PENYULUHAN HUKUM DI KODIM 0728/WONOGIRI
Kamis,
(2/6) Bertempat diaula Makodim 0728/Wonogiri telah dilaksanakan kegiatan
penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro kepada Prajurit, PNS Kodim
0728/Wonogiri Serta Anggota Kaminvetcad 34/IV Wonogiri. Hadir dalam acara
tersebut Kasdim 0728/Wonogiri Mayor Inf Handoko Setyo Budi SE, dari Kumdam
IV/Dip Kapten Chk Jaka Hendrik dan Kapten Chk Alex Bhirawa SH, Seluruh
PA,BA,TA,PNS Kodim 0728/Wonogiri dan Anggota Kaminvetcad 34/IV Wonogiri. Sambutan
Kasdim 0728/Wonogiri yang intinya adalah agar seluruh Prajurit dan PNS Kodim 0728/Wng mengikuti kegiatan ini dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan tugas sehari-hari serta mentaati peraturan yang ada.
Isi penyuluhan hukum
dari Kumdam IV/Diponegoro yang disampaikan oleh Kapten Chk Alex Bhirawa SH, masih
banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi di Wilayah Kodam IV/Diponegoro dan
pelanggaran ini terjadi pada para Perwira, Bintara Tamtama serta PNS Kodam
IV/Diponegoro dan kebanyakan selama ini belum memahami atau mengetahui bagaimana proses penyelesaiannya, karena prosesnya lama dan
ini menyangkut jabatan dan gaji bagi anggota yang terkena pelanggaran. dasar So
UU Tahun 2004 tentang TNI yang intinya adalah setiap prajurit, PNS, suami,
istri dan anak berhak mendapatkan bankum gratis dari dinas Kumdam, perlu diketahui bahwa UU
no 26 th 1997 sudah diganti menjadi UU no 26 th 2014 tentang hukum pidana
Militer. pelanggaran ditubuh TNI biasanya pelanggaran disiplin militer disidang peradilan Militer dan disiplin PNS diperadilan
umum akan tetapi satuan mangajukan surat pemecatan PNS meskipun hakim umum
tidak berhak memecat yang berhak memecat adalah dari Kemenhan. bagi anggota
militer yang selesai sanksi administrasinya dan hukuman pidana wajib di Lapbangprikan
masa peninjauan 6 bulan sejak dibebaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar