Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Rabu, 07 Maret 2018

Guna Menekan Kekerasan Pada Anak Ini Yang Dilakukan Babinsa



GUNA MENEKAN ANGKA KEKERASAN PADA ANAK, INI YANG DI LAKUKAN BABINSA

 
Wonogiri, Guna mendapat masyarakat yang sadar akan hukum, dan meminimalisir tindakan yang berakibat dengan tindak pidana, bertempat di Balai Desa Pandeyan, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan pemberdayaan masyarakat sadar hukum (Kadarkum) Tahun Anggaran 2018, Senin(5/3).

Hadir dalam acara tersebut Bagkum Setda Kab.Wonogiri Wiyanto S.H dan Pikalu Ayu S.H.,Danramil 14;Jatisrono Kpt Inf Subandi yang di wakili Babinsa Koramil14/Jatisrono Serda Kiswanto, Kades Pandeyan Sukino beserta staf Desa, Kanit Binmas Polsek Jatisrono Aiptu Marman, Guru se-Kec Jatisrono, Karangtaruna, Pkk, Toga dan Toma se-Kec Jatisrono. 

Kepala Desa Pandeyan Sukisno dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh undangan atas partisipasinya dapat menghadiri penyuluhan kadarkum di Balai Desa Pandeyan. Marilah kita sama-sama menyimak apa saja yang nantinya di sampaikan oleh Tim penyuluh.

Penyuluhan ini sangat penting, mengingat masih banyak masyarakat yang masih awan terhadap aturan Hukum. Harapan saya setelah mendapat penyuluhan, masyarakat makin sadar akan arti pentingnya aturan dan Hukum. 

Babinsa Serda Kiswanto juga menyampaikan bahwa kehidupan masyarakat khususnya di daerah pedesaan, banyak dan beragam pandangan masyarakat tentang apa itu hukum. Sebagai Babinsa saya sangat mendukung kegiatan penyuluhan ini, setidaknya masyarakat yang belum paham dapat mengerti dengan penjelasan dari Tim penyuluh. Dengan di adakannya penyuluhan, semoga masyarakat Desa Pandeyan khususnya dan Kec. Jatisrono pada umumnya bertambah wawasan tentang Kadarkum, tentang kekerasan pada anak. 

 
Sambutan dari Kanit Binmas Bukan hanya di tingkat desa akan tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya perlu adanya penyuluhan tentang Hukum. Kita semua tahu bahwa sering terjadi kasus kriminal kekerasan pada anak, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Untuk mmenyikapi hal ini sangat penting program penyuluhan yang berkesinambungan, mengingat masih banyak masyarakat yang belum begitu paham tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Materi yang disampaikan BagKum Setda Wonogiri Wiyanto SH antara lain Sanksi pidana terhadap Anak, perbandingan jenis pidana, tindakan orang tua, pembimbing kemasyarakatan, peran serta masyarakat, bantuan hukum, infrastruktur di pengadilan, instrumen ternasional perlindungan anak, hak-hak anak dan peradilan terhadap anak, serta bimbingan terhadap anak.

Dapat kita simpulkan bahwa peran serta masyarakat dalam berpartisipasi menyampaikan laporan bila terjadi pelanggaran hak anak kepada pihak berwenang. Penegasan perlindungan anak oleh Negara, peran pemerintah, masyarakat dan swasta dalam menjamin penghormatan terhadap hak-hak anak.

Menetapkan standar minimal melindungi remaja yang di rampas kebebasanya dalam semua bentuk, sesuai prinsip HAM, kebebasan Fundamental untuk menangkal efek merugikan dari semua jenis penahanan dan mendorong proses integrasi dalam masyarakat. Hakim anak berkewajiban secara hukum dan moral untuk menjaga prinsip perlindungan kepentingan terbaik bagi anak, sebagai generasi penerus bangsa. (Pendim0728/Wng).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar