PERSIT
KCK CAB XLIX DIM 0728/WONOGIRI GELAR SOSIALISASI NARKOBA
Jumat
(2/9/16) pukul 09.00 wib s.d.
10.45 wib di Aula Kodim 0728/Wonogiri berlangsung kegiatan “Sosialisasi dan Pencegahan
Terhadap Penyalahgunaan Narkoba” oleh KBU Satuan Narkoba Polres Wonogiri oleh Iptu
Ahmad dan 2 anggota yang diikuti + 200 orang.
Dalam
acara tersebut dihadiri : Kasdim 0728/Wonogiri Mayor Inf Handoko Setyo Budi SE.,
Danramil jajaran kodim 0728/Wonogiri, para Pasi Dim 0728/Wonogiri, KBU satuan
narkoba Polres Wonogiri, Perwakilan Babinsa dan PNS Kodim 0728/Wonogiri,
perwakilan TNI dan PNS Kaminvetcad IV/34 Wonogiri, Ketua Persit Ny. Basuki
Sepriadi, Wk. Ketua Ny. Handoko Setyo Budi, Pengurus Cabang dan perwakilan
anggota Persit KCK Cab XLIX Dim 0728/Wonogiri
dan perwakilan Osis serta Pramuka SMAN/SMK Wonogiri.
Acara
diawali sambutan Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Basuki Sepriadi yang sedang
melaksanakan Disdik melalui Kasdim 0728/Wonogiri Mayor Handoko Setyo Budi, SE.,
menyampaikan “Ucapan terima kasih kepada Tim dari Polres Wonogiri yang telah
bersedia dalam memberikan sosialisasi tentang narkoba, juga terima kasih kepada
serta terima kasih kepada ibu Ketua Persit KCK Cab XLIX yang telah memelopori
atas terselenggaranya kegiatan ini, mari kita ikuti bersama acara ini dengan
baik dan semoga nantinya dapat benar-benar dipahami/dimengerti dan dengan
harapan hindari narkoba. Kami juga minta maaf karena Komandan Kodim tidak dapat
hadir ditengah-tengah kita, karena beliau sedang melaksanakan dinas pendidikan
di Bandung.
Selanjutnya
Inti sosialisasi oleh Tim (KBU Satuan narkoba polres wonogiri) Iptu Ahmad dan 2
anggota tentang pencegahan penyalahgunaan bahaya narkoba:
1.
Pada acara sosialisasi dan pencegahan bahaya narkoba hari ini saya akan
menyampaikan jenis narkoba sbb : a. Shabu-shabu
merupakan jenis yang sering digunakan oleh pemakai baik kalangan muda dan
pelajar di wilayah perkotaan maupun desa yang biasanya berbentuk bubuk. b. Morphine, ini biasanya digunakan dengan
cara di hisap dengan alat bonk, pipet. c. Cocaine,
biasa di gunakan dengan cara di hisap dan bisa juga di minum namun untuk
cocaine ini belum pernah ada kasus yang di temukan di wilayah jawa tengah. d. Ganja/Canabis, merupakan tumbuhan
Canabis sativa/Canabis indika para pemakai biasa menggunakan dengan cara di
hisap/di campur dalam bentuk rokok. e. Opium.
2.
Bahaya bagi penggunaan narkoba dapat mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh
pemakai diantaranya merusak susunan syaraf pusat dan merusak organ organ tubuh
lainya.
3. Bagi para pengguna narkoba
dapat mengakibatkan efek pengaruh narkoba tersebut diantaranya : a. Merasa enak,
b. Merasa tenang, c. Menimbulkan khayalan/perangsang.
4.
Efek yang di rasakan oleh pengguna narkoba biasanya akan menyebabkan hal sbb :
a.
Merasa nikmat /agitasi, b. Mual dan dapat meningkatkan perilaku beresiko, c. Kehilangan
nasfsu makan, d. Susah tidur, e. Gangguan jiwa berat, f. Paranoid/ defresi
berat.
5.
Narkotika golongan 1 dalam lampiran l UU no : 35 tahun 2009 tentang narkoba dan
UU no : 5 tahun 1997 tentang psikotropika gol ll, penggunaan obat tersebut
biasa di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu
pengetahuan dan ilmu teknologi.
6.
Selain itu sesuai pasal 127 UU
no : 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa penyalahgunaan narkotika golongan-l
paling pendek/singkat mendapat hukuman
empat tahun penjara.
7.
Saya berpesan kepada para siswa agar tidak merokok karena awal penggunaan narkoba
banyak berawal dari mencoba-coba sehingga merasakan ketagihan dan ingin
mengkonsumsi jenis2 narkoba.
8.
Dan untuk dapat menanggulangi dan mencegah penggunaan narkoba tidak hanya tugas
kepolisian saja namun merupakan tanggung jawab keluarga bapak ibu dan
lingkungan untuk dapat mengawasi dan melaporkan bila melihat penyalahgunaan
narkoba kepada pihak yang berwajib (Polisi), dengan berakhirnya sosialisasi
dilanjutkan foto bersama. (Pendim 0728/Wng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar