Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Kamis, 27 Juli 2017

Rapat Paripurna DPRD



PASILOG KODIM 0728/WONIGIRI HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD

Kamis, (27/72017) pukul 10.30 s/d 13.00 Wib bertempat di Graha Paripurna DPRD Kab. Wonogiri telah dilaksanakan giat Rapat Paripurna  DPRD Kab. Wonogiri dengan agenda sidang "Persetujuan Rancangan KUPA PPAS APBD Kab. Wonogiri TA 2018. Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Kab. Wonogiri TA 2017 dan Rancangan Perda Kab. Wonogiri tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Wonogiri nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rancangan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan  dan anggota DPRD Kab. Wonogiri untuk ditetapkan menjadi Perda.

Hadir dalam kegiatan tersebut : Wakil Bupati Wonogiri Edy Santosa SH., Forkopimda Kab Wonogiri  yang  didalamnya pasilog Kodim 0728/Wng Kapten Cba Budi Waluyo mewakili Dandim 0728/Wng yang sedang melaksanakan dinas luar, Ketua dan Anggota DPRD Kab Wonogiri, Sekwan , Sekda Kab. Wonogiri, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati serta Ka SKPD dan Camat se Kab. Wonogiri.

Penyampaian Laporan Banggar Rancangan KUAPPAS APBD Kab. Wonogiri TA 2018, rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Kab. Wonogiri TA 2017 disampaikan oleh Sekwan Ir. Gatot Siswoyo, MM.

Pembahasan Rancangan KUAPPAS APBD Kab. Wonogiri TA 2018, rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Kab. Wonogiri TA 2017  berdasarkan Surat Bupati Wonogiri nomor 050/3857 perihal Rancangan Kebijakan Umum APBD TA 2018  tanggal 14 Juni 2017 dan nomor 050/3858 tanggal 14 Juni 2017 tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD TA 2017  serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kab. Wonogiri TA 2017.

Hasil pembahasan Rancangan KUPA PPAS perubahan APBD Kab. Wonogiri TA 2017 terperinci sbb : Rancangan KUPA PPAS Perubahan TA 2017 sebesar Rp 19.402.876.000,- Menjadi Rp 19.659.652.830,- dengan  demikian bertambah sebesar Rp 256.776.830,-.

Penyampaian Laporan Pansus 1 disampaikan oleh SRIYANTO diantaranya : Seiring dengan perkembangan waktu, tuntutan pelayanann publik mengharuskan adanya pelayanan yang berorientasi pada masyarakat. oleh karena itu pelaksanaan sanksi administrasi teradap keterlambatan pengajuan administrasi kependudukan perlu ditinjau kembali, sesuai dengan semangat UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan diundangkan PP No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD pada tanggal 2 Juni 2017, maka Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan aturan yang mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mendasari dan menyesuaikan pengaturannya pada PP tersebut paling lambat 3 bulan sejak diundangkan. PP No. 18 th 2017 tersebut tidak jauh berbeda dengan PP No. 24 tahun 2004 beserta perubahannya, yang berbeda hanya tunjangn transportasi dan tunjangn Reses yang sebelumnya tidak ada.
PP No. 18 tahun 2017 justru, menjadi tantangan bagi anggota DPRD dalam meningkatkan kinerjanya. Hasil pembahasan Rapat Pansus I DPRD Kab. Wonogiri terhadap Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Kab. Wonogiri No. 12 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Kab. Wonogiri sbb :  Dasar hukum mengingat angka 14 dihapus, angka 15 menjadi 14 baru dan angka 16 menjadi 15 baru, setelah angka 15 baru ditambah 1 angka yaitu angka 16 baru, sehingga dasar hukum mengingat 16 baru berbunyi : PP No.12 Nomor 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No.73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041). Raperda tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Wonogiri. Pasal 8 setelah ayat 4 ditambah 1 ayat , yaitu ayat 5 , sehingga pasal 8 ayat 5 berbunyi sbb : ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuam keuangan daerah sebagaimana dimaksud ayat 4 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 28 di ubah.
 
Penyampaian sikap akhir Fraksi fraksi DPRD terhadap 2 Raperda dimana semua fraksi menyetujui 2 Raperda untuk dibahas dalam sidang DPRD dan untuk selanjutnya akan disetujui dan ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan Bersama antara Bupati dengan DPRD Kab. Wonogiri Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Berita Acar.

Sambutan Bupati Wonogiri diwakili oleh Wakil Bupati Edy Santosa SH. diantaranya :  Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan tiap- tiap daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga Pemkab Wonogiri menyambut baik atas terselesaikannya  Pembahasan Rancangan Raperda  Kab  Wonogiri nomor  12 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan  dan Rancangan Peraturan Daerah tentang hak Keuangan  dan Asministratif Pimpinan  dan Anggota DPRD Kab. Wonogiri.

Tujuan dari penyelengaraan otonomi daerah adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik yang meliputi Transparansi, Partisipasi dan pelayanan publik dalam pemerintahan.

Dalam Rapat Pansus yang membahas Raperda  tentang perubahan kedua Perda Kab. Wonogiri nomor 12 tahun 2011 dapat dipahami dan diterima dengan baik  secara substansi telah disepakati  beberapa hal, terkait penghapusan sanksi administratif berupa dengan keterlambatan.

Hadirnya PP nomor 18 tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Perda tidak lain untuk meningkatkan peran serta , tanggung jawab DPRD untuk pengembangan Demokrasi serta peningkatan kinerja anggota DPRD  demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. (Pendim 0728/Wng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar