Sponsor

Selamat Datang di KODIM 0728/Wonogiri.

Sabtu, 03 September 2016

Kodim 0728/Wng Hadiri Rapat DPRD



PERWIRA DIM 0728/WNG HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD


Pada hari Kamis (1/0/16) pukul 15.30 Wib  bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kab. Wonogiri telah dilaksanakan giat Rapat Paripurna DPRD Kab Wonogiri dengan agenda “ Penyampaian Nota Pengantar Bupati Wonogiri atas 4 ( empat ) Raperda dan Penyampaian Nota Penjelasan Ketua DPRD atas 6 ( enam ) Raperda Inisiatif DPRD”. Hadir ada kesempatan itu : Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Ketua DPRD Setyo Sukarno, Wakil ketua DPRD Sunarmin, Wakil ketua DPRD Suhardono, Wakil ketua DPRD Basriono, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Basuki Sepriadi yang sedang melaksanakan Disdik diwakilkan Pasi Intel Kodim 0728/Wonogiri Kapten Inf Sutrisno, Perwakilan dari Polres AKP Sutrisno SH., Anggota DPRD Kab Wonogiri, Jajaran Eksekutif Kab Wonogiri.

Dalam rapat paripurna Bupati Joko Sutopo menyampaikan “Tujuan perubahan Raperda ini berguna untuk tranparansi kegiatan maupun anggaran dan semangat kami dalam memperbaiki pelayanan publik karena otonomi daerah membawa semangat daerah guna efisiensi pembangunan, bupati dibantu unsur pendukung tugas Bupati agar menjalankan pemerintahan sesuai apa yang dibutuhkan rakyat,baik urusan pemerintahan pusat propinsi dan daerah kabupaten kota dan Pemerintah pusat dan daerah mewujudkan reformasi birokrasi untuk menciptakan organisasi yang efisien sesuai kemampuan daerah. rancangan peraturan daerah Wonogiri kami ajukan dengan maksud agar bisa menjadi  daerah yang efisien. Penyampaian Nota Penjelasan Ketua DPRD atas 6 ( enam ) Raperda Inisiatif DPRD oleh Wakil Ketua DPRD Kab Wonogiri SUHARDONO, SE :

1. Bahwa Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada mulanya merupakan Inisiatif Komisi- I DPRD Kab. Wonogiri yang pada waktu itu berjudul Pemilihan Kepala Daerah hal tersebut dimaksudkan untuk keseragaman terkait pelaksanaan Pilkades 1 Putaran yang rawan akan konflik sosial sehingga perlu diantisipasi yang akhirnya Raperda Inisiatif tersebut ditetapkan menjadi Perda pada tanggal 31 Desember 2015.

2. Melalui beberapa proses yang sama Raperda tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa. Juga telah disetujui dan ditetapkan pada  tanggal 31 Desember 2015 dimana SOTK Pemdes cukup ditetapkan dengan Peraturan Bupati oleh Karena itu perlu dilakukan pencabutan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemdes.

3. Dengan telah diterbitkannya UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Perda Kab Wonogiri no 5 tahun 2007 tentang tata cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa lainnya.

4. Terkait dengan Raperda Ruang terbuka Hijau tentu masyarakat Wonogiri sangat mendambakan adanya Ruang terbuka Hijau yang berfungsi untuk sarana Ekologi, estetika dan sosial masyarakat, harapannya yang lebih nyata adalah agar dapat menjaga kelestarian lingkungan Hidup mencegah polusi udara dan sebagai Paru-paru kota.

5. Dasar Pemikiran DPRD dalam menyusun Raperda Inisiatif tentang perubahan atas Perda Bupati Wonogiri nomor 8 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pendidikan adalah memberikan pengaturan secara menyeluruh memperhatikan berbagai aspek dengan tujuan. Mengembangkan potensi dan kualitas peserta didik agar terwujud SDM yang beriman kepada Tuhan YME, beraklak mulia , sehat, berilmu cakap, kreatif , Mandiri dan menjadi warga Masyarakat  yang demokratis dan bertanggung jawab. 

6. Pembentukan Pansus dalam rangka membahas atas 4 (empat) Raperda Kab Wonogiri dan 6 (enam) Raperda Inisiatif DPRD dipimpin Ketua DPRD Kab Wonogiri Setyo Sukarno.

Dari hasil Musyawarah tebentuk 3 Pansus dimana pansus - I terdiri = 11 orang, Pansus - II terdiri = 15 orang dan Pansus - III terdiri 15 orang. (Pendim 0728/Wng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar