Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Selasa, 05 Desember 2017

Kadim Hadiri Kunjungan Komisi I DPD RI



KASDIM 0728/WNG HADIRI KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DPD RI

 
Senin (04/12/2017) pukul 10.30 sd 11.30 Wib bertempat di pendopo rumah dinas Bupati Wonogiri telah dilaksanakan kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja Komisi I (Dewan Perwakilan Daerah)DPD Republik Indonesia tentang Pengawasan Terhadap Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. yang dihadiri oleh 120 Orang.

Hadir dalam Kegiatan tersebut Sekda Kab wonogiri Suharno Dandim 0728/wng Letkol Inf Basuki Sepriyadi yang sedang melaksanakan dinas luar yang diwakili Kasdim Mayor inf Handoko Setyo Budi S.E, Waka Polres Wonogiri Kompol A. Aidil Fitri Syah, SE., M.M., Sekda Kab wonogiri Suharno, Drs H.A.Hafidh Asrom M.M(D.I Jogjakarta), H.Hendri Zainudin S.ag(Sumatra Selatan), Drs Haji Rizal Sirait (Sumatra Utara) Drs H.Muhammad Idris(Kalimantan Timur) Gede Pasek Suardika (Bali).

Sambutan Sekda Kab wonogiri Suharno.Sebagian besar saat ini Kabupaten Wonogiri terkena dampak bencana alam cempaka berupa tanah longsor dan banjir sehingga saat ini Kabupaten Wonogiri sedang siaga I

Di Wonogiri sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Upaya pemberantasan kemiskinan di desa akan  lebih terbantu dengan adanya dana desa. Dengan adanya dana desa menjadi harapan baru bagi Pemerintah Desa untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomer 6 tahun 2014 antara lain mengatur pengelolaan keuangan desa, Sehingga aparat pemerintahan desa bisa paham tentang pengelolaan keuangan desa dan bantuan dari pemerintah dapat di manfaatkan dengan baik dan tidak melanggar aturan.

Sambutan Drs H.A.Hafidh Asrom M.M (D.I Jogjakarta) Pada pagi ini kita dapat melaksanakan kegiatan menjalankan konstitusi kita untuk menyejahterakan desa kabupaten wonogiri khusus nya. Pada periode pertama pada tahun 2009 kita mulai membahas bagaimana dana desa dapat dari pusat pada tahun 2009 di usulkan undang undang no 6 tentang Desa. Besar harapan kami kepada undangan dapat memberi masukan serta pendapat untuk menyejahterakan desa, sesuai amanat komstitusi komite I sangat konsisten mengawasi tentang pengawasan desa  untuk mewujudkan Desa yang makmur dan berbasis budaya setempat.

Sejak januari 2014 hingga saat ini UU tentang desa sudah berjalan tiga tahun dan sering mendapat keluhan dari perangkat desa dan berusaha mencarikan solusi serta mengawasi untuk kesejahteraan desa. Yang terjadi pembahasan kita di pusat saling melempar pertanggung jawaban antara tiga kementrian sehingga Desa merasa berat menjalankan aturan desa. Komisi I mengusulkan kepada pusat menggusulkan dana Desa di berikan dengan sekali tahap pada awal tahun dan sekalian memberikan pertanggung jawaban anggaran tersebut.

Berkaitan dengan Kunjungan kami di kabupaten wonogiri ingin mengetahui kendala yg ada di desa sehingga menghambat terhadap pembangunan desa. Komite satu berharap dengan Kunjungan kami akan memberi dampak perubahan yg baik tentang aturan dana  Desa khususnya di Kabupaten Wonogiri.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab, Pertanyaan dari Bp Ngadimin kepala Desa ngadiroyo nguntoro nadi:
1.Kami sebagai perangkat desa belum merasakan kesejahteraan.
2.Dari pusat tidak pernah ada nya aturan  dana tentang  menyangkut tunjangan untuk menyejahterakan kepala desa dan perangkat Desa.

Berikut Pertanyaan Srihadi kepala Desa Ngadirojo lor
1.Waktu dari perkumpulan aparat Desa di jakarta dan telah di setujui tentang adanya tunjangan kepala desa setara pns golongan dua semoga dapat di realisasi.
2.Tentang dana desa kami mohon berikan kepercayaan kepada perangkat desa dan perangkat Desa guna mengunakan anggaran dan akhir akhir ini dari polri dari tingakat babinkamtibnas tentang permintaan kwitansi pengeluaran dana Desa sehingga timbul ketidak nyamanan terhadap aparatur Desa 

 
Tanggapan Drs H.A.Hafidh Asrom M.M(D.I Jongjakarta)
1.DPD RI hanya dapat memberikan masukan ke pusat apa perlu di revisi perlu tidak untuk memberikan anggaran kepada Kepala Desa.

Tanggapan Drs H.Muhammad Idris (Kalimanta timur)
1.menurut analisa KPK dana Desa belum penuh mendapatkan satu milyar karena dana tersebut masih menunggu keputusan dari pemerintahan kabupaten karena kurang nya kepercayaan mengelola anggaran maka dana tersebut belum tentu turun sebesar 1 milyar 
ke Kepala Desa.

2.Kita.berharap dengan adanya dana satu milyar dari pusat agar pembangunan Desa dapat berjalan dengan lancar seperti yang di harapkan oleh pemerintah pusat.
Tanggapan Drs Haji Rizal Sirait (Sumatra Utara)
1.pertemuan ini adalah tanggug jawab kami dan fungsi kami terhadap pengawasan tentang dana Desa dana desa selama ini di serahkan secara penuh kepada kepala Desa jadi jangan takut dengan adanya pengawasan dana Desa jika kita benar.
2.tentang dana desa kami akan mengusulkan ke pusat tentang perlu tidaknya adanya tunjangan kepada kepala Desa dan perangkat Desa.(Pendim 0728/Wng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar