PASITER HADIRI KONSULTASI
PUBLIK II REVISI PERDA RTRW
Wonogiri,
bertempat di Ruang Kahyangan Sekda Kabupaten Wonogiri telah dilaksanakan
kegiatan Konsultasi Publik II Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor
9 Tahun 2011 Tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Selasa(4/12).
Dinas
Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Wonogiri Ir. Arso
Utoro, MM menyampaikan bahwa latar belakang revisi Perda RTRW yaitu batas
wilayah Kabupaten Wonogiri kurang sesuai dengan peraturan yang sudah
ditetapkan, Perda RTRW belum memadai daerah-daerah yang memiliki potensi sumber
daya yang besar untuk dapat digunakan sebagai kawasan peruntukan industri, Data
spasial Perda RTRW kurang akurat, Tuntutan dari pemerintah pusat terkait
penyediaan kawasan lindung di Kabupaten Wonogiri, RTRW dapat ditinjau kembali 1
kali dalam kurun waktu 5 tahun sejak diterbitkannya peraturan daerah tersebut.
Tujuan revisi yaitu mewujudkan Kabupaten Wonogiri sebagai pusat pertumbuhan
pertanian, pariwisata, perdagangan serta industri yang berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan dengan mengedepankan daya lokal dan berdaya saing.
Ir.
Teguh Suprapto M.Si dari Persepsi Wonogiri menyampaikan Indonesia dengan
penduduk yang besar dan terus tumbuh membutuhkan bahan pangan yang terus
tersedia secara berkelanjutan dalam konteks Mandiri pangan maka harus tersedia
pula lahan dengan luasan yang cukup dan berkelanjutan pulau di sisi lain ahli
fungsi lahan pertanian terus berjalan mengingat aspek lain nonpertanian juga
berkembang di sinilah pentingnya untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian
pangan secara berkelanjutan dalam konteks rencana tata ruang wilayah(RTRW).
Kriteria
kawasan LP2B antara lain memiliki hamparan lahan yang relatif luas,
produktivitas lahan yang baik, memiliki sarana infrastruktur dasar yang
memadai(Irigasi,Jalan), kondisi sosial dan lingkungan yang mendukung.
Secara
umum lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) adalah milik masyarakat karena itu harus memperhatikan hak
yang dimiliki serta mempertimbangkan nilai ekonomis lahan serta hasil yang
diperoleh dari lahan tersebut karena itu pemerintah dan pemerintah daerah dapat
memberikan insentif kepada pemilik lahan pada kawasan LP2B seperti keringanan
pajak, pembangunan infrastruktur, saprodi, jaminan sertifikat, dll.
Wakil
Bupati Wonogiri Edi Santosa SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sebagaimana
kita ketahui, urusan tata ruang tidak bisa dilepaskan dari peran tim koordinasi
penataan ruang daerah(TKPRD) yang merupakan lembaga penataan ruang di tingkat
kabupaten Wonogiri yang bersifat ad hoc mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan
koordinasi perencanaan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang berbicara
tentang tata ruang suatu wilayah adalah merupakan suatu hal yang sangat penting
dan harus diutamakan karena mengingat fungsi tata ruang wilayah itu merupakan
suatu acuan atau pedoman bagi penyusunan rencana pembangunan suatu daerah serta
merupakan acuan untuk pengembangan suatu investasi serta merupakan suatu
pedoman umum bagi pemenuhan kebutuhan ruang bagi kepentingan masyarakat.
Permasalahan
krusial terkait Perda RTRW Kabupaten Wonogiri antara lain wilayah perbatasan
Kabupaten Wonogiri dengan wilayah tetangga perlu diselesaikan secara hati-hati
dan bijaksana, data spasial Perda RTRW kurang akurat, dalam proses revisi Perda
RTRW permasalahan data spasial menjadi salah satu fokus perbaikan, tuntutan
dari pemerintah pusat terkait penyediaan kawasan hutan lindung di Kabupaten
Wonogiri yang sangat membatasi pola penggunaan ruang yang ada namun mau tidak
mau harus dipenuhi.
Hadir
dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Bupati Edi Santosa SH., Sekda Drs.
Suharno M.Pd., Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Bambang
Haryadi, SH, MM., Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Kab. Wonogiri Ir. Arso Utoro, MM., Dandim 0728/Wonogiri yang diwakilkan
kepada Pasiter Kapten Inf Agus Priyanto, Persepsi Wonogiri Ir. Teguh Suprapto
M.Si, (Pendim 0728/Wng).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar