Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Selasa, 21 Februari 2017

Sosialisasi Pajak



ANGGOTA KODIM 0728/WONOGIRI MENERIMA SOSIALISASI PAJAK

Selasa (21/2/17) bertempat diaula Makodim 0728/Wonogiri sebanyak 175 anggota (Pa/Ba/Ta dan PNS) menerima sosialisasi perpajakan dari KPP Sukoharjo.

Tim KPP Sukoharjo terdiri dari Kepala KPP Pratama Sukoharjo bapak Muslim Gunanta, kepala seksi Waskon 1 bapak Agus Sulistiyanto, Retno Wulandari beserta 2 orang anggota.
Kasdim 0728/Wonogiri dalam mewakil Komandan Kodim 0728/Wonogiri Letkol Inf Basuki Sepriadi yang sedang melakanakan dinas luar sehingga tidak dapat hadir ditengah-tengah kita. Mewakilkan saya mengucapkan banyak terima kasih kepada tim yang akan memberikan penyuluhan tentang Pajak, dan kepada seluruh anggota yang hadir mari kita ikuti kegiatan ini sebaik mungkin serta tanyakan hal-hal  yang belum mengerti dalam sosialisasi perpajakan ini, sehingga dalam pembuatan/pengisian  SPT tidak ada  keragu-raguan lagi.

   
Sesi sosialisasi amnesti pajak yang disampaikan oleh Retno Wulandari, dengan kesimpulannya dari yang disampaikan adalah : bahwa amnesti pajak adalah hak setiap wajib pajak. Namun, amnesti pajak sangat disarankan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak, yaitu 4,5 juta perbulan dan mempunyai harta  yang belum dilaporkan  di SPT tahun 2015.

Bagi wajib pajak yang ikut amnesti pajak, caranya adalah dengan mengungkapkan harta yang belum dilaporkan di SPT tahun 2015 dan membayar uang tebusan.  Cara menghitung uang tebusan adalah tarif dikalikan nilai harta bersih, sedangkan tarif untuk periode 3 yang berakhir pada 31 Maret 2017 bagi wajib pajak non UMKM adalah 5% dan bagi wajib pajak UMKM tarifny 0,5%,  untuk nilai harta sampai dengan 10 M dan 2% untuk nilai harta di atas 10 M.

Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, ada konsekuensinya, yaitu apabila nanti otoritas pajak menemukan harta wajib pajak yang belum dilaporkan di SPT, maka atas harta itu dianggap sebagai tambahan penghasilan dan akan dikenakan tarif normal, yaitu 5% s.d 30% dan sanksi 2% perbulan maksimal 48%.

Tim sosialisasi mengharapkan kepada pada seluruh anggota Kidim 0728/Wonogiri untuk menyebarluaskan informasi terkait amnesti pajak kepada masyarakat. Kemudian seluruh anggota mengikuti sosialisasi pengisian SPT Tahunan melalui e-filing yang disampaikan oleh Triyono, hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum pengisian e-filing adalah bukti potong PPh 21 (1721 A2) dan daftar harta, hutang, dan kartu keluarga. Awalnya akan dilakukan pengisian langsung oleh salah satu anggota, serta diputarkan video tutorial e-filling.

Setelah sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota menyampaikan SPT melalui e-filing dengan benar, lengkap dan jelas sebelum tanggal 31 Maret 2017. (Pendim 0728/Wng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar