Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Rabu, 05 September 2018

Dandim 0728/Wng Ikuti Rapat Paripurna DPRD


DANDIM 0728/WONOGIRI IKUTI RAPAT PARIPURNA DPRD

Wonogiri, bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran  2018 dan Penyusunan Pemandangan Umum Fraksi atas Nota Pengantar Bupati Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018, Rabu(5/9).

 
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf M.Heri Amrrulloh, S.Sos, M.H., Kapolres Wonogiri AKBP Roberto Pardede, S.IK., Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Dodi Budi Kelana SH.MH., Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri Mohammad Istiadi, SH, MH., Wakil Bupati  Wonogiri Edy santosa, Ketua DPRD Wonogiri Setyo Sukarno, Sekda Wonogiri Drs Suharno.

Penyampaian Bupati Wonogiri Joko Sutopo Tentang Penyampaian Nota Pengantar Bupati Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran  2018. Rapat paripurna dewan yang terhormat perubahan APBD ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD baik dalam komponen pendapatan daerah belanja daerah maupun pembiayaan daerah keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja. 

Maksud dan tujuan penyusunan nota perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018 adalah memberikan gambaran umum kondisi kemampuan keuangan daerah dan menyesuaikan asumsi kebijakan umum anggaran tahun 2018 dengan perkembangan yang terjadi baik terhadap proyeksi pendapatan daerah,belanja daerah dan pembiayaan daerah. Secara umum pendapatan daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018 direncanakan dalam penetapan sebesar Rp. 2.192.011.071.842, 00 pertambahan dalam perubahan sebesar Rp.65.274.620.240,00 atau meningkat sebesar 2,98% sehingga menjadi Rp.2.257.285.692.082,00.

 
Permasalahan utama di dalam pendapatan daerah di tahun anggaran 2018 adalah Ketidakpastian besaran dana yang akan diterima dari pusat serta masih tingginya ketergantungan pada dana transfer. Alokasi dana dari pemerintah provinsi yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur diterima setelah penetapan APBD sehingga perlu adanya penyesuaian dalam perubahan APBD.

Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp. 237.539.596.082,00 dengan penjelasan sebagai berikut Pajak daerah direncanakan sebesar Rp.47.290.000.000,00. Pendapatan dana perimbangan direncanakan sebesar Rp.1.553.136.502.000,00. Pendapatan lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp.466.609.594.000,00

Permasalahan utama belanja daerah yang terjadi adalah keterbatasannya kemampuan keuangan daerah untuk mendanai kebutuhan seluruh belanja yang diusulkan penyediaan dana belanja itu dinamakan masih didominasi dari para transfer baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Kebijakan umum belanja daerah ditempuh agar semua program dan kegiatan prioritas dan biaya secara optimal sesuai manfaat kepatuhan efektivitas dan efisiensi. Permasalahan utama pembiayaan adalah adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) tahun 2017 yang cukup besar akan tetapi utamanya merupakan danau yang bersifat contra Post.

Perubahan kebijakan umum pembiayaan daerah meliputi Penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dengan Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran  2017. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya ini diutamakan untuk menutupi defisit.

 
Demikian yang dapat kami sampaikan secara garis besar guna melengkapi Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018 dan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya pembahasan Rancangan peraturan daerah tersebut melalui rapat-rapat dewan yang terhormat sehingga penetapan menjadi peraturan daerah.

Harapan kami raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat disetujui dan ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga seluruh program kegiatan yang telah direncanakan dalam perubahan ini dapat terserap dananya dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, (Pendim 0728/Wng).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar