ANGGOTA
KODIM 0728/WONOGIRI MENERIMA SOSIALISASI PAJAK
Selasa
(21/2/17) bertempat diaula Makodim 0728/Wonogiri sebanyak 175 anggota (Pa/Ba/Ta
dan PNS) menerima sosialisasi perpajakan dari KPP Sukoharjo.
Tim
KPP Sukoharjo terdiri dari Kepala KPP Pratama Sukoharjo bapak Muslim Gunanta,
kepala seksi Waskon 1 bapak Agus Sulistiyanto, Retno Wulandari beserta 2 orang
anggota.
Kasdim
0728/Wonogiri dalam mewakil Komandan Kodim 0728/Wonogiri Letkol Inf Basuki
Sepriadi yang sedang melakanakan dinas luar sehingga tidak dapat hadir
ditengah-tengah kita. Mewakilkan saya mengucapkan banyak terima kasih kepada
tim yang akan memberikan penyuluhan tentang Pajak, dan kepada seluruh anggota
yang hadir mari kita ikuti kegiatan ini sebaik mungkin serta tanyakan hal-hal yang belum mengerti dalam sosialisasi
perpajakan ini, sehingga dalam pembuatan/pengisian SPT tidak ada
keragu-raguan lagi.
Sesi
sosialisasi amnesti pajak yang disampaikan oleh Retno Wulandari, dengan
kesimpulannya dari yang disampaikan adalah : bahwa amnesti pajak adalah hak
setiap wajib pajak. Namun, amnesti pajak sangat disarankan bagi wajib pajak
yang mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak, yaitu 4,5 juta
perbulan dan mempunyai harta yang belum
dilaporkan di SPT tahun 2015.
Bagi
wajib pajak yang ikut amnesti pajak, caranya adalah dengan mengungkapkan harta
yang belum dilaporkan di SPT tahun 2015 dan membayar uang tebusan. Cara menghitung uang tebusan adalah tarif
dikalikan nilai harta bersih, sedangkan tarif untuk periode 3 yang berakhir
pada 31 Maret 2017 bagi wajib pajak non UMKM adalah 5% dan bagi wajib pajak
UMKM tarifny 0,5%, untuk nilai harta
sampai dengan 10 M dan 2% untuk nilai harta di atas 10 M.
Bagi
wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, ada konsekuensinya, yaitu
apabila nanti otoritas pajak menemukan harta wajib pajak yang belum dilaporkan
di SPT, maka atas harta itu dianggap sebagai tambahan penghasilan dan akan
dikenakan tarif normal, yaitu 5% s.d 30% dan sanksi 2% perbulan maksimal 48%.
Tim
sosialisasi mengharapkan kepada pada seluruh anggota Kidim 0728/Wonogiri untuk
menyebarluaskan informasi terkait amnesti pajak kepada masyarakat. Kemudian
seluruh anggota mengikuti sosialisasi pengisian SPT Tahunan melalui e-filing yang
disampaikan oleh Triyono, hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum pengisian
e-filing adalah bukti potong PPh 21 (1721 A2) dan daftar harta, hutang, dan
kartu keluarga. Awalnya akan dilakukan pengisian langsung oleh salah satu
anggota, serta diputarkan video tutorial e-filling.
Setelah
sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota menyampaikan SPT melalui e-filing
dengan benar, lengkap dan jelas sebelum tanggal 31 Maret 2017. (Pendim
0728/Wng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar