Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Kamis, 14 September 2017

Pasiops Kodim 0728/Wonogiri Beri Wasbang



PASIOPS KODIM 0728/WONOGIRI MEMBERIKAN WASBANG LATSAR LINMAS

Wonogiri, (13/9/2017) bertempat di aula gedung PMI Jl. Gatot Subroto No 22 Kabupaten Wonogiri Komandan Kodim 0728/Wonogiri yang diwakilkan kepada Pasiops Kodim 0728/Wonogiri Lettu Arh Hadi Santoso berkesempatan memberikan wasbang dengan tema empat pilar kebangsaan yang diikuti oleh 60 anggota Latsar Linmas yang berasal dari Kecamatan Baturetno, Kecamatan Batuwarno dan Kecamatan Sidoharjo.

Pasiops Kodim 0728/Wonogiri menyampaikan setiap negara pasti mempunyai pondasi/pilar/dasar-dasar negara begitu halnya juga dengan negara Indonesia, negara Indonesia mempunyai pilar-pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya satu tetapi 4 pilar. Empat pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa, dan seperti halnya sebuah bangunan dimana untuk membuat bangunan tersebut menjadi kokoh dan kuat dibutuhkan pilar-pilar atau penyangga agar bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh dan kuat.

Empat pilar kebangsaan tersebut adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia, nama ini terdiri dari dua kata (dari bahasa sansekerta) yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas.

Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945, adalah hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKII pada tanggal 18 Agustus 1945, dan sejak tanggal 27 Desember 1949 di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, maka sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945 dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Dan pada kurun waktu tahun 1999 – 2002 UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Adapun tujuan, pokok dan fungsi UUD 1945 adalah antara lain sebagai landasan konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila, sebagai alat pengendalian sosial (a tool of social control), alat untuk mengubah masyarakat (a tool of social engineering), alat ketertiban dan pengaturan masyarakat, dan sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sarana penggerak pembangunan, serta berfungsi kritis dalam hukum, pengayoman dan alat politik.

Lebih lanjut Pasiops menjelaskan, empat pilar yang ketiga adalah Bhinneka Tunggal Ika yaitu yang mempunyai arti atau semboyan walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu. Dan yang keempat adalah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia. Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia,  yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (Pendim 0728/Wng).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar