Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Rabu, 05 Desember 2018

Pasiter Hadiri Konsultasi Publik II Revisi Perda RTRW


PASITER HADIRI KONSULTASI PUBLIK II REVISI PERDA RTRW

Wonogiri, bertempat di Ruang Kahyangan Sekda Kabupaten Wonogiri telah dilaksanakan kegiatan Konsultasi Publik II Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Selasa(4/12).

 
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Wonogiri Ir. Arso Utoro, MM menyampaikan bahwa latar belakang revisi Perda RTRW yaitu batas wilayah Kabupaten Wonogiri kurang sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, Perda RTRW belum memadai daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya yang besar untuk dapat digunakan sebagai kawasan peruntukan industri, Data spasial Perda RTRW kurang akurat, Tuntutan dari pemerintah pusat terkait penyediaan kawasan lindung di Kabupaten Wonogiri, RTRW dapat ditinjau kembali 1 kali dalam kurun waktu 5 tahun sejak diterbitkannya peraturan daerah tersebut. Tujuan revisi yaitu mewujudkan Kabupaten Wonogiri sebagai pusat pertumbuhan pertanian, pariwisata, perdagangan serta industri yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan mengedepankan daya lokal dan berdaya saing.

Ir. Teguh Suprapto M.Si dari Persepsi Wonogiri menyampaikan Indonesia dengan penduduk yang besar dan terus tumbuh membutuhkan bahan pangan yang terus tersedia secara berkelanjutan dalam konteks Mandiri pangan maka harus tersedia pula lahan dengan luasan yang cukup dan berkelanjutan pulau di sisi lain ahli fungsi lahan pertanian terus berjalan mengingat aspek lain nonpertanian juga berkembang di sinilah pentingnya untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dalam konteks rencana tata ruang wilayah(RTRW).

Kriteria kawasan LP2B antara lain memiliki hamparan lahan yang relatif luas, produktivitas lahan yang baik, memiliki sarana infrastruktur dasar yang memadai(Irigasi,Jalan), kondisi sosial dan lingkungan yang mendukung.

Secara umum lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah milik masyarakat karena itu harus memperhatikan hak yang dimiliki serta mempertimbangkan nilai ekonomis lahan serta hasil yang diperoleh dari lahan tersebut karena itu pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pemilik lahan pada kawasan LP2B seperti keringanan pajak, pembangunan infrastruktur, saprodi, jaminan sertifikat, dll.

 
Wakil Bupati Wonogiri Edi Santosa SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sebagaimana kita ketahui, urusan tata ruang tidak bisa dilepaskan dari peran tim koordinasi penataan ruang daerah(TKPRD) yang merupakan lembaga penataan ruang di tingkat kabupaten Wonogiri yang bersifat ad hoc mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan koordinasi perencanaan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang berbicara tentang tata ruang suatu wilayah adalah merupakan suatu hal yang sangat penting dan harus diutamakan karena mengingat fungsi tata ruang wilayah itu merupakan suatu acuan atau pedoman bagi penyusunan rencana pembangunan suatu daerah serta merupakan acuan untuk pengembangan suatu investasi serta merupakan suatu pedoman umum bagi pemenuhan kebutuhan ruang bagi kepentingan masyarakat.

Permasalahan krusial terkait Perda RTRW Kabupaten Wonogiri antara lain wilayah perbatasan Kabupaten Wonogiri dengan wilayah tetangga perlu diselesaikan secara hati-hati dan bijaksana, data spasial Perda RTRW kurang akurat, dalam proses revisi Perda RTRW permasalahan data spasial menjadi salah satu fokus perbaikan, tuntutan dari pemerintah pusat terkait penyediaan kawasan hutan lindung di Kabupaten Wonogiri yang sangat membatasi pola penggunaan ruang yang ada namun mau tidak mau harus dipenuhi.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Bupati Edi Santosa SH., Sekda Drs. Suharno M.Pd., Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Bambang Haryadi, SH, MM., Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Wonogiri Ir. Arso Utoro, MM., Dandim 0728/Wonogiri yang diwakilkan kepada Pasiter Kapten Inf Agus Priyanto, Persepsi Wonogiri Ir. Teguh Suprapto M.Si, (Pendim 0728/Wng).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar