Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Selasa, 29 Agustus 2017

Rakord Tim Pengawasan Orang Hilang



RAKORD TIM PENGAWASAN ORANG ASING TINGKAT KECAMATAN


Selasa 29 Agustus 2017 pukul 09.35 s.d 11.50 Wib. bertempat di ruang rapat Oke Resto Kel.Wonokarto Kec. Wonogiri Kab.Wonogiri telah dilaksanakan kegiatan Rapat tim Pengawasan orang asing Tingkat Kecamatan Kabupaten Wonogiri, Materi APOA dan Pencegahan TKI Non-Prosedural Kabupaten Wonogiri, diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta.

Hadir dalam acara tersebut :Adi Purwanto, SH, MH (Kesi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Imigrasi) Surakarta. Triyanto, SH (Kasi Intel Kejari) Wonogiri.AKP  Sihono, SH (Kasat Intelkam) Polres Wonogiri.Hudi Susanto, SH (Poswil BIN) Wonogiri.

Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Basuki Sepriadi yang sedang dinas diwakili Lettu Inf. Achuwat Darsono (Dan Unit Intel) Kodim 0728/Wonogiri. Untung Subagyo (Kasi Wasbang) Kesbangpol Wonogiri. Hidayat Masykur, M.Si (Kasi PAKIS) Kemenag Wonogiri, perwakilan Danramil dan Kapolsek, perwakilan Babinsa dan Babinkamtibmas dan OPD terkait.

Adapun penyampaian dari Adi Purwanto (Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Imigrasi Surakarta)  menyampaikan antara lain : Keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara.

Fungsi dan Peranan Keimigrasian pada dasarnya fungsi dan peranan keimigrasian bersifat universal, yaitu melaksanakan pengaturan lalu lintas orang masuk atau ke luar wilayah suatu negara, lazimnya dilaksanakan berdasarkan suatu politik imigrasi, yaitu kebijakan negara yang telah ditetapkan atau digariskan oleh pemerintahnya sesuai dengan ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara operasional, peran keimigarsian di Indonesia selalu mengandung tiga fungsi, yaitu : Fungsi Pelayanan Masyarakat.

Untuk Warga Negara Asing yang mau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk : Memiliki surat perjalanan yang sah dan masih berlaku seperti ; Visa yang masih berlaku, kecuali orang yang tidak diwajibkan memiliki Visa dan memiliki lembar E/D, kecuali bagi pemegang kartu elektronik.

 
 
Setiap WNA yang masuk ke.Indonesia diwajibkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah pelabuhan, bandar udara, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau ke luar wilayah Indonesia. Pada dasarnya, Visa salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh seorang pengunjung suatu negara. Visa biasanya harus dilengkapi dengan dokumen ijin lainnya yaitu paspor. Tanpa paspor, visa tidak akan diberikan, dan tanpa visa seorang pengunjung tidak akan diberikan ijin untuk memasuki suatu negara tertentu (kecuali negara-negara yang telah mengadakan kesepakatan tertentu).

Dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan :(1) Setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin tinggal (Izin tinggal diberikan kepada orang asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya. Izin tinggal).Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : Izin Tinggal diplomatik. Izin Tinggal dinas. Izin Tinggal kunjungan  Izin Tinggal terbatas. Izin Tinggal tetap. Izin tinggal tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di Indonesia. Perpanjangan izin tinggal tetap diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum izin tinggal tetap berakhir. Dalam hal izin tinggal tetap berakhir sedangkan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara izin tinggal tetap paling lama (90) hari terhitung sejak izin tinggal tetap berakhir.

Adapun inti penyampaian dari Triyanto, SH (Kasi Intel) Kejari Wonogiri  menyampaikan : Kami sangat mengapresiasi kegiatan rapat tim Pora seperti ini, kami berharap dapat ditindaklanjuti dengan sidak langsung di perusahaan-perusahaan, barangkali izin tinggal orang asing habis masa waktunya atau menyalahi aturan. Kami mendorong kepada aparatur di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk lebih peka terhadap keberadaan WNA, karena tentunya aparatur di lapis bawah lebih mengetahui tentang WNA yang berada di wilayah masing-masing. Wonogiri mempunyai wilayah pantai, sehingga perlu pemantauan terhadap kemungkinan masuknya WNA melalui pantai Nampu dan Sembukan di Paranggupito, karena secara geografis laut Selatan berbatasan dengan Australia.

Adapun inti penyampaian dari AKP Sihono, SH (Kasat Intelkam) Polres Wonogiri menyampaikan diantaranya : Yang kami alami lakukan selama ini, biasanya setiap penghuni (penginap) di hotel kita mendapat laporan, jika ada orang asing yang menginap mohon pihak Kepolisian diberi laporan. Antisipasi kejadian perkawinan kontrak antara orang asing dengan pribumi, yang menghasilkan keturunan yang tidak jelas. Perlu sosialisasi tentang bentuk fisik pasport dan visa supaya aparat kewilayahan mengetahuinya saat melakukan Sidak.

Selain itu Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Basuki Sepriadi yang diwakili oleh Letda Inf Achuwat Darsono (Dan Unit Intel) menyampaikan : Pergeseran WNA ke negara Indonesia antara lain karena sumber daya alam yang menarik mereka untuk menguasai atau memilikinya. Perkiraan kami WNA yang berada di Wonogiri sejumlah 25 orang dari beberapa negara antara lain Korea, Jepang, dan India. Jika ada penindakan terhadap WNA, kami menanyakan bagaimana prosedurnya, karena ada pengalaman ketika kita menanyakan legalitasnya, kendala kita adalah menyangkut dengan kedekatan WNA dengano pejabat. (Pendim 0728/Wng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar