ANGGOTA KORAMIL-14/JATISRONO
MEMBERIKAN PPBN SISWA SMPN-3
Kamis
(18/1/17) pukul 08.30 s/d 11.00 bertempat di SMPN 3 Jatisrono Kec Jatisrono telah
berlangsung kegiatan PPBN kepada siswa SMPN 3 Jatisrono Tahun 2017 yang diikuti
300 siswa/siswi.
Hadir
dalam kegiatan tersebut : Kapten Inf Sunardi Danramil 14/Jatisrono Kodim
0728/Wonogiri beserta anggota, para Guru dan karyawan serta Siswa/siswi SMPN 3
Jatisrono. kemudian Kapten Inf Sunardi (Danramil) meyampaikan : Sudut pandang
suatu bangsa dalam memahami jati diri dan lingkungannya, menentukan cara
memanfaatkan kondisi geografis, sejarah, sosbud dalam mencapai cita-cita dan
menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan lahir ketika bangsa Indonesia
berjuang membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan. Perjuangan bangsa
Indonesia saat itu masih bersifat lokal ternyata tidak membawa hasil karena
belum adanya persatuan dan kesatuan, sedangkan disisi lain kaum kolonial terus
menggunakan politik 'Devide et Impera' politik adu domba, kendati demikian
catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita
tentang semangat perjuangan bangsa indonesia yang tidak pernah padam dalam
mengusir penjajah dari nusantara. Dalam perjalanan sejarah itu telah timbul
gagasan, sikap dan tekad yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa serta
disemangati oleh cita-cita moral rakyat yang luhur, sikap dan tekad itu adalah
pengejawantahan dari satu wawasan kebangsaan. Dengan demikian dalam kerangka
NKRI wawasan kebangsaan adalah cara kita sebagai bangsa indoesia didalam memandang
diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai
kesatuan politik, sosbud, ekonomi dan pertahanan keamanan deng an pedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1954.
tutur Kapten Inf Sunardi
Juga
ditambahkan oleh Kapten Inf Sunardi, bahwa peran
dan fungsi tokoh masyarakat, tokoh agama dan lembaga kerukunan yang meluputi
pemeliharaan kedamaian, kerukunan dalam masyarakat, taat hukum dan
perundang-undangan serta pelayanan kepada umat dilakukan oleh lembaga keumatan
selaku patner negara bersama seluruh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia. Untuk membentuk NKRI yang
melindungi bangsa dan tanah air, maka negara didalam UUD 1945 pasal 29 menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaannya. Dalam hal ini dharma negara dan untuk membangun kerukunan umat
beragama melalui legalitas kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Negara dan
agama merupakan dua lembaga yang secara hakiki berbeda, agama terutama
berkenaan dengan relasi antara manusia dengan Tuhannya, sementara negara lebih
berkenaan dengan hubungan antara manusia dalam suatu kehidupan bersama, namun
demikian agamanya juga terkait dengan hubungan antara manusia dalam kehidupan
bersama sehingga sesungguhnya baik negara maupun agama keduanya bertujuan
mengatur kehidupan manusia. Kewaspadaan nasional adalah suatu sikap dalam
hubungannya dengan nasionalisme yang
dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggungjawab seorang warga negara terhadap
kelangsungan kehidupan nasionalnya, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegaranya dari suatu ancaman. Kewaspadaan nasional sebagai suatu kualitas
kesiapan dan kesiagaan yang harus dimiliki oleh bangsa
indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini
dan melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman
terhadap NKRI. Kewaspadaan nasional sebagai manifestasi kepedulian dan rasa
tanggung jawab bangsa indonesia terhadap keselamatan dan keutuhan NKRI, oleh
karena itu kewaspadaan nasional harus bertolak dari keyakinan idiologis dan
nasionalisme yang kukuh serta perlu didukung oleh usaha-usaha pemantauan sejak
dini dan terus menerus terhadap berbagai implikasi dari situasi serta kondisi yang
berkembang baik didalam maupun luar negeri. Sebuah presepsi terhadap ancaman
terhadap kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara pasca orde baru Tap MPR
RI No XXV/MPRS/1966 sempat menjadi polemik pro dan kontra menyangkut keinginan
sebagai masyarakat dan elit bangsa untuk mencabut TAP tersebut alasannya HAM.
Namun berdasarkan UU No 27 tahun 1999 tentang kejahatan terhadap negara maka
jelaslah bahwa bangsa Indonesia masih tetap mewaspadai bahaya laten komunisme.
Ketetapan inilah yang menggiring bangsa indonesia untuk lebih menghayati dan
mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila, agar
komunisme tidak berkembang di Indonesia. (Pendim
0728/Wng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar