Dandim 0728/Wonogiri
Hadiri Pelantikan Pengurus Badan Wakaf Indonesia
Wonogiri,
bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri telah dilaksanakan kegiatan
Pelantikan Pengurus Badan Wakaf Indonesia(BWI) Periode 2019-2022 Dan
Penandatangan Nota Kerjasama Kantor Kementrian Agama Kabupaten Wonogiri Dengan
Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri Tentang Percepatan Sertipikat Tanah Wakf ,
Senin(25/3).
Hadir
dalam kegiatan tersebut Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf M. Heri
Amrulloh, S.Sos., MH., Ketua DPRD Setyo Sukarno, Ka Kemenag Drs. H. Subadi
M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Moch. Istiadi. Wakil Ketua PWI Provinsi H. Musman Tholip, M.Ag., Wakil Bupati
Wonogiri Edi Santosa, SH., Wakapolres Kompol A. Aidil Fitry Syah, Kepala Kantor
Pertanahan Wonogiri Rio Sumardiyanto,l SH., MH.
Kakemenag
Kabupaten Wonogiri Drs. Subandi dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya
pelantikan yang baru selesai ini merupakan sejarah untuk wonogiri, merupakan
hal yang perlu kita ingat dan kita renungkan. Amanat undang-undang No 41 Tahun
2004 terkait dengan wakaf merupakan
perwuudan bentuk dermawan kita terhadap masyaraat untuk sejahtera, maka dengan
adanya wakaf ini ada yang mengurus yaitu Badan Wakaf Indonesia(BWI) yang
terbentuk dari pusat maupun daridaerah.
Ini
merupakan tindak lanjut yang tercantum didalam tujuan BWI adalah untuk
mengembangkan, memajukan perekonomian, mensejahterakan masyarakat. Mudah-mudaan
dengan terbentuknya BWI Kabupaten Wonogiri benar-benar untuk direalisasikan didalam
kehidupan warga Wonoggiri.
Wakil
Bupati Edi Santosa menyampaikan Pada kesempatan yang baik ini kita sekalian
menyaksikan pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Wonogiri
masa jabatan 2019-2022, selamat bekerja kepada jajaran pengurus yang dilantik
untuk selanjutnya dapat segera melaksanakan kewajiban dan tugas-tugas serta
menjalin koordinasi dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan segala bentuk
aktivitas perwakafan.
Badan
Wakaf Indonesia adalah lembaga negara independen, yang dibentuk berdasarkan
undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang waka,f dalam prakteknya tugas Badan
ini untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Di samping itu
kehadiran BWI untuk membina Nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan
produktif, sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik
dalam bentuk pelayanan social, pemberdayaan ekonomi maupun pembangunan
infrastruktur public.
Islam
mengajarkan banyak sekali kemuliaan yang memberi nilai sangat tinggi pada
kemanfaatan bersama, kemajuan bersama yang dibentuk berdasarkan kesadaran untuk
berbagi atau memberikan dukungan dari aset yang dimiliki kepada pihak-pihak
yang membutuhkan, pada titik ini yang dibutuhkan adalah fasilitas untuk
memastikan bahwa niat baik para pewakaf benar-benar dikelola dan dimanfaatkan
para penerima Nazhir dengan sebaik-baiknya. Ada amanat yang sangat besar untuk
memastikan bahwa aset wakaf menjadi potensi besar untuk kepentingan ibadah dan
pemberdayaan masyarakat, (Pendim 0728/Wng).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar