Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Rabu, 31 Oktober 2018

Babinsa Pijiharjo Hadiri Musyawarah Desa Pembentukan BPD


BABINSA PIJIHARJO HADIRI MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN BPD

Wonogiri, Senin (29/10) bertempat di Balai Desa Pijiharjo telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Pembentukan BPD Desa Pijiharjo masa bhakti 2019-2024 yang dipimpin oleh Pimpinan dan Seketaris Musyawarah yang dipilih dari Calon BPD dengan dipandu oleh Kepala Desa Pijiharjo.

Kegiatan musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pijiharjo Sarwoko, Babinsa Desa Pijiharjo Sertu Suryadi, Pemantau dari Kec. Manyaran Suradi, Panitia penjaringan calon anggota BPD Warso, Calon anggota BPD, Ketua Rt/Rw se-Desa Pijiharjo, Anggota TP PKK Desa Pijiharjo, Perwakilan Tomas/Toga Desa Pijiharjo.

Sambutan yang disampaikan oleh Kepala Desa Pijiharjo mengucapan terima kasih dan apresiasi kepada panitia pembentukan BPD yang telah bekerja dengan baik dan cepat sehingga telah terpilih calon anggota BPD. Musyawarah pembentukan Angota BPD Desa Pijiharjo dilaksanakan dengan musyawarah mufakat oleh peserta Musyawarah dan apabila tidak terjadi kemufakatan dalam pembentukan Anggota BPD maka akan dilaksanakan Pemungutan Suara oleh Peseta Musyawarah, ini diatur dalam Tata Tertib Pembentukan BPD Desa Pijiharjo. Untuk Anggota BPD yang terpilih akan langsung diusulkan ke Bupati Wonogiri untuk bisa ditetapkan.

 
Ketua panitia pembentukan BPD Warso dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-sebesarnya kepada segenap warga masyarakat yang telah membantu dan bekerja sama dalam penjaringan calon Anggota BPD Desa Pijiharjo sehingga terpilih perwakilan dari masing-masing Dusun dan gabungan beberapa Dusun serta perwakilan Gender dari kaum perempuan dan nantinya akan dilaporkan kepada kepala Desa Pijiharjo yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Wonogiri.

Babinsa Pijiharto menyampaikan bahwa tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana/wadah untuk melaksanakan Kehidupan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemerintah Desa. Pada hakikatnya, BPD sebagai Penyambungan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa. Hal itu berarti BPD menjadi penyeimbang bagi Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa, (Pendim 0728/Wng).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar