DANRAMIL BERI MATERI 4
PILAR KEBANGSAAN
Danramil 20/Kismantoro Kodim
0728/Wonogiri Japten Inf Gasar pada pembukaan Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA)
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
dengan memberikan materi Empat Pilar Kebangsaan dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara yang bertempat di Aula Ponpes Gunung Jati Kel. Gesing Kec. Kismantoro
Kab. Wonogiri Sabtu (23/17/2017).
Danramil menyampaikan, bahwa setiap
negara pasti mempunyai pondasi/pilar/dasar-dasar negara begitu halnya juga
dengan negara Indonesia, negara Indonesia mempunyai pilar-pilar dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, tidak hanya satu tetapi 4 pilar. Empat pilar ini
adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan
bangsa, dan seperti halnya sebuah bangunan dimana untuk membuat bangunan
tersebut menjadi kokoh dan kuat dibutuhkan pilar-pilar atau penyangga agar
bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh dan kuat.
Empat Pilar Kebangsaan tersebut adalah
"Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)".
Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia, nama ini terdiri dari dua kata (dari bahasa sansekerta) yaitu
Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Lima sendi utama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945,
adalah hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi pemerintahan negara Republik
Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Adapun tujuan, pokok dan fungsi UUD
1945 adalah antara lain sebagai landasan konstitusional atas landasan ideal
yaitu Pancasila, sebagai alat pengendalian sosial (a tool of social control),
alat untuk mengubah masyarakat (a tool of social engineering), alat ketertiban
dan pengaturan masyarakat, dan sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial lahir
dan batin, sarana penggerak pembangunan, serta berfungsi kritis dalam hukum,
pengayoman dan alat politik.
Lebih lanjut Danramil menjelaskan,
Empat Pilar yang ketiga adalah Bhinneka Tunggal Ika yaitu yang mempunyai arti
atau semboyan walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu.
Dan yang keempat adalah NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia), adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana
negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk
negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia
terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah
negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia
berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain)
bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat
kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi
segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, (Pendim
0728/Wng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar