KASDIM 0728/WONOGIRI HADIRI RAPAT DPRD
Kamis
(13/10/16) pukul 10.15 Wib telah dilaksanakan penyampaian Rancangan Kebijakan
Umum APBD Kabupaten Wonogiri TA. 2017 Serta Prioritas nan Plafon Anggaran
Sementara APBD Kabupaten Wonogiri TA. 2017. Hadir dalam acara tersebut
Bupati Wonogiri Joko Sutopo dan Wk Bupati Edy Santosa. SH, Forkompinda termasuk
didalamnya Komandan Kodim 0728/Wonogiri Letkol Inf Basuki Sepriadi yang sedang
melaksanakan dinas diwakilkan Mayor Inf Handokjo Setyo Budi, SE (Kasdim), para
Asisten Setda, Pimpinan SKPD serta Para Camat se Kabupaten Wonogiri.
Inti
penyampaian Bupati WonogiriJoko Sutopo tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2017 Serta Prioritas nan Plafon Anggaran
Sementara APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2017 Salah satu tahapan dlm
penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) adalah penyusunan
kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS).
Dari sisi legal,pasal 310 ayat 1 undang undang nomor 23 th 2014 ttg pemerintah
daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan
RKPD. Hal ini sejalan dng psl 34 peraturan pemerintah nomor 58 th 2005 ttg
pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah menyusun rancangan
KUA dan rancangan PPAS.
Penyusunan
KUA dan PPAS TA 2017 dilakukan melalui proses analisis teknokratik dengan
berdasar pada peraturan Bupati wonogiri nomor 14 thn 2016 tentang RKPD tahun
2017 perda Kaupaten Wonogiri nomor 12 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten
Wonogiri tahun 2016 - 2021.
Adapun
Rancangan KUA PPAS Kab. Wonogiri TA 2017, Asumsi-asumsi dasar penyusunan KUA
dan PPAS Kabupaten Wonogiri tahun 2017 antara lain :
1. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yg
bersifat mengikat dan belanja yg wajib
utk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat sesuai
kebutuhan TA. 2017
2.
Belanja daerah dialokasikan untuk memenuhi 6 urusan pemerintah wajib yg
betkaitan dng pelayana dasar (SPM), 18 urusan pemerintah wajib non pelayanan
dasar, 6 urusan pemerintah pilihan dan 10 fungsi penunjang urusan pemerintah yang
menjadi kewenangan daerah.
3.
Dalam rangka peningkatan bidang infrastruktur jalan dan jembatan, alokasi
anggaran diupayakan untuk pembangunan dan
pemeliharan jalan satu ruas tuntas.
4.
Peningkatan bidang perekonomian, dialokasikan utk pembangunan sarana prasarana
pasar tradisional.
5.
Peningkatan bidang pendidikan, dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari
belanja daerah termasuk utk pelaksanaan progam sekolah gratis yg berkualitas dan
pemberian bantuan/beasiswa kepada murid berprestasi.
6.
Peningkatan bidang kesehatan, alokasi sekurang kurangnya 10 persen dari total
belanja utk jaminan daerah dan utk pemb sarana prasarana kesehatan.
7.
Meningkatkan pendapatan bidang pertanian,diupayakan penyediaan pupuk bagi
petani dan pembangunan jaringan irigasi pertanian.
8. Mendorong kegiatan kepariwisataan dlm
rangka meningkatkan pendapatan daerah.
9. Membangun tempat fasilitas publik sebagai
wahana interaksi dan komunitas masyarakat.
10.
Meningkatkan stabilitas keamanan dapat terkendali dan terkelola dengan baik.
Rencana
pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 88.789.899.922 berasal dari
rencana silpa tahun sebelumnya sebesar Rp. 85.739. 899.922 dan penerimaan
piutang daerah sebesar Rp. 3.050.000.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.
3.000.000.000 digunakan
utk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Pembiayan netto sebesar Rp. 85.789.899.922
digunakan utk menutup defisit.
Dokumen
KUA dan PPAD Kab. Wonogiri TA 2017
disusun dengan harapan agar seluruh pemangku kepentingan dapat mempedomani dan
mengimplementasikan secara bertanggung jawab dan profesional. tutur Joko
Sutopo. (Pendim 0728/Wng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar