PERWIRA DIM 0728/WNG HADIRI
RAPAT PARIPURNA DPRD
Pada
hari Kamis (1/0/16) pukul 15.30 Wib bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kab. Wonogiri telah
dilaksanakan giat Rapat Paripurna DPRD Kab Wonogiri dengan agenda “ Penyampaian
Nota Pengantar Bupati Wonogiri atas 4 ( empat ) Raperda dan Penyampaian Nota
Penjelasan Ketua DPRD atas 6 ( enam ) Raperda Inisiatif DPRD”. Hadir ada kesempatan itu :
Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Ketua DPRD Setyo Sukarno, Wakil ketua DPRD
Sunarmin, Wakil ketua DPRD Suhardono, Wakil ketua DPRD Basriono, Dandim
0728/Wonogiri Letkol Inf Basuki Sepriadi yang sedang melaksanakan Disdik
diwakilkan Pasi Intel Kodim 0728/Wonogiri Kapten Inf Sutrisno, Perwakilan dari Polres
AKP Sutrisno SH., Anggota DPRD Kab Wonogiri, Jajaran Eksekutif Kab Wonogiri.
Dalam
rapat paripurna Bupati Joko Sutopo menyampaikan “Tujuan perubahan Raperda ini
berguna untuk tranparansi kegiatan maupun anggaran dan semangat kami dalam
memperbaiki pelayanan publik karena otonomi daerah membawa semangat daerah guna
efisiensi pembangunan, bupati dibantu unsur pendukung tugas Bupati agar
menjalankan pemerintahan sesuai apa yang dibutuhkan rakyat,baik urusan
pemerintahan pusat propinsi dan daerah kabupaten kota dan Pemerintah pusat dan
daerah mewujudkan reformasi birokrasi untuk menciptakan organisasi yang efisien
sesuai kemampuan daerah. rancangan peraturan daerah Wonogiri kami ajukan dengan
maksud agar bisa menjadi daerah yang efisien. Penyampaian Nota Penjelasan
Ketua DPRD atas 6 ( enam ) Raperda Inisiatif DPRD oleh Wakil Ketua DPRD Kab
Wonogiri SUHARDONO, SE :
1.
Bahwa Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada mulanya merupakan Inisiatif
Komisi- I DPRD Kab.
Wonogiri yang pada waktu itu berjudul Pemilihan Kepala Daerah hal tersebut
dimaksudkan untuk keseragaman terkait pelaksanaan Pilkades 1 Putaran yang
rawan akan konflik sosial sehingga perlu diantisipasi yang akhirnya Raperda
Inisiatif tersebut ditetapkan menjadi Perda pada tanggal 31 Desember 2015.
2.
Melalui beberapa proses yang sama Raperda tentang Pedoman Penyusunan Organisasi
dan Tata kerja Pemerintah Desa. Juga telah disetujui dan ditetapkan pada
tanggal 31 Desember 2015 dimana SOTK Pemdes cukup ditetapkan dengan Peraturan Bupati
oleh Karena itu perlu dilakukan pencabutan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemdes.
3.
Dengan telah diterbitkannya UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Perda Kab
Wonogiri no 5 tahun 2007 tentang tata cara Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa lainnya.
4.
Terkait dengan Raperda Ruang terbuka Hijau tentu masyarakat Wonogiri sangat
mendambakan adanya Ruang terbuka Hijau yang berfungsi untuk sarana Ekologi,
estetika dan sosial masyarakat, harapannya yang lebih nyata adalah agar dapat
menjaga kelestarian lingkungan Hidup mencegah polusi udara dan sebagai Paru-paru
kota.
5.
Dasar Pemikiran DPRD dalam menyusun Raperda Inisiatif tentang perubahan atas
Perda Bupati Wonogiri nomor 8 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pendidikan
adalah memberikan pengaturan secara menyeluruh memperhatikan berbagai aspek
dengan tujuan. Mengembangkan potensi dan kualitas peserta didik agar terwujud
SDM yang beriman kepada Tuhan YME, beraklak mulia , sehat, berilmu cakap,
kreatif , Mandiri dan menjadi warga Masyarakat yang demokratis dan bertanggung
jawab.
6.
Pembentukan Pansus dalam rangka membahas atas 4 (empat) Raperda Kab
Wonogiri dan 6 (enam) Raperda Inisiatif DPRD dipimpin Ketua DPRD Kab
Wonogiri Setyo Sukarno.
Dari
hasil Musyawarah tebentuk 3 Pansus dimana pansus - I terdiri = 11 orang, Pansus
- II terdiri = 15 orang dan Pansus - III terdiri 15 orang. (Pendim 0728/Wng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar