Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Jumat, 03 Juni 2016

Penyuluhan Hukum



PENYULUHAN HUKUM DI KODIM 0728/WONOGIRI


Kamis, (2/6) Bertempat diaula Makodim 0728/Wonogiri telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro kepada Prajurit, PNS Kodim 0728/Wonogiri Serta Anggota Kaminvetcad 34/IV Wonogiri. Hadir dalam acara tersebut Kasdim 0728/Wonogiri Mayor Inf Handoko Setyo Budi SE, dari Kumdam IV/Dip Kapten Chk Jaka Hendrik dan Kapten Chk Alex Bhirawa SH, Seluruh PA,BA,TA,PNS Kodim 0728/Wonogiri dan Anggota Kaminvetcad 34/IV Wonogiri. Sambutan Kasdim 0728/Wonogiri yang intinya adalah agar seluruh Prajurit dan PNS Kodim 0728/Wng mengikuti kegiatan ini dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan tugas sehari-hari serta mentaati peraturan yang ada.

Isi penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro yang disampaikan oleh Kapten Chk Alex Bhirawa SH, masih banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi di Wilayah Kodam IV/Diponegoro dan pelanggaran ini terjadi pada para Perwira, Bintara Tamtama serta PNS Kodam IV/Diponegoro dan kebanyakan selama ini belum memahami atau mengetahui bagaimana proses penyelesaiannya, karena prosesnya lama dan ini menyangkut jabatan dan gaji bagi anggota yang terkena pelanggaran. dasar So UU Tahun 2004 tentang TNI yang intinya adalah setiap prajurit, PNS, suami, istri dan anak berhak mendapatkan bankum gratis dari dinas Kumdam, perlu diketahui bahwa UU no 26 th 1997 sudah diganti menjadi UU no 26 th 2014 tentang hukum pidana Militer. pelanggaran ditubuh TNI biasanya pelanggaran disiplin militer  disidang peradilan Militer dan disiplin PNS diperadilan umum akan tetapi satuan mangajukan surat pemecatan PNS meskipun hakim umum tidak berhak memecat yang berhak memecat adalah dari Kemenhan. bagi anggota militer yang selesai sanksi administrasinya dan hukuman pidana wajib di Lapbangprikan masa peninjauan 6 bulan sejak dibebaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar