Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Jumat, 14 Oktober 2016

Kasdim Hadiri Rapat DPRD



KASDIM 0728/WONOGIRI HADIRI RAPAT DPRD
 

Kamis (13/10/16) pukul 10.15 Wib telah dilaksanakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Wonogiri TA. 2017 Serta Prioritas nan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Wonogiri TA. 2017. Hadir dalam acara tersebut Bupati Wonogiri Joko Sutopo dan Wk Bupati Edy Santosa. SH, Forkompinda termasuk didalamnya Komandan Kodim 0728/Wonogiri Letkol Inf Basuki Sepriadi yang sedang melaksanakan dinas diwakilkan Mayor Inf Handokjo Setyo Budi, SE (Kasdim), para Asisten Setda, Pimpinan SKPD serta Para Camat se Kabupaten Wonogiri.


Inti penyampaian Bupati WonogiriJoko Sutopo tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2017 Serta Prioritas nan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2017 Salah satu tahapan dlm penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) adalah penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS). Dari sisi legal,pasal 310 ayat 1 undang undang nomor 23 th 2014 ttg pemerintah daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD. Hal ini sejalan dng psl 34 peraturan pemerintah nomor 58 th 2005 ttg pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS.

Penyusunan KUA dan PPAS TA 2017 dilakukan melalui proses analisis teknokratik dengan berdasar pada peraturan Bupati wonogiri nomor 14 thn 2016 tentang RKPD tahun 2017 perda Kaupaten Wonogiri nomor 12 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Wonogiri tahun 2016 - 2021.

Adapun Rancangan KUA PPAS Kab. Wonogiri TA 2017, Asumsi-asumsi dasar penyusunan KUA dan PPAS Kabupaten Wonogiri tahun 2017 antara lain :
1.  Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yg bersifat mengikat  dan belanja yg wajib utk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat sesuai kebutuhan TA. 2017
2. Belanja daerah dialokasikan untuk memenuhi 6 urusan pemerintah wajib yg betkaitan dng pelayana dasar (SPM), 18 urusan pemerintah wajib non pelayanan dasar, 6 urusan pemerintah pilihan dan 10 fungsi penunjang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
3. Dalam rangka peningkatan bidang infrastruktur jalan dan jembatan, alokasi anggaran diupayakan untuk pembangunan dan pemeliharan jalan satu ruas tuntas.
4. Peningkatan bidang perekonomian, dialokasikan utk pembangunan sarana prasarana pasar tradisional.
5. Peningkatan bidang pendidikan, dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah termasuk utk pelaksanaan progam sekolah gratis yg berkualitas dan pemberian bantuan/beasiswa kepada murid berprestasi.
6. Peningkatan bidang kesehatan, alokasi sekurang kurangnya 10 persen dari total belanja utk jaminan daerah dan utk pemb sarana prasarana kesehatan.
7. Meningkatkan pendapatan bidang pertanian,diupayakan penyediaan pupuk bagi petani dan pembangunan jaringan irigasi pertanian.
8. Mendorong kegiatan kepariwisataan dlm rangka meningkatkan pendapatan daerah.
9. Membangun tempat fasilitas publik sebagai wahana interaksi dan komunitas masyarakat.
10. Meningkatkan stabilitas keamanan dapat terkendali dan terkelola dengan baik.

Rencana pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 88.789.899.922 berasal dari rencana silpa tahun sebelumnya sebesar Rp. 85.739. 899.922 dan penerimaan piutang daerah sebesar Rp. 3.050.000.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 3.000.000.000 digunakan utk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.  Pembiayan netto sebesar Rp. 85.789.899.922 digunakan utk menutup defisit.

Dokumen KUA dan  PPAD Kab. Wonogiri TA 2017 disusun dengan harapan agar seluruh pemangku kepentingan dapat mempedomani dan mengimplementasikan secara bertanggung jawab dan profesional. tutur Joko Sutopo. (Pendim 0728/Wng)   
                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar