Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Sabtu, 03 September 2016

Persit KCK Cab XLIX



PERSIT KCK CAB XLIX DIM 0728/WONOGIRI GELAR SOSIALISASI NARKOBA


   

Jumat (2/9/16) pukul 09.00 wib s.d. 10.45 wib di Aula Kodim 0728/Wonogiri berlangsung kegiatan “Sosialisasi dan Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba oleh KBU Satuan Narkoba Polres Wonogiri oleh Iptu Ahmad dan 2 anggota yang diikuti + 200 orang.

Dalam acara tersebut dihadiri : Kasdim 0728/Wonogiri Mayor Inf Handoko Setyo Budi SE., Danramil jajaran kodim 0728/Wonogiri, para Pasi Dim 0728/Wonogiri, KBU satuan narkoba Polres Wonogiri, Perwakilan Babinsa dan PNS Kodim 0728/Wonogiri, perwakilan TNI dan PNS Kaminvetcad IV/34 Wonogiri, Ketua Persit Ny. Basuki Sepriadi, Wk. Ketua Ny. Handoko Setyo Budi, Pengurus Cabang dan perwakilan anggota Persit KCK Cab XLIX Dim 0728/Wonogiri dan perwakilan Osis serta Pramuka SMAN/SMK Wonogiri.

Acara diawali sambutan Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Basuki Sepriadi yang sedang melaksanakan Disdik melalui Kasdim 0728/Wonogiri Mayor Handoko Setyo Budi, SE., menyampaikan “Ucapan terima kasih kepada Tim dari Polres Wonogiri yang telah bersedia dalam memberikan sosialisasi tentang narkoba, juga terima kasih kepada serta terima kasih kepada ibu Ketua Persit KCK Cab XLIX yang telah memelopori atas terselenggaranya kegiatan ini, mari kita ikuti bersama acara ini dengan baik dan semoga nantinya dapat benar-benar dipahami/dimengerti dan dengan harapan hindari narkoba. Kami juga minta maaf karena Komandan Kodim tidak dapat hadir ditengah-tengah kita, karena beliau sedang melaksanakan dinas pendidikan di Bandung.

Selanjutnya Inti sosialisasi oleh Tim (KBU Satuan narkoba polres wonogiri) Iptu Ahmad dan 2 anggota tentang pencegahan penyalahgunaan bahaya narkoba:

1. Pada acara sosialisasi dan pencegahan bahaya narkoba hari ini saya akan menyampaikan jenis narkoba sbb : a. Shabu-shabu merupakan jenis yang sering digunakan oleh pemakai baik kalangan muda dan pelajar di wilayah perkotaan maupun desa yang biasanya berbentuk bubuk. b. Morphine, ini biasanya digunakan dengan cara di hisap dengan alat bonk, pipet. c. Cocaine, biasa di gunakan dengan cara di hisap dan bisa juga di minum namun untuk cocaine ini belum pernah ada kasus yang di temukan di wilayah jawa tengah. d. Ganja/Canabis, merupakan tumbuhan Canabis sativa/Canabis indika para pemakai biasa menggunakan dengan cara di hisap/di campur dalam bentuk rokok. e. Opium.

2. Bahaya bagi penggunaan narkoba dapat mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh pemakai diantaranya merusak susunan syaraf pusat dan merusak organ organ tubuh lainya.

3. Bagi para pengguna narkoba dapat mengakibatkan efek pengaruh narkoba tersebut diantaranya : a. Merasa enak, b. Merasa tenang, c. Menimbulkan khayalan/perangsang.

4. Efek yang di rasakan oleh pengguna narkoba biasanya akan menyebabkan hal sbb :
a. Merasa nikmat /agitasi, b. Mual dan dapat meningkatkan perilaku beresiko, c. Kehilangan nasfsu makan, d. Susah tidur, e. Gangguan jiwa berat, f. Paranoid/ defresi berat.

5. Narkotika golongan 1 dalam lampiran l UU no : 35 tahun 2009 tentang narkoba dan UU no : 5 tahun 1997 tentang psikotropika gol ll, penggunaan obat tersebut biasa di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan ilmu teknologi.

6. Selain itu sesuai pasal 127 UU no : 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa penyalahgunaan narkotika golongan-l paling pendek/singkat mendapat hukuman  empat tahun penjara.

7. Saya berpesan kepada para siswa agar tidak merokok karena awal penggunaan narkoba banyak berawal dari mencoba-coba sehingga merasakan ketagihan dan ingin mengkonsumsi jenis2 narkoba.

8. Dan untuk dapat menanggulangi dan mencegah penggunaan narkoba tidak hanya tugas kepolisian saja namun merupakan tanggung jawab keluarga bapak ibu dan lingkungan untuk dapat mengawasi dan melaporkan bila melihat penyalahgunaan narkoba kepada pihak yang berwajib (Polisi), dengan berakhirnya sosialisasi dilanjutkan foto bersama. (Pendim 0728/Wng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar