Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Rabu, 27 Desember 2017

Danramil Beri Wasbang



DANRAMIL BERI MATERI 4 PILAR KEBANGSAAN

Danramil 20/Kismantoro Kodim 0728/Wonogiri Japten Inf Gasar pada pembukaan Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) Ikatan Pelajar Nahdlatul  Ulama (IPNU) dengan memberikan materi Empat Pilar Kebangsaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang bertempat di Aula Ponpes Gunung Jati Kel. Gesing Kec. Kismantoro Kab. Wonogiri Sabtu  (23/17/2017). 

Danramil menyampaikan, bahwa setiap negara pasti mempunyai pondasi/pilar/dasar-dasar negara begitu halnya juga dengan negara Indonesia, negara Indonesia mempunyai pilar-pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya satu tetapi 4 pilar. Empat pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa, dan seperti halnya sebuah bangunan dimana untuk membuat bangunan tersebut menjadi kokoh dan kuat dibutuhkan pilar-pilar atau penyangga agar bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh dan kuat.

Empat Pilar Kebangsaan tersebut adalah "Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)".

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia, nama ini terdiri dari dua kata (dari bahasa sansekerta) yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945, adalah hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

 
Adapun tujuan, pokok dan fungsi UUD 1945 adalah antara lain sebagai landasan konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila, sebagai alat pengendalian sosial (a tool of social control), alat untuk mengubah masyarakat (a tool of social engineering), alat ketertiban dan pengaturan masyarakat, dan sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sarana penggerak pembangunan, serta berfungsi kritis dalam hukum, pengayoman dan alat politik.

Lebih lanjut Danramil menjelaskan, Empat Pilar yang ketiga adalah Bhinneka Tunggal Ika yaitu yang mempunyai arti atau semboyan walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu.

Dan yang keempat adalah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, (Pendim 0728/Wng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar