Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Jumat, 07 September 2018

Forkopimda Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Yang Terjangklau Dan Bermutu(Gratis)


FORKOPIMDA HADIRI SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN YANG TERJANGKAU DAN BERMUTU(GRATIS)

Wonogiri, bertempat d Pendopo Rumah Dinas Bupati  telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Yang Terjangkau dan Bermutu(Gratis), Jum’at(7/9).

Hadir dalam kegiatan tersebut  antara lain Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf M.Heri Amrrulloh, S.Sos,M.H yang sedang dinas luar di wakilkan kepada Kapten Inf Joko Susilo, IPDA Agung Suharto, SH., Sekda Wonogiri Drs Suharno, Kepala Dinas Kabupaten Wonogiri Drs. Siswanto, M.Pd., Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Bambang Hariyadi. SH., MM., Ketua Komisi IV DPRD Kab. Wonogiri Sriyono, S.Pd., Camat Se Kabupaten Wonogiri, Para Kepala Sekolah SD, SMP, MTS Se Kabupaten Wonogiri.

Laporan Penyelenggaraan Pendidikan Yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis Sekda Wonogiri Drs Suharno Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidlkan Nasional,mengemukakan : Pasal 11 ayat (2): Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tuJuh sampal dengan lima belas tahun. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pasal 14, mengemukakan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban  Memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi warga masyarakat tanpa membedakan ras, suku, agama dan golongan. Menjamin tersedianya dana/anggaran guna mewujudkan terselenggaranya wajib belajar pendldikan 9 tahun bagi setiap warga masyarakat.

 
Tujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan. Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenu SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/Mi dan SMP/MTs Negeri dan Swasta terhadap biaya operasional sekolah. Mewujudkan visi dan misi Bupati Wonogiri. Mensukseskan Panca Program Bupati Wonogiri, khususnya di bidang Pendidikan
Sasaran SD/SMP Negeri wajlb menerima dana BOSDA daam bentuk belanja langsung dan menjadi satu dengan DPA Dinas Pendldikan dan Kebudayaan. SD/SMP Swasta dan MI/MTs Negeri /Swasta dalam bentuk Hibah atau belanja tidak langsung. SD/SMP Swasta dan MI/MTS Negeri/Swasta boleh tidak mengikuti program Pendidikan Gratis/BOSDA setelah mendapatkan persetujuan komite sekolah dan atau yayasan.

Sambutan yang disampaikan oleh Bupati Wonogiri Joko Sutopo bahwa  Agenda pada pagi ini adalah satu agenda pada komitmen pada proses tugas tanggungjawab yang di berikan kewenangan untuk diwujudkan konsekunsi logis. Ada kewenangan dari pemerintah pusat maupun pemeritah daerah. Maka saya akan mencoba mengawali dengan pemerintah dengan komponen dan sumber daya yang ada ini tidak ada kata puas dan cukup. Ini bentuk pelayanan yang dinamis kita di tuntut untuk melayani masyarakat yang begitu banyak. Masyarakat menuntut untuk sebaik-baiknya baik itu di bidang pendidikan,  kesehatan serta budaya dan yang lain-lain. Mengenai pendidikan kita dituntut untuk selalu transparan dan di tuntut untuk bertanggung jawab. Bagaimana pelayanan yang mumpuni dan selalu bermutu.

Yang kita harus lakukan adalah evaluasi-evalusai agar kita selalu hadir untuk melayani pendidikan bagi masyarakat yang ada pada era sekarang ini. Wonogiri ingin melahirkan satu sistem pendidikan gratis artinya dimensi gratis menimbulkan pelayanan terbaik maka di butuhkan secara terstruktur dan terorganisir. Dan pada hari ini kita berikan juknis tentang peraturan bupati yang sudah dituangkan di depan tadi. Kabupaten Wonogiri mempunyai satu tujuan yaitu pembangunan bukan hanya berbasis ekonomi tapi juga sosial. Kita mempunyai komitmen nasionalisme yaitu memberikan jaminan yang tidak diskriminasi tanpa sekat sesuai kasta tapi kita bertujuan mencerdaskan anak bangsa.

Setelah pembangunan yang kita gaungkan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat. Dan tentunya fungsi pelayanan terus kita tingkatkan. Tujuanya harus memastikan satu sistem yang memberikan jaminan pendidikan secara merata tanpa diskriminasi. Maka pemberdayaan sumber daya manusia perlu kita tingkatkan dan banyak sekali potensi salah satunya yang kita lihat tadi yaitu tarian yang sudah berada di tingkat level nasional. Sosialisasi ini adalah suatu bentuk konkrit yang harus kita fahami bersama sebagaimana komitmen kita bersama. Kita satukan visi dan misi dalam meningkatkan tingkat pendidikan yang bermutu. Bahwa aturan ini kita buat untuk pertanggungjawaban yang suber dananya dari APBD. Tentunya kedepanya kita ada evaluasi-evaluasi dimana semua itu tentu banyak kekurangan. Mari kita sukseskan tingkat pendidikan ini dimana guna mewujudkan sesarengan bangun Wonogir.

 
Paparan Kepala Dinas Kabupaten Wonogiri Drs. Siswanto, M.Pd. Keuangan sekolah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangar, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Sumber dana BOSDA bersumber dari APBD Setingkat SD/MI/Negeri/Swasta Rp. 76.000/Siswa/semester. Setingkat SMP/MTs/Negeri/Swasta - Rp.152.000/siswa/semester. Pagu anggaran untuk SD/SMP Negeri semester I TP 2018/2019 (Juli Desember 2018) dalam bentuk belanja langsung sebesar Rp. 10.276.552.000,. Pagu anggaran untuk SD/SMP Swasta dan MI/MTs Negeri/Swasta dalam bentuk belanja tidak langsung atau hibah sebesar Rp. 2. 103.376.000,. Total dana Pendidikan Gratis semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019 sebesar Rp. 12.379.928.000,.

Pencairan dana BOSDA dilakukan per triwulan disesuaikan RKAS dan kebutuhan di satuan Pendidikan. Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan permintaan dana melalui pengajuan Form NPD (Nota Pencairan Dana) sesual format terlampir pada juknis. Pengatuan permintaan dana dapat dilakukan melalu 3 mekanisme, yaitu : 1.TU (Tambah Uang), 2.GU (Ganti Uang dan 3. LS (langsung) akan diatur didalam juknis.

Penyaluran BOSDA kepada satuan Pendidikan menggunakan rekening BOS pendamping. Apabila terjadi pergantian kepala sekolah dan/atau bendahara dilarang melakukan transaksi keuangan di bank atas nama sekolah sebelum pergantian specimen dan dilarang membuka rekening baru. Dana BOSDA digunakan untuk memenuhi kekurangan BOS Pusat untuk membiayal operasional sekolah dalam pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan, Pengembangan Standar Isi, Pengembangan Standar Proses, Pengembangan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pengembangan Standar Pengelolaan, Pengembangan Standar Penilalan, Pengembangan Standar Pembiayaan, Pengembangan Standar Sarana dan prasarana Pendidikan (dicukupi dari sumber lain, misalnya DAK Blocgrand, dan APBD Murni), (Pendim 0728/Wng).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar