Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Senin, 16 April 2018

Penyuluhan Hukum




KODIM 0728/WONOGIRI GELAR PENYULUHAN HUKUM BAGI PRAJURIT, PNS DAN PERSIT

Senin (16/4/2018) pukul 07.30 sd 11.00 Wib bertempat di Aula Makodim 0728/Wonogiri telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dari Kumdam IV/Diponegoro yang diikuti lebih kurang 100 orang terdiri dari  Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0728/Wng.
Hadir dalam acara tersebut, antara lain Letkol Inf M Heri Amrulloh, S. Sos MH Dandim 0728/Wng, Mayor Chk Munadi, SH. Tim Kumdam IV/Dip, Kapten Chk Waruwu Tim Kumdam IV/Dip, Mayor Inf Haryanto, S Ag Kakaminvetcad IV/34 Wonogiri, Perwira jajaran Kodim 0728/Wng

Letkol Inf M Heri Amrulloh, S.Sos MH Dandim 0728/Wng dalam sambutannya menyampaikan. Dalam penyuluhan hukum ini untuk menyelesaikan masalah bukan untuk menakut-nakuti, tapi justru dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat anggota semua dapat mengerti tentang hukum.

Perlu saya sampaikan waktu jam Komandan kemarin rata-rata anggota sudah matang dalam berpikir. Hidup ini kita nikmati, hidup tenang, membesarkan anak-anak kita. Dan seyogyanya anggota khususnya para Babinsa dapat membina masyarakat Di wilayah binaan masing-masing. 

 
Semua manusia itu pasti punya masalah, dan terlelpas dari itu semua pasti ada hikmahnya, dalam arti Tuhan itu tidak tidur. Jadi kita harus berbuat yang baik terhadap sesama saling tolong menolong dalam berbagai hal.
Dandim juga menambahkan, tidak melarang bagi ibu-ibu yang ingin bekerja, saya tidak melarang guna menambah penghasilan keluarga. Dengan catatan tahu posisi siapa sebagai kepala keluarga.
Kita berdinas di satuan ini bukan waktunya untuk melakukan hal yang nantinya melanggar hukum, tapi mari kita nikmati hari-hari ini dengan kumpul bersama keluarga. Dan saya tidak suka dengan kinerja anggota yang menunda-nunda pekerjaan sampai lembur. Selesaikan pekerjaan itu dengan sebaik-baiknya.

Pembekalan hukum ini bukan berarti kita mendapat masalah. Sampaikan permasalahan yang dihadapi dan mudah-mudahan dapat mencari solusi pokok permasalahan yang ada.
Inti Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Mayor Chk Munadi , S.H. (Kum Dam IV/Dip), Mari kita ucapkan puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan bahwa pada pagi ini kita dapat berkumpul ditempat yang mulia ini. Dalam penyuluhan hukum ini merupakan program dari komando atas dan ini adalah salah satu hak bagi anggota dan prajurit beserta keluarga untuk menerima penyuluhan hukum.

Dalam kesempatan ini kita sampaikan kepada seluruh hadirin yang akan kita bahas dalam hal ini adalah ilegal loging, ITE, Netralitas TNI, Hukum disiplin militer dan ASN. Tapi yang menonjol adalah Narkotika, asusila,  KDRT dan sexsual terhadap anak, werving, THTI dan disersi.
TNI itu punya hak yang sama sebagai warga negara yang lain. Tapi kita sepakat TNI tidak ingin mengulang seperti dahulu kala. Kita netral dalam artian tidak berpihak,  tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak. Dan netralitas dalam artian bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis
 

Dalam UU 34/2004 TNI pasal 39 larangan bagi prajurit dan PNS TNI AD dalam pemilu dan Pemilukada dalam hal kegiatan menjadi anggota Parpol, kegiatan politik praktis,  kegiatan bisnis,kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainya. Dan UU 42/2008 Pilpres dan Wapres pasal 41 yang isinya dilarang ikut kampanye bagi PNS, TNI dan Polri.(Pendim 0728/Wng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar