Wonogiri - Pelaksanaan minggu milter setiap minggu ke empat setiap bulannya seluruh anggota prajurit menerima materi PDT (Peraturan Disiplin Tentara) yang disampaikan oleh Pemateri Pelda Widiyanto selaku Bati Opsdim 0728/Wonogiri, Kamis (24/10).
Seperti disampaikan oleh Pelda Widiyanto bahwa Peraturan Disiplin Prajurit TNI yang selanjutnya disebut peraturan disiplin adalah segala bentuk peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang ketaatan dan kepatuhan terhadap semua perintah kedinasan dari tiap-tiap atasan dengan seksama dan bertanggung jawab, yang berlaku bagi prajurit TNI, baik dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari,”katanya.
Peraturan Disiplin Tentara (PDT) Bentuk Prajurit Yang Taat Aturan
Ketentuan Disiplin Prajurit merupakan aturan ketentuan ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang didukung oleh kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Sehingga dengan adanya Peraturan Disiplin Tentara ini seluruh prajurit taat akan aturan, baik aturan dalam lingkungan militer maupun peraturan pemerintah bahkan peraturan dalam lingkungan masyarakatpun harus ditaati dan dilaksanakan,”tegasnya.(Pendim 0728/Wng).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar