FORKOPINCAM GIRIWOYO
HADIRI MUSREN DESA
Wonogiri, Senin (19/2/18) pukul 10.45 s/d selesai bertempat di Balai
Desa Tukulrejo, Kec. Giriwoyo, Kab. Wonogiri telah dilaksanakan Musyawarah
Desa, tentang Tanah Kas Desa Yang Terkena Dampak Pembangunan Waduk Pidekso.
Hadir dalam acara tersebut diantatanya
Forkompimcam Giriwoyo (Camat) H. Sariman. S.Sos. M.M., (Danramil) Kapten inf
Moch. Sambudi yang diwakili Serma Mukiyar dan (Kapolsek) Aiptu Andriwiyono, Ibu
Rahayu Maharani (BBWS) Bengawan Solo, Ibu Sundari (Kades) Tukulrejo beserta
Perangkatnya, Sutimo Arief Sidiq Ketua BPD (Tukulrejo) beserta anggota 10
orang, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan
Tamu undangan lain kurang lebih 35 orang.
Sambutan Ibu Sundari (Kades
Tukulrejo), Menyampaijan ucapapan selamat datang kepada seluruh hadirin yang
hadir dalam acara Musyawarah Desa. Mohon arahan dari Pihak BBWS kaitan tentang
Tanah Kas Desa dan proses untuk pencari tanah pengganti Tanah Kas Desa.
Camat H. Sariman. S.Sos. M.M dalam
sambutanya, Agenda pelepasan Tanah Kas Desa yang terkena Pembangunan Waduk
Pidekso. Pembangunan Waduk Pidekso adalah proyek pemerintah oleh karena itu
mari kita ikut sumbang saran dalam kegiatan Musyawarah Desa Tanah Kas Desa ini.
Ditambahkan Ibu Rahayu Maharani (BBWS)
Bengawan Solo, Tanah Kas Desa yang digunakan Pembangunan Waduk Pidekso
diwilayah Desa Tukulrejo sebanyak 17 Bidang. Pelepasan Tanah Kas Desa melalui
beberapa proses untuk kepentingan umum mulai dari Musyawarah Desa lalu hasilnya
dibuat Berita Acara kemudian dilanjutkan ke Kabupaten dan ditindaklajuti ke
Propinsi.
Paparan tentang proses Prosedur Tukar
Menukar (Pelepasan Hak) Tanah Kas Desa Untuk Kepentingan Umum yang disampaikan
oleh Bp. Joko (BBWS) antara lain :
Kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan Desa (Penilaian Wajar Dari Tim
Apraisal) dari panitia pengadaan tanah kepada Kepala Desa. Musyawarah Desa
tentang Tukar Menukar (Pelepasan Hak) Tanah Kas Desa dilanjutkan ke Bupati. Permohonan
Ijin Tukar Menukar (Pelepasan Hak) mengajukan Permohonan Persetujuan dari
Gubernur. Lalu dilaksanakan peninjauan Lapangan oleh Bupati dalam hal tanah
pengganti tidak tersedia di desa setempat lalu Laporan hasil tinjauan lapangan.
Setelah mendapat persetujuan dari Gubernur kemudian dibuat SK Gubernur. Setelah
mendapat SK Gubernur untuk diturunkan Desa sesuai Peraturan Kepala Desa lalu
dibuatkan Laporan Hasil Tukar Menukar (Pelepasan Hak). (Pendim 0728/Wng).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar