RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. WONOGIRI
Berkaitan
dengan kinerja Kepala Daerah, ada tiga laporan yang harus disusun, diantaranya yaitu
LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) kepada DPRD yang berkiatan dengan
pertanggung jawaban pelaksanaan program. Isi laporan ini hanya mengungkapkan
apa yang sudah dikerjakan tidak menggambarkan apakah sasaran pemda berhasil atau
tidak. Dasar hukum LKPJ adalah UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
Dari
dasar hokum tersebut, pada Rabu 13 April 2016 di Gedung DPRD Kab. Wonogiri
dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka LKPJ Kepala Daerah Kabupaten
Wonogiri tahun 2015 kepada DPRD. Program dan kegiatan tahun 2015 diarahkan pada
upaya mengatasi permasalahan utama daerah, meliputi: 1. pengurangan penduduk miskin
dan peningkatan kesejahtaraan rakyat yang diprioritaskan kepada pengambangan
kehidupan penduduk miskin dan rentan peningkatan usaha mikro, tinjaklanjut
program BPJS. 2. Peningkatan daya saing produk unggulan daerah. 3. Peningkatan
kualitas layanan bidang pendidikan. 4. Peningkatan infrastruktur diprioritaskan
pada penngkatan kesejahteraan koneksitas yang menjamin tumbuhnya perdagangan.
5. Peningkatan sumberdaya manusia yang menyeluruh mulai dari kesehatan
pendidikan. 6. Peningkatan daya saing SDM. 7. Mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih. 8. Mewujudkan pembangunan yang berwawasan
lingkungan dan meningkatkan mitigasi bencana.
Hadir
dalam acara tersebut Komandan Kodim 0728/Wonogiri Letkol Inf Basuki Sepriadi, Waka
Polres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri. Setelah pembacaan laporan
pertanggungjawaban oleh Bupati, dilanjutkan penyerahan buku LKPJ dari Bupati
kepada Ketua DPRD selanjutnya akan dibentuk pansus oleh ketua sidang yang juga ketua DPRD Setyo Sukarno. (Sterdim
0728/Wng).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar