Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Senin, 19 Februari 2018

Forkopincam Giriwoyo Hadiri Musyawarah Desa



FORKOPINCAM GIRIWOYO HADIRI MUSREN DESA

Wonogiri,  Senin (19/2/18)  pukul 10.45 s/d selesai bertempat di Balai Desa Tukulrejo, Kec. Giriwoyo, Kab. Wonogiri telah dilaksanakan Musyawarah Desa, tentang Tanah Kas Desa Yang Terkena Dampak Pembangunan Waduk Pidekso.

Hadir dalam acara tersebut diantatanya Forkompimcam Giriwoyo (Camat) H. Sariman. S.Sos. M.M., (Danramil) Kapten inf Moch. Sambudi yang diwakili Serma Mukiyar dan (Kapolsek) Aiptu Andriwiyono, Ibu Rahayu Maharani (BBWS) Bengawan Solo, Ibu Sundari (Kades) Tukulrejo beserta Perangkatnya, Sutimo Arief Sidiq Ketua BPD (Tukulrejo) beserta anggota 10 orang, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama  dan Tamu undangan lain kurang lebih 35 orang.

 
Sambutan Ibu Sundari (Kades Tukulrejo), Menyampaijan ucapapan selamat datang kepada seluruh hadirin yang hadir dalam acara Musyawarah Desa. Mohon arahan dari Pihak BBWS kaitan tentang Tanah Kas Desa dan proses untuk pencari tanah pengganti Tanah Kas Desa.
Camat H. Sariman. S.Sos. M.M dalam sambutanya, Agenda pelepasan Tanah Kas Desa yang terkena Pembangunan Waduk Pidekso. Pembangunan Waduk Pidekso adalah proyek pemerintah oleh karena itu mari kita ikut sumbang saran dalam kegiatan Musyawarah Desa Tanah Kas Desa ini.

Ditambahkan Ibu Rahayu Maharani (BBWS) Bengawan Solo, Tanah Kas Desa yang digunakan Pembangunan Waduk Pidekso diwilayah Desa Tukulrejo sebanyak 17 Bidang. Pelepasan Tanah Kas Desa melalui beberapa proses untuk kepentingan umum mulai dari Musyawarah Desa lalu hasilnya dibuat Berita Acara kemudian dilanjutkan ke Kabupaten dan ditindaklajuti ke Propinsi.

Paparan tentang proses Prosedur Tukar Menukar (Pelepasan Hak) Tanah Kas Desa Untuk Kepentingan Umum yang disampaikan oleh  Bp. Joko (BBWS) antara lain : Kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang  menguntungkan Desa (Penilaian Wajar Dari Tim Apraisal) dari panitia pengadaan tanah kepada Kepala Desa. Musyawarah Desa tentang Tukar Menukar (Pelepasan Hak) Tanah Kas Desa dilanjutkan ke Bupati. Permohonan Ijin Tukar Menukar (Pelepasan Hak) mengajukan Permohonan Persetujuan dari Gubernur. Lalu dilaksanakan peninjauan Lapangan oleh Bupati dalam hal tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat lalu Laporan hasil tinjauan lapangan. Setelah mendapat persetujuan dari Gubernur kemudian dibuat SK Gubernur. Setelah mendapat SK Gubernur untuk diturunkan Desa sesuai Peraturan Kepala Desa lalu dibuatkan Laporan Hasil Tukar Menukar (Pelepasan Hak). (Pendim 0728/Wng).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar