PASILOG KODIM
0728/WONIGIRI HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD
Kamis, (27/72017) pukul 10.30 s/d
13.00 Wib bertempat di Graha Paripurna DPRD Kab. Wonogiri telah dilaksanakan
giat Rapat Paripurna DPRD Kab. Wonogiri
dengan agenda sidang "Persetujuan Rancangan KUPA PPAS APBD Kab. Wonogiri
TA 2018. Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Kab. Wonogiri TA 2017 dan Rancangan
Perda Kab. Wonogiri tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Wonogiri nomor 12
tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rancangan Perda
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan anggota DPRD Kab. Wonogiri untuk ditetapkan menjadi Perda.
Hadir dalam kegiatan tersebut : Wakil
Bupati Wonogiri Edy Santosa SH., Forkopimda Kab Wonogiri yang
didalamnya pasilog Kodim 0728/Wng Kapten Cba Budi Waluyo mewakili Dandim
0728/Wng yang sedang melaksanakan dinas luar, Ketua dan Anggota DPRD Kab
Wonogiri, Sekwan , Sekda Kab. Wonogiri, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati serta
Ka SKPD dan Camat se Kab. Wonogiri.
Penyampaian Laporan Banggar Rancangan
KUAPPAS APBD Kab. Wonogiri TA 2018, rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Kab.
Wonogiri TA 2017 disampaikan oleh Sekwan Ir. Gatot Siswoyo, MM.
Pembahasan Rancangan KUAPPAS APBD Kab.
Wonogiri TA 2018, rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Kab. Wonogiri TA 2017 berdasarkan Surat Bupati Wonogiri nomor
050/3857 perihal Rancangan Kebijakan Umum APBD TA 2018 tanggal 14 Juni 2017 dan nomor 050/3858
tanggal 14 Juni 2017 tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD TA
2017 serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara Perubahan APBD Kab. Wonogiri TA 2017.
Hasil pembahasan Rancangan KUPA PPAS
perubahan APBD Kab. Wonogiri TA 2017 terperinci sbb : Rancangan KUPA PPAS
Perubahan TA 2017 sebesar Rp 19.402.876.000,- Menjadi Rp 19.659.652.830,-
dengan demikian bertambah sebesar Rp
256.776.830,-.
Penyampaian Laporan Pansus 1
disampaikan oleh SRIYANTO diantaranya : Seiring dengan perkembangan waktu,
tuntutan pelayanann publik mengharuskan adanya pelayanan yang berorientasi pada
masyarakat. oleh karena itu pelaksanaan sanksi administrasi teradap
keterlambatan pengajuan administrasi kependudukan perlu ditinjau kembali,
sesuai dengan semangat UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan diundangkan PP No. 18 tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD pada
tanggal 2 Juni 2017, maka Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan
dengan aturan yang mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mendasari dan menyesuaikan pengaturannya pada PP
tersebut paling lambat 3 bulan sejak diundangkan. PP No. 18 th 2017 tersebut
tidak jauh berbeda dengan PP No. 24 tahun 2004 beserta perubahannya, yang
berbeda hanya tunjangn transportasi dan tunjangn Reses yang sebelumnya tidak
ada.
PP No. 18 tahun 2017 justru, menjadi
tantangan bagi anggota DPRD dalam meningkatkan kinerjanya. Hasil pembahasan
Rapat Pansus I DPRD Kab. Wonogiri terhadap Raperda tentang Perubahan kedua atas
Perda Kab. Wonogiri No. 12 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Administratif
pimpinan dan anggota DPRD Kab. Wonogiri sbb : Dasar hukum mengingat angka 14
dihapus, angka 15 menjadi 14 baru dan angka 16 menjadi 15 baru, setelah angka
15 baru ditambah 1 angka yaitu angka 16 baru, sehingga dasar hukum mengingat 16
baru berbunyi : PP No.12 Nomor 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
penyelenggaraan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No.73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041). Raperda tentang Hak
Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Wonogiri. Pasal 8 setelah
ayat 4 ditambah 1 ayat , yaitu ayat 5 , sehingga pasal 8 ayat 5 berbunyi sbb :
ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuam keuangan daerah
sebagaimana dimaksud ayat 4 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan. Pasal 28 di ubah.
Penyampaian sikap akhir Fraksi fraksi
DPRD terhadap 2 Raperda dimana semua fraksi menyetujui 2 Raperda untuk dibahas
dalam sidang DPRD dan untuk selanjutnya akan disetujui dan ditetapkan menjadi
Perda. Persetujuan Bersama antara Bupati dengan DPRD Kab. Wonogiri
Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Berita Acar.
Sambutan Bupati Wonogiri diwakili oleh
Wakil Bupati Edy Santosa SH. diantaranya : Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
tiap- tiap daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam mengatur dan mengurus
sendiri, urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga Pemkab
Wonogiri menyambut baik atas terselesaikannya
Pembahasan Rancangan Raperda Kab Wonogiri nomor 12 tahun 2011 tentang penyelenggaraan
administrasi kependudukan dan Rancangan
Peraturan Daerah tentang hak Keuangan
dan Asministratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kab. Wonogiri.
Tujuan dari penyelengaraan otonomi
daerah adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik yang meliputi
Transparansi, Partisipasi dan pelayanan publik dalam pemerintahan.
Dalam Rapat Pansus yang membahas
Raperda tentang perubahan kedua Perda
Kab. Wonogiri nomor 12 tahun 2011 dapat dipahami dan diterima dengan baik secara substansi telah disepakati beberapa hal, terkait penghapusan sanksi
administratif berupa dengan keterlambatan.
Hadirnya PP nomor 18 tahun 2017 yang
ditindaklanjuti dengan pembentukan Perda tidak lain untuk meningkatkan peran
serta , tanggung jawab DPRD untuk pengembangan Demokrasi serta peningkatan
kinerja anggota DPRD demi mewujudkan
keadilan dan kesejahteraan rakyat. (Pendim 0728/Wng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar