Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Kamis, 02 November 2017

Anggota Kodim Ikut Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra



ANGGOTA KODIM IKUT APEL GELAR PASUKAN OPERASI
ZEBRA CANDI 2017


wonogiri Rabu (1/11/2017)pukul 07.30 WIb sd selesai telah dilaksanakan kegiaty Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2017 di Halaman Mapolres Wonogiri.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh Seluruh anggota Polres Wonogiri, Kanit Provos Polsek Jajaran, Kanit Binmas Polsek Jajaran, Dishub Kab. Wonogiri, personil TNI dari Kodim/ 0728 Wonogiri, dan Satpol PP Kab. Wonogiri.

Selaku Pimpinan Apel Kapolres Wonogiri AKBP Mohammad Tora, SH, SIK., Komandan Apel IPTU Sugihantoro, SH, MH., dan Perwira Apel AKP Dani Permana Putra, SH, SIK.

Acara utama yaitu penyematan pita secara simbolis sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra  Candi 2017 Polres Wonogiri oleh Kapolres Wonogiri kepada perwakilan yang ditunjuk dilanjutkan pemeriksaan pasukan dan ranmor dinas.

Amanat Kapolres Wonogiri Muhamad Tora menyampaikan Apel Gelar Pasukan Ini Dilaksanakan, Untuk Mengetahui Sejauh Mana Kesiapan Personel Maupun Sarana Pendukung Lainnya, Sehingga Kegiatan Operasi Dapat Berjalan Dengan Optimal Dan Dapat Berhasil Sesuai Dengan Tujuan Serta Sasaran Yang Telah Ditetapkan.

Perlu Diketahui Bersama Data Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Pada Pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2016 Sejumlah 2.623 Kejadian Mengalami Penurunan 518 Kejadian  16% Dibandingkan Periode Yang Sebelumnya  Tahun 2015 Sejumlah 3.141 Kejadian.

Jumlah Korban Meninggal Dunia Operasi Zebra Tahun 2016 Sejumlah 649 Orang Mengalami Penurunan Sejumlah 129 Orang Atau 17% Dibandingkan Periode Yang Sebelumya Di Tahun 2015 Sejumlah 778 Orang. Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Tahun 2016 Sejumlah 356.101.

Pelanggaran Dengan Jumlah Tilang Sebanyak 228.989 Lembar Dan Teguran Sejumlah 127.112 Lembar.
        
Kita Menyadari, Bahwa Dalam Mengatasi Permasalahan Bidang Lalu Lintas Tersebut Tidak Bisa Berdiam Diri, Melainkan Wajib Bertindak Dan Melakukan Berbagai Upaya, Dalam Hal Ini  Menciptakan Pemerintah Yang Bertanggung Jawab Dalam Membina Dan Memelihara Kamseltibcarlantas Guna Mengatasi Permasalahan Lalu Lintas Tersebut.

Perlu Dilakukan Berbagai Upaya Untuk Menciptakan Situasi Kamseltibcar Lantas Dengan Memberdayakan Seluruh Stakeholder, Supaya Dapat Diambil Langkah Yang Komprehensif Dan  Menyelesaikan Permasalahan Lalu Lintas Dengan Tuntas.

Oleh Sebab Itu Diperlukan Koordinasi Bersama Antar Instansi Pemerintah Yang Bertanggung Jawab Dalam Membina Dan Memelihara Kamseltibcar Lantas, Sehingga Tercipta Keterpaduan Langkah Yang Dapat Menunjang Pelaksanaan Tugas.

Amanat Undang-Undang Nomor 22 Th 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Adalah Bagaimana Untuk Mewujudkan Dan Memelihara Keamanan, Keselamatan Dan Kelancaran Serta Ketertiban Berlalu Lintas (Kamseltibcar Lantas). Meningkatkan Kualitas Keselamatan Dan Menurunkan Tingkat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Publik.

Ke 4 Point Di Atas Merupakan Hal Yang Kompleks Dan Tidak Bisa Ditangani Oleh Polantas Sendiri, Melainkan Sinergitas Antar Pemangku Kepentingan Menjadi Sangat Mendasar Dalam Menemukan Akar Masalah, Dan Solusinya Yang Diterima  Dijalankan Oleh Semua Pihak.


Dalam Melaksanakan Amanat Undang-Undang, Polisi Lalu Lintas Memiliki Fungsi Yaitu Edukasi, Engineering (Rekayasa), Enforcement (Penegakkan Hukum), Identifikasi Dan Registrasi Pengemudi Dan Kendaraan Bermotor Pusat K3i (Komunikasi, Koordinasi Dan Kendali, Serta Informasi), Koordinator Pemangku Kepentingan Lainnya, Memberikan Rekomendasi Dampak Lalu Lintas, Korwas Ppns, Ke Delapan Fungsi Tersebut Diimplementasikan Pada Fungsi-Fungsi Polantas.(Pendim 0728/Wng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar