PASIOPS
KODIM 0728/WONOGIRI MEMBERIKAN WASBANG LATSAR LINMAS
Wonogiri, (13/9/2017) bertempat di aula
gedung PMI Jl. Gatot Subroto No 22 Kabupaten Wonogiri Komandan Kodim
0728/Wonogiri yang diwakilkan kepada Pasiops Kodim 0728/Wonogiri Lettu Arh Hadi Santoso berkesempatan
memberikan wasbang dengan tema empat pilar kebangsaan yang diikuti oleh 60
anggota Latsar Linmas yang berasal dari Kecamatan Baturetno, Kecamatan
Batuwarno dan Kecamatan Sidoharjo.
Pasiops Kodim 0728/Wonogiri menyampaikan
setiap negara pasti mempunyai pondasi/pilar/dasar-dasar negara begitu halnya
juga dengan negara Indonesia, negara Indonesia mempunyai pilar-pilar dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya satu tetapi 4 pilar. Empat pilar
ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun
keutuhan bangsa, dan seperti halnya sebuah bangunan dimana untuk membuat
bangunan tersebut menjadi kokoh dan kuat dibutuhkan pilar-pilar atau penyangga
agar bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh dan kuat.
Empat pilar kebangsaan tersebut adalah
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia). Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia, nama ini terdiri dari dua kata (dari bahasa sansekerta) yaitu Panca
berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi
utama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945, adalah hukum
dasar tertulis (basic law) konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia
saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKII pada
tanggal 18 Agustus 1945, dan sejak tanggal 27 Desember 1949 di Indonesia
berlaku Konstitusi RIS, maka sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku
UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945 dengan
dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Dan pada kurun
waktu tahun 1999 – 2002 UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang
mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia.
Adapun tujuan, pokok dan fungsi UUD 1945
adalah antara lain sebagai landasan konstitusional atas landasan ideal yaitu
Pancasila, sebagai alat pengendalian sosial (a tool of social control), alat
untuk mengubah masyarakat (a tool of social engineering), alat ketertiban dan
pengaturan masyarakat, dan sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan
batin, sarana penggerak pembangunan, serta berfungsi kritis dalam hukum,
pengayoman dan alat politik.
Lebih lanjut Pasiops menjelaskan, empat
pilar yang ketiga adalah Bhinneka Tunggal Ika yaitu yang mempunyai arti atau
semboyan walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu. Dan yang keempat adalah NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia), adalah bentuk dari negara Indonesia,
dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk
negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia
terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah
negara dan bangsa yang bernama Indonesia. Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil
mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa
sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar