Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Jumat, 14 September 2018

Menurunkan Angka Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak Forkopincam Gelar Sosialisasi


MENURUNKAN ANGKA KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK, FORKOPIMCAM GELAR SOSIALISASI

Wonogiri, Jumat (14/9) pukul 07.30 WIB bertempat di Pendopo Kecamatan Puhpelem telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Puhpelem Jaiman S. IP,  M.M., Danramil 21/Bulukerto Kapten Inf Tono dan Batuud Pelda Suparmo, Kapolsek Puhpelem Iptu Karjo, Dinas DPPKB dan P3A Kab. Wonogiri, Kepala Desa se-Kec. Puhpelem.

Sambutan yang disampaikan oleh Camat Puhpelem Jaiman S. IP,  M.M kegiatan yang menonjol tentang pelecehan anak dan perempuan tidak ada jika ada eskalasinya kecil, untuk kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Kecamatan Puhpelem tidak ada. Untuk pejabat Kades supaya lebih memperhatikan para warganya dan jangan sampai bosan-bosan turun langsung ke masyarakat. Kekerasan dalamrumah tangga terjadi faktor yg utama adalah masalah ekonomi, pengajuan kredit dan keuangan diwil puhpelem sangat luar biasa dan berkembang pesat.

 
Perlindungan anak sangat diperlukan sekali melihat bahwa warga Puhpelem banyak yang merantau,  anak-anak mereka diikutkan/diasuh oleh nenek atau saudaranya, sehingga lepas dari pantauan oleh orang tua,  kita berharap dan berdoa agar wilayah Puhpelem bebas dari kekerasan anak dan perempuan serta KDRT, secara rinci akan dijelaskan oleh tim dr Kab. Wonogiri.

Ibu Robidiyah dari DPPKB P3A Kab. Wonogiri dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan terbentuknya satgas ini kita mempunyai keinginan untuk menurunkan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,  baik secara kualitas maupun kuantitasnya.

Kasus yang terjadi di Puhpelem belum sampai ke ranah hukum,  yang terjadi masih dianggap ringan dan diselesaikan secara kekeluargaan, di tahun 2017 ada 1 kasus, 2016 ada 1 kasus semuanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan belum sampai pada ranah hokum. Hak dasar anak ada 4 berdasarkan UU no 23 Tahun 2002 yaitu Hak hidup, Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan BPJS, Hak tumbuh dan berkembang sesuai usianya, Hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, ( Pendim 0728/Wng).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar