Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Rabu, 22 Maret 2017

Sosialisasi Revitalisasi Peran dan Fungsi Komite Sekolah



KASDIM 0728/WONOGIRI HADIRI SOSIALISASI
REVITALISASI PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH

Selasa, (21/3/2017) pukul 09.00 sd/12.00 wib di Pendopo Kabupaten Wonogiri telah dilaksanakan kegiatan Pembukaan Sosialisasi Revitalisasi peran dan fungsi komite Sekolah menuju Pendidikan gratis Bebas Pungli Liar di Kabupaten Wonogiri yang dihadiri oleh Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

Hadir dalam acara tersebut adalah Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Wakil Bupati Wonogiri Edy Santoso, Dandim 0728/Wng Letkol Inf Basuki Sepriadi yang diwakili oleh Mayor Inf Handoko Setyo Budi (Kasdim 0728/Wng), Ketua FKUB Kabupaten Wonogiri Sutopo Broto, Kasintel kejaksaan kabupaten wng Triyanto SH, Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Wng Siswanto, Kepala Ispektorat kabupaten Wng Hernomo, Kabag Kesra Maryanto, Kabag Umum Kabupaten Wng Larso.

Sambutan Wakil Bupati Wonogiri Edy Santoso S.H sebagai berikut : Sosialisasi dan rekapitulasi pungutan liar menuju pendidikan gratis di Wonogiri, sejumlah langkah sudah diberikan pada masyarakat tentang pendidikan gratis diawal 2017 dan ini baru pentahapan dan akan dilaksanakan pada tahun 2018, salah satu contoh program prona ini merupakan contoh proyek persertifikatan tanah, ini merupakan kebijakan yang sangat membantu masyarakat wonogiri,  warga wonogiri mempunyai tanah tapi tidak mampu membuat sertifikat, progam ini sangat jelas dan dapat membantu masyarakat terutama masyarakan yang kurang mampu dan tim saber punglipun sudah bekerja secara cepat terkaitan masalah keberhasilan tim saber pungli dalam membuka kasus prona, Kemudian lebih dari itu bagaimana komite sekolah dalam penerimaan siswa baru harus ada satu persepsi bersama dan oleh karna itu kami harapkan pada komite-komite sekolah ada pemahaman yang sama dari sekolah-sekolah lainya. Sektor pendidikan menjadi lima panca progam yang fokus dalam progam kami untuk pendidikan gratis nantinya, dengan terdidiknya masyarakat maka akan menjadikan majunya daerah, itu harapan kita tentunya harus mendapatkan dukungan pada semua pihak, semua ini menjadi jaminan dari sanksi-sanksi masalah hukum yang ada yang terjadi pungutan sekolah tentang uang seragam dan sebagainya.

inti penyampaian Nara sumber Bp Joko Sutopo Bupati Kabupaten Wonogiri. Pada sistem pemerintahan daerah kewenangan kami di bidang pendidikan memberikan anggaran pendidikan, program kerja pendidikan harus dilaksanakan, setelah menjabat bupati terpilih melalui konstitusi saya akan fokus melaksanakan kegiatan pendidikan tanpa diskriminasi, yang terjadi di Kabupaten Wonogiri sangat menyedihkan, karena manakala siswa di kota  dengan siswa di desa pelosok terjadi kesenjangan di pendidikan, mereka dituntut hasil yang sama dalam pendidikan.

Itulah satu persoalan yang harus kira musyawarahkan bersama, agar tercipta kota wonogiri sebagai kabupaten untuk pendidikan gratis, agar kita dapat menyejahterakan masyarakat dan dapat sesarengan mbangun wonogiri.
                        
Inti penyampaian narasumber Siswanto kepala dinas pendidikan kabupaten wonogiri. para peserta sosialisasi revitalisasi bebas pungutan liar di Kabupaten Wonogiri apa saja yang berkembang tentang keberadaan komite sekolah sejarah dulu komite adalah BP3 yang mempunyai fungsi pembantu sekolah untuk melancarkan kegiatan sekolah yang dipilih oleh orang tua siswa, peran dan fungsi komite sekolah selain menjadi mitara sekolah bisa juga sebagai pengambil keputusan dan bantuan untuk menentukan kebutuhan anggaran dan pendanaan sekolah melalui kemitraan yang di bangun oleh sekolah dan komite sekolah, ada ruang lingkup yang di perbolehkan oleh komite sekolah melalui orang tua siswa, untuk membantu kebutuhan, komite sekolah di tingkat sekolah dasar tidak diperbolehkan meminta pungutan liar komite sekolah hanya di perbolehkan menerima sumbangan melalui orangtua siswa.

Ciri-ciri sumbangan tersebut jumlah penyumbang tidak sama, tidak harus semua menyumbang, keikhlasan dari orang tua tidak di tentukan, penyumbang bisa berbentuk apapun, Komite sekolah untuk SD di perbolehkan menghimpun dana dengan catatan dikelola oleh anggota komite sekolah sendiri bukan oleh sekolah. keberadaan komite sekolah peran dan fungsinya masih sama akan tetapi ada penekanan kepada komite sekolah untuk memberikan pemasukan kegiatan belajar kepada sekolah agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. (Pendim 0728/Wng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar