Antar Instansi Pemerintah Yang Bertanggung Jawab Dalam Membina Dan
Memelihara Kamseltibcar Lantas, Sehingga Tercipta Keterpaduan Langkah Yang
Dapat Menunjang Pelaksanaan Tugas.
Amanat Undang-Undang Nomor 22 Th 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Adalah Bagaimana Untuk Mewujudkan Dan
Memelihara Keamanan, Keselamatan Dan Kelancaran Serta Ketertiban Berlalu Lintas
(Kamseltibcar Lantas). Meningkatkan Kualitas Keselamatan Dan Menurunkan Tingkat
Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Membangun Budaya Tertib Berlalu
Lintas, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Publik.
Ke 4 Point Di Atas Merupakan Hal Yang
Kompleks Dan Tidak Bisa Ditangani Oleh Polantas Sendiri, Melainkan Sinergitas
Antar Pemangku Kepentingan Menjadi Sangat Mendasar Dalam Menemukan Akar
Masalah, Dan Solusinya Yang Diterima
Dijalankan Oleh Semua Pihak.
Dalam Melaksanakan Amanat Undang-Undang, Polisi
Lalu Lintas Memiliki Fungsi Yaitu Edukasi, Engineering (Rekayasa), Enforcement
(Penegakkan Hukum), Identifikasi Dan Registrasi Pengemudi Dan Kendaraan
Bermotor Pusat K3i (Komunikasi, Koordinasi Dan Kendali, Serta Informasi),
Koordinator Pemangku Kepentingan Lainnya, Memberikan Rekomendasi Dampak Lalu
Lintas, Korwas Ppns, Ke Delapan Fungsi Tersebut Diimplementasikan Pada
Fungsi-Fungsi Polantas.(Pendim 0728/Wng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar