KASDIM 0728/WONOGIRI
HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD
Pada hari Rabu tanggal 17
Januari 2018 pukul 13.00 s/d 14.30 di gedung DPRD Kab. Wonogiri telah
dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna DPRD dalam acara Penyampaian Jawaban
Bupati terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD atas 3 Raperda.Penyampaian jawaban
fraksi' fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas 2 Raperda inisiatip DPRD.Kegiatan
diikuti 80 orang.
Hadir dalam kegiatan Ketua DPRD Kab.
Wonogiri Setyo Sukarno, Wakil ketua DPRD Kab. Wonogiri Suhardiono, Wakil Bupati
Wonogiri Edi Santoso, Kasdim 0728/Wonogiri Mayor Inf Handoko Setyo Budi,
Perwakilan Polres Wonogiri Kabag Renmas Kompol Sayit, Perwakilan dari
KejaksaanWonogiriJaksa Fungsional Harinto Wibowo, SH.
Inti penyampaian Jawaban Bupati
Wonogiri atas Pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kab. Wonogiri terhadap nota
pengantar Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang, Penyelengaraan
Kesejahteraan sosial, Pengelolaan Barang milik daerah, Penyelenggaraan
perhubungan.
Tanggapan terhadap pemandangan umum
Fraksi PDIP tentang bagaimana membentuk kesejahteraan tanpa memunculkan
penyimpangan moral masyarakaat yang menimbulkan ketergantungan dan berujung
kontra produktif masyarakat Yaitu dengan cara meningkatkan kesadaran dan
tanggung jawab seluruh elemen masyarakat serta STEKHOLDER. Yang terkait.memberikan
Advokasi , penyuluhan bimbingan pembinaan penerima manfaat untuk mengubah
menset tentang bantuan sosial dan dilakukan pendampingan sosial.Parameter Makro
dan mikro yang digunakan untuk melihat kesejahteraan dan peningkatan pada
masyarakat contohnya parameter makro adalah indek pembangunan manusia standar
hidup , nilai tukar petani terhadap harga yang diterima petani dengan harga
yang dibayar petani dengan prosentase, angka kemiskinan pendapatan perkapita
sedangkan indek Mikro adalah mwlihat jumlah penyandang masalah kesejahteraan
sosial yang sejahtera.
Rancangan peraturan daerah tentang
pengelolaan barang milik daerah pada prinsipnya telah menyesuaikan dengan
regulasi baru. Dengan peraturan pemerintah ni 27 ta 2014 dan permendagri no 19
ta 2019.Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pengelolaan barang milik daerah
adalah agar dalam pengelolaanya sesuai dengan ketentuan dan bisa dimanfaatkan
secara optimal.Secara umum Fraksi PDIP Menerima dan memahami atas penyampaian
Rancangan peraturan daerah Kabupaten Wonogiri tentang penyelenggaraan
Perhubungan kami atas nama Pemerintah Kabupaten Wonogiri menyampaikan Terima
kasih atas dukungannya.
Jawaban atas pertanyaan fraksi Golkar
terkait upaya yang sudah dan akan dilaksanakan dalam meningkatkan kesejahteraan
sosial baik secara kualitas maupun kuantitas dalam meningkatkan kesejahteraan
sosial yaitu pemberdayaan sosial dilakukan melalui upaya yang diarahkan untuk
menjadikan warga negara yang mengalami masalah Tidak berdaya menjadi memiliki
daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan meningkatkan peran serta
perseorangan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, rehabilitasi sosial
melalui proses sosial memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi
sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Perlindungan sosial melalui program
perlindungan sosial diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko masyarakat
dari goncangan kerentanan sosial, jaminan sosial dilaksanakan dengan skema yang
melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya yang lalu melalui pemberian bantuan sosial.
Langkah-langkah yang akan diambil oleh
pemerintah adalah meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah
meningkatkan SDM personil pengurus barang yang baik yang ada di kecamatan maupun
unit pengguna barang langkah dan program yang akan dilakukan adalah
memaksimalkan sektor Perhubungan dalam mendorong perekonomian proses penyusunan
MoU di bidang perhubungan selanjutnya akan ditetapkan sebagai Perda
penyelenggaraan Perhubungan yang akan menjadi payung hukum. Program yang
dimaksudkan dalam MOU antara lain Kelas jalan Jelaskan jalur angkutan muatan
galian C yang melalui jalur pada jalan kabupaten Jalan Provinsi yang terletak
pada kabupaten yang berbeda antara lain jalur Klaten Sukoharjo Wonogiri,
jalur Karanganyar Sukoharjo Wonogiri , jalur Boyolali Surakarta Sukoharjo
Wonogiri, jalur Wonogiri Sukoharjo, jalur Wonogiri Sukoharjo
Surakarta, jalur aglomerasi angkutan umum yang menghubungkan
masing-masing simpul, mensinkronkan regulasi penyelenggaraan Perhubungan
penetapan jalur Kawasan Industri penetapan jalur kawasan tambang galian C di
wilayah Kabupaten Wonogiri berikut pemenuhan kebutuhan perlengkapan jalan dan
pengawasannya.
Jawaban atas pertanyaan Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera Dalam rapat da tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
masyarakat dikatakan sebagai subjek sekaligus objek subjek adalah masyarakat
yang berdaya atau potensi sumber Kesejahteraan Sosial Hal ini dimaksud agar
penanganan masalah kesejahteraan sosial bisa lebih komprehensif objek dalam
penanganan sosial di Kabupaten Wonogiri objek adalah masyarakat penyandang
masalah kesejahteraan sosial menjadi sasaran dalam penanganan.Manfaatan barang
milik daerah seperti gedung SKB dan GOR . Masih adanya aset milik daerah
yang sudah tidak layak namun belum terbuka puskan yang menjadi pertimbangan
adalah bahwa sesuai dengan ketentuan untuk proses penghapusan barang milik
daerah harus berdasarkan usulan dari pengguna barang.
Rencana ke depan terkait sarana
transportasi sungai yang dikelola secara tradisional telah dikomunikasikan
dengan Kementerian Perhubungan RI sampai saat ini belum tersedia akses darat
yang menghubungkan Jalan Utama dengan perayaan Waduk Gajah Mungkur.Upaya yang
dilakukan oleh dinas terkait untuk mewujudkan etika dan budaya keselamatan
adalah dengan melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman masyarakat terkait
norma-norma Perhatikan dan penerapan budaya dalam penyelenggaraan pelayaran
Perkeretaapian dan penerbangan dengan sosialisasi keselamatan berlalu lintas.
Tanggapan atas saran dan masukan serta
jawaban atas pertanyaan Fraksi Partai amanat nasional Dan masukkan menyangkut
penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengelolaan barang milik daerah dapat
kami terima dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijaksanaan
Terima kasih atas Dukungan partai amanat nasional Diharapkan dengan Perda baru
yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 dan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 dapat meningkatkan pengelolaan barang
milik daerah secara umum terkait pembagian tugas dan kewenangan antara Dinas
Perhubungan dengan kepolisian dapat dijelaskan bahwa pembagian tugas dan
kewenangan secara tegas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang
LLAJ khususnya di pasal 9.Pengintai kasian semua komponen lalu lintas dan
angkutan jalan ke dalam satu kesatuan dilaksanakan dengan mengacu pada
ketentuan pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang pada intinya dilakukan secara
terkoordinasi melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan yang bertugas
melakukan koordinasi antar instansi.
Tanggapan atas saran dan masukan
Fraksi Partai Gerindra Terima kasih atas dukungan Fraksi Partai Gerakan
Indonesia Raya dengan diterbitkannya ketentuan yang baru dalam pengelolaan
barang milik daerah maka pemerintah harus menyesuaikan Perda pengelolaan barang
milik daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 dan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 agar dalam pengelolaan dapat
dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.Tanggapan atas catatan yang
diberikan oleh Fraksi Partai Demokrat, barang milik daerah dan mengoptimalkan
pemanfaatan barang milik daerah sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap
pendapatan asli daerah serta mewujudkan penyelenggaraan Perhubungan yang baik.
Tanggapan dan jawaban atas pertanyaan
oleh fraksi persatuan kebangkitan nasional Langkah yang diambil pemerintah
Kabupaten Wonogiri untuk meningkatkan kesejahteraan sosial setelah memiliki
Perda dengan menyusun program dan kegiatan sesuai dengan amanat dalam Perda
meliputi pemberdayaan sosial rehabilitasi sosial perlindungan sosial dan
jaminan sosial dengan menggandeng stakeholder.Langkah dari pemerintah adalah
pengelolaan barang milik daerah yang baru adalah melakukan perbaikan perbaikan
dan peningkatan kualitas dalam pengelolaan barang milik daerah kebijakan
terkait upaya pemerintah dalam urusan Perhubungan yaitu memberikan kemudahan
dan jaminan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang prima dengan menyediakan
outline bagi pengguna jalan melalui media sosial.
Tanggapan atas pendapat Bupati
terhadap raperda inisiatif DPR tentang penyelenggaraan jalan daerah beberapa
fraksi di DPRD Wonogiri yang disampaikan oleh ketua DPRD Kabupaten Wonogiri
Setyo Soekarno Kami mengucapkan banyak terima kasih atas sambutan baik dari
pemerintah daerah atas usulan kami yakni raperda inisiatif DPRD tentang
penyelenggaraan jalan daerah ini bahwa dalam rangka mendukung Salah satu
program prioritas Bupati, Wakil Bupati Wonogiri yaitu alus dalane, selain
diwujudkan dalam program dan kegiatan melalui OPD di terkait satu langkah
strategis dan konkrit yang harus dilakukan adalah menciptakan regulasi yang
mengatur tentang penyelenggaraan jalan daerahDengan menggunakan hak inisiatif
DPRD dalam mengusulkan raperda tentang penyelenggaraan jalan daerah untuk
ditetapkan menjadi peraturan daerah tersebut diharapkan akan menjadi dasar
hukum sekaligus problem solving dalam penyelenggaraan jalan daerah Oleh karena
itu dalam pembahasan dalam Pansus nantinya kerjasama dan sinergitas yang baik
antara dewan perwakilan rakyat daerah dalam hal ini khusus dan eksekutif sangat
diperlukan guna mau matangkan raperda ini.
Selanjutnya terkait keterbatasan
kemampuan keuangan daerah dalam rangkaian penyusunan raperda inisiatif DPRD
tentang penyelenggaraan jalan daerah telah dilaksanakan konsultasi kepada
pemerintah pusat sejatinya pemerintah pusat memiliki dan membuka peluang untuk
pemerintah daerah berkeluh kesah termasuk dalam hal anggaran kepada daerah.Kami
yakin satu komitmen dan sering akan menjadi solusi dari setiap permasalahan
yang muncul dalam menghadapi adanya peraturan perundang-undangan yang saling
berkaitan dan mungkin terkadang berbenturan terkait jalan desa dan jalan daerah
salah satu komitmen kami adalah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,
(Pendim 0728/Wng).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar