Dandim 0728/Wonogiri
Hadiri Musrenbang Kabupaten Tahun 2019
Wonogiri,
bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri pada Selasa(26/3) telah
dilaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan(Musrenbang) Kabupaten
Wonogiri tahun 2019 penyusunan RKPD tahun 2020 dan pengukuhan DRD (Dewan Riset
Daerah) Kabupaten Wonogiri.
Hadir
dalam kegiatan tersebut Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Sekda Drs. Suharno, Ketua
DPRD Setyo Sukarno, Bappeda Provinsi yang diwakili oleh Ir. Arif Jatmiko, MA.,
Bappeda dan Litbang Kabupaten Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf M. Heri
Amrulloh, S. Sos., MH., Ketua Pengadilan Negeri Moch. Istiadi, Wakapolres
Kompol A. Aidil Fitri Syah, Wakil Bupati Wonogiri Edi Santosa, Kasi Barang
Bukti Kajari Beni Prihatmo, SH., Asisten Perekonomian dan Administrasi
Pembangunan Bambang Haryadi, SH, MM., Camat se-Kabupaten Wonogiri.
Dengan
maksud memperoleh arahan dari pemerintah provinsi tentang kebijakan pembangunan
provinsi dan nasional tahun 2020 sebagai pedoman dalam merumuskan kebijakan
pembangunan tahun 2020. Menjaring masukan guna penyempurnaan rancangan awal
rkpd Kabupaten Wonogiri tahun 2020 dengan mendorong dan mengoptimalkan peran aktif
masyarakat, stakholders kunci pembangunan, Partai politik termasuk pelibatan
masyarakat berkebutuhan khusus, responsif gender serta forum anak.
Tujuan
untuk mendapatkan masukan penyempurnaan rancangan awal rkpd yang memuat
Prioritas pembangunan daerah, Pagu indikatif pendanaan berdasarkan fungsi OPD,
Rancangan Alokasi Dana Desa termasuk dalam pemutakhiran ini adalah informasi
mengenai kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBD provinsi, APBD dan sumber
pendanaan lainnya. Mendapatkan rincian rancangan awal Renja-OPD, khususnya yang
berhubungan dengan pembangunan (forum perangkat daerah/lintas perangkat
daerah). Mensinkronkan prioritas kegiatan pembangunan dari berbagai kecamatan
dengan rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Maka
dengan adanya temuan-temuan dari permasalahan tersebut kami mencoba merumuskan
satu konsep berbasis skala prioritas, kewenangan kami adalah kewenangan yang
otorisasinya sangat luar biasa yang sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 yang
memberikan kewenagan penuh terhadap kepala daerah, (Pendim 0728/Wng).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar