KODIM 0728/WONOGIRI
GELAR PENYULUHAN HUKUM BAGI PRAJURIT, PNS DAN PERSIT
Senin (16/4/2018) pukul 07.30
sd 11.00 Wib bertempat di Aula Makodim 0728/Wonogiri telah dilaksanakan
kegiatan Penyuluhan Hukum dari Kumdam IV/Diponegoro yang diikuti lebih kurang
100 orang terdiri dari Prajurit, PNS dan
Persit Kodim 0728/Wng.
Hadir dalam acara tersebut, antara
lain Letkol Inf M Heri Amrulloh, S. Sos MH Dandim 0728/Wng, Mayor Chk Munadi,
SH. Tim Kumdam IV/Dip, Kapten Chk Waruwu Tim Kumdam IV/Dip, Mayor Inf Haryanto,
S Ag Kakaminvetcad IV/34 Wonogiri, Perwira jajaran Kodim 0728/Wng
Letkol Inf M Heri Amrulloh, S.Sos MH
Dandim 0728/Wng dalam sambutannya menyampaikan. Dalam penyuluhan hukum ini
untuk menyelesaikan masalah bukan untuk menakut-nakuti, tapi justru dengan
adanya penyuluhan hukum ini dapat anggota semua dapat mengerti tentang hukum.
Perlu saya sampaikan waktu jam
Komandan kemarin rata-rata anggota sudah matang dalam berpikir. Hidup ini kita
nikmati, hidup tenang, membesarkan anak-anak kita. Dan seyogyanya anggota
khususnya para Babinsa dapat membina masyarakat Di wilayah binaan
masing-masing.
Semua manusia itu pasti punya masalah,
dan terlelpas dari itu semua pasti ada hikmahnya, dalam arti Tuhan itu tidak
tidur. Jadi kita harus berbuat yang baik terhadap sesama saling tolong menolong
dalam berbagai hal.
Dandim juga menambahkan, tidak
melarang bagi ibu-ibu yang ingin bekerja, saya tidak melarang guna menambah
penghasilan keluarga. Dengan catatan tahu posisi siapa sebagai kepala keluarga.
Kita berdinas di satuan ini bukan
waktunya untuk melakukan hal yang nantinya melanggar hukum, tapi mari kita
nikmati hari-hari ini dengan kumpul bersama keluarga. Dan saya tidak suka
dengan kinerja anggota yang menunda-nunda pekerjaan sampai lembur. Selesaikan
pekerjaan itu dengan sebaik-baiknya.
Pembekalan hukum ini bukan berarti
kita mendapat masalah. Sampaikan permasalahan yang dihadapi dan mudah-mudahan
dapat mencari solusi pokok permasalahan yang ada.
Inti Penyuluhan Hukum yang disampaikan
oleh Mayor Chk Munadi , S.H. (Kum Dam IV/Dip), Mari kita ucapkan puji syukur
kita panjatkan kehadirat Tuhan bahwa pada pagi ini kita dapat berkumpul
ditempat yang mulia ini. Dalam penyuluhan hukum ini merupakan program dari
komando atas dan ini adalah salah satu hak bagi anggota dan prajurit beserta
keluarga untuk menerima penyuluhan hukum.
Dalam kesempatan ini kita sampaikan
kepada seluruh hadirin yang akan kita bahas dalam hal ini adalah ilegal loging,
ITE, Netralitas TNI, Hukum disiplin militer dan ASN. Tapi yang menonjol adalah
Narkotika, asusila, KDRT dan sexsual
terhadap anak, werving, THTI dan disersi.
TNI itu punya hak yang sama sebagai
warga negara yang lain. Tapi kita sepakat TNI tidak ingin mengulang seperti
dahulu kala. Kita netral dalam artian tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu
pihak. Dan netralitas dalam artian bersikap netral dalam kehidupan politik dan
tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis
Dalam UU 34/2004 TNI pasal 39 larangan
bagi prajurit dan PNS TNI AD dalam pemilu dan Pemilukada dalam hal kegiatan
menjadi anggota Parpol, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis,kegiatan untuk dipilih
menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainya. Dan UU
42/2008 Pilpres dan Wapres pasal 41 yang isinya dilarang ikut kampanye bagi
PNS, TNI dan Polri.(Pendim 0728/Wng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar