Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Kamis, 18 Januari 2018

Kasdim Wonogiri Hadiri Rapat Paripurna DPRD



KASDIM 0728/WONOGIRI HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD

 
Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 pukul 13.00 s/d 14.30 di gedung DPRD Kab. Wonogiri telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna DPRD dalam acara Penyampaian Jawaban Bupati terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD atas 3 Raperda.Penyampaian jawaban fraksi' fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas 2 Raperda inisiatip DPRD.Kegiatan diikuti 80 orang.

Hadir dalam kegiatan Ketua DPRD Kab. Wonogiri Setyo Sukarno, Wakil ketua DPRD Kab. Wonogiri Suhardiono, Wakil Bupati Wonogiri Edi Santoso, Kasdim 0728/Wonogiri Mayor Inf Handoko Setyo Budi, Perwakilan Polres Wonogiri Kabag Renmas Kompol Sayit, Perwakilan dari KejaksaanWonogiriJaksa Fungsional Harinto Wibowo, SH.

Inti penyampaian Jawaban Bupati Wonogiri atas Pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kab. Wonogiri terhadap nota pengantar Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang, Penyelengaraan Kesejahteraan sosial, Pengelolaan Barang milik daerah, Penyelenggaraan perhubungan.

Tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi PDIP tentang bagaimana membentuk kesejahteraan tanpa memunculkan penyimpangan moral masyarakaat yang menimbulkan ketergantungan dan berujung kontra produktif masyarakat Yaitu dengan cara meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat serta STEKHOLDER. Yang terkait.memberikan Advokasi , penyuluhan bimbingan pembinaan penerima manfaat untuk mengubah menset tentang bantuan sosial dan dilakukan pendampingan sosial.Parameter Makro dan mikro yang digunakan untuk melihat kesejahteraan dan peningkatan pada masyarakat contohnya parameter makro adalah indek pembangunan manusia standar hidup , nilai tukar petani terhadap harga yang diterima petani dengan harga yang dibayar petani dengan prosentase, angka kemiskinan pendapatan perkapita sedangkan indek Mikro adalah mwlihat jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial yang sejahtera.

Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah pada prinsipnya telah menyesuaikan dengan regulasi baru. Dengan peraturan pemerintah ni 27 ta 2014 dan permendagri no 19 ta 2019.Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pengelolaan barang milik daerah adalah agar dalam pengelolaanya sesuai dengan ketentuan dan bisa dimanfaatkan secara optimal.Secara umum Fraksi PDIP Menerima dan memahami atas penyampaian Rancangan peraturan daerah Kabupaten Wonogiri tentang penyelenggaraan Perhubungan kami atas nama Pemerintah Kabupaten Wonogiri menyampaikan Terima kasih atas dukungannya.

Jawaban atas pertanyaan fraksi Golkar terkait upaya yang sudah dan akan dilaksanakan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial baik secara kualitas maupun kuantitas dalam meningkatkan kesejahteraan sosial yaitu pemberdayaan sosial dilakukan melalui upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah Tidak berdaya menjadi memiliki daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan meningkatkan peran serta perseorangan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, rehabilitasi sosial melalui proses sosial memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Perlindungan sosial melalui program perlindungan sosial diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko masyarakat dari goncangan kerentanan sosial, jaminan sosial dilaksanakan dengan skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang lalu melalui pemberian bantuan sosial.

 
Langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah adalah meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah meningkatkan SDM personil pengurus barang yang baik yang ada di kecamatan maupun unit pengguna barang langkah dan program yang akan dilakukan adalah memaksimalkan sektor Perhubungan dalam mendorong perekonomian proses penyusunan MoU di bidang perhubungan selanjutnya akan ditetapkan sebagai Perda penyelenggaraan Perhubungan yang akan menjadi payung hukum. Program yang dimaksudkan dalam MOU antara lain Kelas jalan Jelaskan jalur angkutan muatan galian C yang melalui jalur pada jalan kabupaten Jalan Provinsi yang terletak pada kabupaten yang berbeda antara lain jalur Klaten Sukoharjo Wonogiri,  jalur Karanganyar Sukoharjo Wonogiri , jalur Boyolali Surakarta Sukoharjo Wonogiri, jalur Wonogiri Sukoharjo,  jalur Wonogiri Sukoharjo Surakarta,  jalur aglomerasi angkutan umum yang menghubungkan masing-masing simpul, mensinkronkan regulasi penyelenggaraan Perhubungan penetapan jalur Kawasan Industri penetapan jalur kawasan tambang galian C di wilayah Kabupaten Wonogiri berikut pemenuhan kebutuhan perlengkapan jalan dan pengawasannya. 

Jawaban atas pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dalam rapat da tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial masyarakat dikatakan sebagai subjek sekaligus objek subjek adalah masyarakat yang berdaya atau potensi sumber Kesejahteraan Sosial Hal ini dimaksud agar penanganan masalah kesejahteraan sosial bisa lebih komprehensif objek dalam penanganan sosial di Kabupaten Wonogiri objek adalah masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial menjadi sasaran dalam penanganan.Manfaatan barang milik daerah seperti gedung SKB  dan GOR . Masih adanya aset milik daerah yang sudah tidak layak namun belum terbuka puskan yang menjadi pertimbangan adalah bahwa sesuai dengan ketentuan untuk proses penghapusan barang milik daerah harus berdasarkan usulan dari pengguna barang.

Rencana ke depan terkait sarana transportasi sungai yang dikelola secara tradisional telah dikomunikasikan dengan Kementerian Perhubungan RI sampai saat ini belum tersedia akses darat yang menghubungkan Jalan Utama dengan perayaan Waduk Gajah Mungkur.Upaya yang dilakukan oleh dinas terkait untuk mewujudkan etika dan budaya keselamatan adalah dengan melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman masyarakat terkait norma-norma Perhatikan dan penerapan budaya dalam penyelenggaraan pelayaran Perkeretaapian dan penerbangan dengan sosialisasi keselamatan berlalu lintas.

 
Tanggapan atas saran dan masukan serta jawaban atas pertanyaan Fraksi Partai amanat nasional Dan masukkan menyangkut penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengelolaan barang milik daerah dapat kami terima dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijaksanaan Terima kasih atas Dukungan partai amanat nasional Diharapkan dengan Perda baru yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 dapat meningkatkan pengelolaan barang milik daerah secara umum terkait pembagian tugas dan kewenangan antara Dinas Perhubungan dengan kepolisian dapat dijelaskan bahwa pembagian tugas dan kewenangan secara tegas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ khususnya di pasal 9.Pengintai kasian semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam satu kesatuan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang pada intinya dilakukan secara terkoordinasi melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan yang bertugas melakukan koordinasi antar instansi.

Tanggapan atas saran dan masukan Fraksi Partai Gerindra Terima kasih atas dukungan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dengan diterbitkannya ketentuan yang baru dalam pengelolaan barang milik daerah maka pemerintah harus menyesuaikan Perda pengelolaan barang milik daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 agar dalam pengelolaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.Tanggapan atas catatan yang diberikan oleh Fraksi Partai Demokrat, barang milik daerah dan mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah serta mewujudkan penyelenggaraan Perhubungan yang baik.

Tanggapan dan jawaban atas pertanyaan oleh fraksi persatuan kebangkitan nasional Langkah yang diambil pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk meningkatkan kesejahteraan sosial setelah memiliki Perda dengan menyusun program dan kegiatan sesuai dengan amanat dalam Perda meliputi pemberdayaan sosial rehabilitasi sosial perlindungan sosial dan jaminan sosial dengan menggandeng stakeholder.Langkah dari pemerintah adalah pengelolaan barang milik daerah yang baru adalah melakukan perbaikan perbaikan dan peningkatan kualitas dalam pengelolaan barang milik daerah kebijakan terkait upaya pemerintah dalam urusan Perhubungan yaitu memberikan kemudahan dan jaminan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang prima dengan menyediakan outline bagi pengguna jalan melalui media sosial.

 
Tanggapan atas pendapat Bupati terhadap raperda inisiatif DPR tentang penyelenggaraan jalan daerah beberapa fraksi di DPRD Wonogiri yang disampaikan oleh ketua DPRD Kabupaten Wonogiri Setyo Soekarno Kami mengucapkan banyak terima kasih atas sambutan baik dari pemerintah daerah atas usulan kami yakni raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan jalan daerah ini bahwa dalam rangka mendukung Salah satu program prioritas Bupati, Wakil Bupati Wonogiri yaitu alus dalane, selain diwujudkan dalam program dan kegiatan melalui OPD di terkait satu langkah strategis dan konkrit yang harus dilakukan adalah menciptakan regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan jalan daerahDengan menggunakan hak inisiatif DPRD dalam mengusulkan raperda tentang penyelenggaraan jalan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tersebut diharapkan akan menjadi dasar hukum sekaligus problem solving dalam penyelenggaraan jalan daerah Oleh karena itu dalam pembahasan dalam Pansus nantinya kerjasama dan sinergitas yang baik antara dewan perwakilan rakyat daerah dalam hal ini khusus dan eksekutif sangat diperlukan guna mau matangkan raperda ini.

Selanjutnya terkait keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam rangkaian penyusunan raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan jalan daerah telah dilaksanakan konsultasi kepada pemerintah pusat sejatinya pemerintah pusat memiliki dan membuka peluang untuk pemerintah daerah berkeluh kesah termasuk dalam hal anggaran kepada daerah.Kami yakin satu komitmen dan sering akan menjadi solusi dari setiap permasalahan yang muncul dalam menghadapi adanya peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan dan mungkin terkadang berbenturan terkait jalan desa dan jalan daerah salah satu komitmen kami adalah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, (Pendim 0728/Wng).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar