Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Sabtu, 21 Januari 2017

PPBN



ANGGOTA KORAMIL-14/JATISRONO MEMBERIKAN PPBN SISWA SMPN-3

Kamis (18/1/17) pukul 08.30 s/d 11.00 bertempat di SMPN 3 Jatisrono Kec Jatisrono telah berlangsung kegiatan PPBN kepada siswa SMPN 3 Jatisrono Tahun 2017 yang diikuti 300 siswa/siswi.

Hadir dalam kegiatan tersebut : Kapten Inf Sunardi Danramil 14/Jatisrono Kodim 0728/Wonogiri beserta anggota, para Guru dan karyawan serta Siswa/siswi SMPN 3 Jatisrono. kemudian Kapten Inf Sunardi (Danramil) meyampaikan : Sudut pandang suatu bangsa dalam memahami jati diri dan lingkungannya, menentukan cara memanfaatkan kondisi geografis, sejarah, sosbud dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan lahir ketika bangsa Indonesia berjuang membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan. Perjuangan bangsa Indonesia saat itu masih bersifat lokal ternyata tidak membawa hasil karena belum adanya persatuan dan kesatuan, sedangkan disisi lain kaum kolonial terus menggunakan politik 'Devide et Impera' politik adu domba, kendati demikian catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita tentang semangat perjuangan bangsa indonesia yang tidak pernah padam dalam mengusir penjajah dari nusantara. Dalam perjalanan sejarah itu telah timbul gagasan, sikap dan tekad yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa serta disemangati oleh cita-cita moral rakyat yang luhur, sikap dan tekad itu adalah pengejawantahan dari satu wawasan kebangsaan. Dengan demikian dalam kerangka NKRI wawasan kebangsaan adalah cara kita sebagai bangsa indoesia didalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik, sosbud, ekonomi dan pertahanan keamanan deng an pedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1954. tutur Kapten Inf Sunardi

Juga ditambahkan oleh Kapten Inf Sunardi, bahwa peran dan fungsi tokoh masyarakat, tokoh agama dan lembaga kerukunan yang meluputi pemeliharaan kedamaian, kerukunan dalam masyarakat, taat hukum dan perundang-undangan serta pelayanan kepada umat dilakukan oleh lembaga keumatan selaku patner negara bersama seluruh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.  Untuk membentuk NKRI yang melindungi bangsa dan tanah air, maka negara didalam UUD 1945 pasal 29 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Dalam hal ini dharma negara dan untuk membangun kerukunan umat beragama melalui legalitas kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Negara dan agama merupakan dua lembaga yang secara hakiki berbeda, agama terutama berkenaan dengan relasi antara manusia dengan Tuhannya, sementara negara lebih berkenaan dengan hubungan antara manusia dalam suatu kehidupan bersama, namun demikian agamanya juga terkait dengan hubungan antara manusia dalam kehidupan bersama sehingga sesungguhnya baik negara maupun agama keduanya bertujuan mengatur kehidupan manusia. Kewaspadaan nasional adalah suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggungjawab seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan nasionalnya, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaranya dari suatu ancaman. Kewaspadaan nasional sebagai suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan yang harus dimiliki oleh bangsa indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI. Kewaspadaan nasional sebagai manifestasi kepedulian dan rasa tanggung jawab bangsa indonesia terhadap keselamatan dan keutuhan NKRI, oleh karena itu kewaspadaan nasional harus bertolak dari keyakinan idiologis dan nasionalisme yang kukuh serta perlu didukung oleh usaha-usaha pemantauan sejak dini dan terus menerus terhadap berbagai implikasi dari situasi serta kondisi yang berkembang baik didalam maupun luar negeri. Sebuah presepsi terhadap ancaman terhadap kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara pasca orde baru Tap MPR RI No XXV/MPRS/1966 sempat menjadi polemik pro dan kontra menyangkut keinginan sebagai masyarakat dan elit bangsa untuk mencabut TAP tersebut alasannya HAM. Namun berdasarkan UU No 27 tahun 1999 tentang kejahatan terhadap negara maka jelaslah  bahwa bangsa Indonesia masih tetap mewaspadai bahaya laten komunisme. Ketetapan inilah yang menggiring bangsa indonesia untuk lebih menghayati dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila, agar komunisme tidak berkembang di Indonesia. (Pendim 0728/Wng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar